Ditemukan 1 data
Dr Yusmanizar Kasim
43 — 12
M E N E T A P K A N;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili Adik Pemohon bernama ZEIYANIS KASIM dalam bertindak Hukum, untuk melakukan jual-beli bangunan Ruko dengan luas 132 M2, atas nama ZEIYANIS KASIM, BA. sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.572, yang terletak di Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kotamadya Padang Propinsi Sumatera Barat;
- Menetapkan Pemohon, YUSMANIZAR
KASIM sebagai Pengampu dari Adik Pemohon yang bernama ZEIYANIS KASIM;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.175.000, 00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);