Ditemukan 1 data
122 — 14
ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.453.400,00 (empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan hak asuh anak yang bernama Ziva Mouriene Alexandra, lahir di Jakarta pada tanggal 10 September 2013 dan Zethro
Dalam Rekonvensi