Ditemukan 4 data
49 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3.
YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN lawan HUSNAYANI, S.PD., I, DKK (3 ORANG)
YAYASAN PENDIDIKAN DHINUKUM ZHOLTAN
Tergugat:
3.Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI
4.O.K. Mhd. Irfan
29 — 15
Penggugat:
YAYASAN PENDIDIKAN DHINUKUM ZHOLTAN
Tergugat:
3.Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI
4.O.K. Mhd. Irfan
3.Nurhayati
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN
94 — 8
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I (I.c Yayasan Dhinukum Zholtan) untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah
3.Nurhayati
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN SWASTA IT DHINUKUM ZHOLTAN
Terbanding/Tergugat III : Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI
Terbanding/Tergugat IV : O.K. Mhd. Irfan
48 — 0
Pembanding/Penggugat : YAYASAN PENDIDIKAN DHINUKUM ZHOLTAN Diwakili Oleh : SATRIADI, SH.,MH
Terbanding/Tergugat III : Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI
Terbanding/Tergugat IV : O.K. Mhd. Irfan