Ditemukan 2 data
18 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Zidanil Iman bin Saiun) dengan Pemohon II (Dewi Mandini binti Madani Hanapiah) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022, di Lingkungan Gerisak, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat
MARYONO
77 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon MARYONO mewakili anak Pemohon yang belum dewasa bernama NABYLA NAYLA PERMATA PUTRI dan RAKA ZIDANIL SAPUTRA untuk melakukan perbuatan hukum jual beli terhadap satu (1) bidang tanah, yaitu:
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, yang terletak di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00603