Ditemukan 3 data
1.MARIO NARDO SAGALA, SH
2.Yoza Pramadanta, S.H., M.H.
Terdakwa:
HARDIANSYAH Als GEMENG Bin SUMPENA
21 — 4
Zam Zidania ada bekas sobek sebelah kanan;
Dikembalikan kepada Saksi WANDA;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Zam Zidania ada bekassobek sebelah kanan;Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan initelah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untukmemperkuat pembuktian.Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwadan atau Saksisaksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa, benar sekitar Pukul 01.00 WIB., Terdakwa diajak ke TerminalBubulak
Zam Zidania ada bekas sobek sebelah kanan yang telahdisita dari Saksi Wanda, maka dikembalikan kepada akan dikembalikan kepadaSaksi WANDA;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengaku bersalah;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah
Zam Zidania ada bekassobek sebelah kanan;Dikembalikan kepada Saksi WANDA;6.
14 — 2
orang bernama Zidania ElokInadila yang sekarang ikut Penggugat; Bahwa sejak bulan Janauari 2010 antara Penggugat dan Tergugat telah berpisahtempat tinggal disebabkan adanya pertengkaran Tergugat tidak memberi nafkahwajib secara layak kepada Penggugat, Tergugat malas bekerja sehingga tidak punyapenghasilan apa apa yang pad a akhimya terjadi hidup berpisah selama 2 tahunTergugat pulang kerumah orangtuanya; Bahwa selama berpisah saksi tidak pemah melihat Tergugat datang ke rumahPenggugat dan tidak pemah
15 — 7
Memberi izin kepada Pemohon (Mohammad Arifin bin Wariono) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Zidania Yuliasari binti Ismail) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi :
2.1.