Ditemukan 1 data
KORNELIUS ARIKSON MUNTHE
27 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Anak Pemohon dalam perubahan Nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran DIO ZERIDO MUNTHE dengan Nomor 0303/TLB/III-2004 tertanggal 09 Maret 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar, semula tertulis:
Nama Ayah : ERIKSON
DIO ZERIDO MUNTHEc. DOSMAARIHTA MUNTHEHalaman1dari8 PenetapanNomor233/Pdt.P/2019/PN Bjb2.Bahwa anak Kedua Pemohon DIO ZERIDO MUNTHE memiliki KutipanAkta Kelahiran dengan Nomor0303/TLB/III2004 tertanggal09 Maret 2004 yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Banjar;.
DIO ZERIDO MUNTHEc.
DOSMAARIHTA MUNTHEse Bahwa benar anak Kedua Pemohon DIO ZERIDO MUNTHE memilikiKutipan Akta Kelahiran dengan Nomor0303/TLB/III2004 tertanggalO9Maret 2004 yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Banjar;HalamanSdari 8 PenetapanNomor233/Pdt.P/2019/PN Bjbe Bahwa benar pada Kutipan Akta Kelahiran DIO ZERIDO MUNTHEdengan Nomor0303/TLB/III2004 tertanggal O09 Maret 2004 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banjar, semulatertulis:Nama Ayah