Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 31 Januari 2024 — YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN lawan HUSNAYANI, S.PD., I, DKK (3 ORANG)
4916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3.
    YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN lawan HUSNAYANI, S.PD., I, DKK (3 ORANG)
Register : 04-08-2023 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 201/Pdt.G/2023/PN Lbp
Tanggal 14 Maret 2024 — Penggugat:
YAYASAN PENDIDIKAN DHINUKUM ZHOLTAN
Tergugat:
3.Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI
4.O.K. Mhd. Irfan
2915
  • Penggugat:
    YAYASAN PENDIDIKAN DHINUKUM ZHOLTAN
    Tergugat:
    3.Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI
    4.O.K. Mhd. Irfan
Register : 29-03-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Tanggal 13 Juli 2023 —
3.Nurhayati
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN
948
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;
    3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
    4. Menghukum Tergugat I (I.c Yayasan Dhinukum Zholtan) untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah

    3.Nurhayati
    Tergugat:
    YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN
Register : 29-04-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 266/PDT/2024/PT MDN
Tanggal 3 Juni 2024 — Pembanding/Penggugat : YAYASAN PENDIDIKAN DHINUKUM ZHOLTAN Diwakili Oleh : SATRIADI, SH.,MH
Terbanding/Tergugat III : Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI
Terbanding/Tergugat IV : O.K. Mhd. Irfan
480
  • Pembanding/Penggugat : YAYASAN PENDIDIKAN DHINUKUM ZHOLTAN Diwakili Oleh : SATRIADI, SH.,MH
    Terbanding/Tergugat III : Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI
    Terbanding/Tergugat IV : O.K. Mhd. Irfan