Ditemukan 1 data
9 — 0
Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ZHIANQA SYAHIRA CLARASITA dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat ; 5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat ;
Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat rukun dan harmonis dansudah bada dhukul serta telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama :ZHIANQA SYAHIRA CLARASITA, lahir di Cilacap tanggal 17 Juni 2010 dan sekarangdalam asuhan Penggugat ;.
Menetapkan hukumnya hak asuh seorang anak perempuan yang belummumayyiz bernama ZHIANQA SYAHIRA CLARASITA tersebut diatas,yang berumur 1,5 tahun jatuh kepada Penggugat;4.
bertentangan dengan ketentuanhukum yaitu sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor tahun 1974 Jo Pasal 19(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi hukum Islam; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat patut dikabulkan dengan dijatuhkan talak satubain sughro dari Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3, ternyata anak Penggugat dan Tergugat yangbernama ZHIANQA
pertimbangan tersebut di atas, telah nyata anakPenggugat dan Tergugat tersebut belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam menentukan,akibat putusnya perkawinan karena perceraian, maka anak yang belum mumayyiz berhakmendapat hadhanah dari ibunya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan untuk kepentinganserta masa depan anak Penggugat dan Tergugat, maka permohonan / tuntutan Penggugat agaranak yang bernama ZHIANQA
Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ZHIANQA SYAHIRACLARASITA dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat ;5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.291.000, (dua ratus sembilan puluh satu riburupiah) kepada Penggugat ; Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 20 Februari 2012 M, yang bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Awal1433 H. oleh kami Drs. MUH. LABIBURROHMAN, sebagai Ketua Majelis, serta Drs. FUADAMIN, MSI, dan Drs.