Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 493/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 14 September 2022 — Penuntut Umum:
BETTY RETNOSARI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZHENIO AKBAR BIN DWI PRASETYONO
173
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Zhenio Akbar Bin Dwi Prasetyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    BETTY RETNOSARI, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD ZHENIO AKBAR BIN DWI PRASETYONO