Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PTA JAKARTA Nomor 100/Pdt.G/2021/PTA.JK
Tanggal 15 April 2021 — Pembanding/Tergugat : Latman bin Atmo Dikromo
Terbanding/Penggugat : Fitri Handayani binti Purwo Susanto
8540
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3617/Pdt.G/2020/PA.JT tanggal 25 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar poin 3 yakni:
  • Menetapkan Penggugat/Terbanding (Fitri Handayani binti Purwo Susanto) sebagai pemegang hak asuh 2 (dua) orang anak bernama Arsakha Fila Zeron laki-laki lahir di Jakarta 11 Desember 2013 dan Shaqueena

    Penambahan amar poin 4 yakni :

    Menghukum Pembanding/Tergugat untuk menyerahkan anak pertama bernama Arsakha Fila Zeron, laki-laki, lahir di Jakarta 11 Desember 2013, kepada Terbanding/Penggugat sebagai ibu kandungnya.

    1. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    Perlindungan dimaksud termasuk pemeliharaan (hadhanahanak).Menimbang, bahwa anak Pembanding dan Terbanding bernamaArsakha Fila Zeron lakilaki lahir di Jakarta 11 Desember 2013 danHim. 12 dari 15 hlm.
    dengananaknya.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 105 huruf (a) dan Pasal 156 huruf(a) Kompilasi Hukum Islam, bahwa bila terajadi perceraian maka yang berhakmemelihara anak (hadhanah) bagi anak yang belum mumayyiz atau belumberumur 12 tahun adalah hak ibu kandungnya, dengan demikian Majelis hakimTingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama yang memberikan hak hadhanah kepada Penggugat/ Terbanding sebagaiibu kandungnya terhadap kedua orang anaknya bernama Arsakha Fila Zeron
    ,lakilaki, lahir di Jakarta 11 Desember 2013 dan Shaqueena Fila Naureen,perempuan, lahir di Jakarta 22 Desember 2018, dengan memberikan akseskepada Tegugat/Pembanding untuk bertemu dengan anakanaknya, mengajakdan bepergian serta halhal yang bermanfaat bagi anakanak denganmemberitahukan terlebih dahulu kepada Penggugat/ Terbanding.Menimbang, bahwa dalam memori banding Pembanding/Tergugatmenyebutkan bahwa anak pertama bernama Arsakha Fila Zeron, lakilaki,lahir di Jakarta 11 Desember 2013 sekitar 6
    (enam) bulan lamanya masihtinggal bersama Pembanding/Tegugat, maka patut menghukumPembanding/Tergugat untuk menyerahkan anak pertama bernama ArsakhaFila Zeron, lakilaki, lahir di Jakarta 11 Desember 2013, kepadaTerbanding/Penggugat sebagai ibu kandungnya.Him. 13 dari 15 hlm.
    Putusan Nomor 100/Pdt.G/2021/PTA.JKMenghukum Pembanding/Tergugat untuk menyerahkan anak pertamabernama Arsakha Fila Zeron, lakilaki, lahir di Jakarta 11 Desember2013, kepada Terbanding/Penggugat sebagai ibu kandungnya.lll.
Register : 12-01-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 35/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 5 April 2023 — Zeron Perkasa Internasional
358
  • Zeron Perkasa Internasional
Register : 06-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 923/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Januari 2022 — Pemohon:
ZULFA HAZIZI dan DINA AFRIANI
163
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama anak Para Pemohon yang Bernama Zeron Elvano menjadi Zeroun Elvano;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk melaporkan adanya perbaikan/perubahan nama Pemohon tersebut Kepala kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil
Register : 26-09-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3802/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
271
  • Zeron Ikmal Sofian, laki-laki lahir pada tanggal 10 Januari 2021;
3.5. Zeline Ikmal Soffia, laki-laki lahir pada tanggal 15 April 2022;
berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada pemegang hak hadlanah (Penggugat) untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah (Tergugat) untuk berkomunikasi dan bertemu dengan anak-anaknya;
4.