Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2022 — Putus : 26-12-2022 — Upload : 03-01-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 635/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Desember 2022 — Pemohon:
Dr Yusmanizar Kasim
4312
  • M E N E T A P K A N;

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili Adik Pemohon bernama ZEIYANIS KASIM dalam bertindak Hukum, untuk melakukan jual-beli bangunan Ruko dengan luas 132 M2, atas nama ZEIYANIS KASIM, BA. sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.572, yang terletak di Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kotamadya Padang Propinsi Sumatera Barat;
    3. Menetapkan Pemohon, YUSMANIZAR
    KASIM sebagai Pengampu dari Adik Pemohon yang bernama ZEIYANIS KASIM;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.175.000, 00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);