Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 31/Pid.B/2018/PN SKB
Tanggal 17 April 2018 — HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
ADI NURHADI WIJAKSANA bin ZENEDI
1713
    1. Menyatakan Terdakwa ADI NURHADI WIJAKSANA bin ZENEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    HARUN AL RASYID, SH
    Terdakwa:
    ADI NURHADI WIJAKSANA bin ZENEDI
Register : 31-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 25-02-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 5/Pdt.P/2019/PN Sdw
Tanggal 21 Februari 2019 — Pemohon:
JOHANSYAH
127
  • anakPemohon tertulis nama YESRIEL menjadi YESRIEL JUNE PONG; Bahwa alasan Pemohon ingin merubah / menambah nama anaknyatersebut karena ingin menambahkan nama panggilan Pemohon sebagaiayahnya dan juga bulan kelahiran anak Pemohon serta untukmenyesuaikan dengan nama yang sudah tertera pada ljazan PAUD anakPemohon sehingga memudahkan nantinya di dalam pengurusanadministrasi sekolah anak tersebut;Menimbang, bahwa atas' keterangan saksi tersebut pemohonmembenarkanya dan tidak keberatan;SAKSI KE II : ZENEDI
    ZENEDI M yangmasingmasing keterangannya dibawah sumpah sebagaimana dikemukakandiatas;Menimbang, bahwa dari persesuaian diantara Bukti Suratsurat P1 s/d P5 dihubungkan dengan keterangan saksi 1: 1. PIKET dan 2.
    ZENEDI M berjanjidipersidangan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini bertempattinggal di Kampung Muhur RT.003 Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten KutaiBarat (Bukti surat bertanda P1 dan P2) ; Bahwa setelah pemohon mencatatkan kelahiran anak pemohon tersebutke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat(Bukti P4), ternyata Pemohon akan merubah nama pada akte kelahirananak pemohon, dimana pada akta kelahiranya tertulis