Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.YIN ZHEJUN Anak Dari YIN YOU GUANG
2.XIAO WEITING Anak Dari XIAO SHUNG NI
155 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I Yin Zhejun anak dari Yin You Guang dan terdakwa II Xiao Weiting anak dari Xiao Shung Ni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah
Terdakwa:
1.YIN ZHEJUN Anak Dari YIN YOU GUANG
2.XIAO WEITING Anak Dari XIAO SHUNG NI