Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 90/Pdt.P/2022/PN Prp
Tanggal 8 Agustus 2022 — Pemohon:
ZIDNIL MUBARAK
163
  • Pemohon:
    ZIDNIL MUBARAK
Register : 29-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Tlg
Tanggal 4 Februari 2019 — Pemohon:
1.MUSELIQ
2.MASPIYAH
113
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki namaanak Para Pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran No. 4274/A/2007 tanggal 5 Juli 2007 yang semula tertulis MUHAMMAD ZIDNIL MUBAROK Tempat/Tanggal Lahir : Tulungagung/17 Juni 2007, menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD ZIDNI AL MUBAROK Tempat/
    tertulis dan terbaca MUHAMMAD ZIDNILMUBAROK, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/17 Juni 2007, dimananama tersebut tidak sesuai dengan nama yang tertulis di dalam KartuKeluarga serta Surat Kelahiran anak Para Pemohon, yang tertulis danterbaca nama anak Para Pemohon adalah MUHAMMAD ZIDNI ALMUBAROK, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/17 Juni 2007; Bahwa maksud dan tujuan Para Pemohon dalam memperbaiki nama anakPara Pemohon di dalam Akta Kelahiran anak Para Pemohon yang semulatertulis dan terbaca MUHAMMAD ZIDNIL
    Mengijinkan Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak ParaPemohon didalam Akta Kelahiran anak Para Pemohon No. 4274/A/2007yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD ZIDNIL MUBAROKTempat/tanggal lahir; Tulungagung/17 Juni 2007, yang benar adalahMUHAMMAD ZIDNI AL MUBAROK Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/17Juni 2007;3.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4274/A/2007 atas namaMUHAMMAD ZIDNIL MUBAROK, anak kesatu lakilaki dari Ssuami isteriMUSELIQ dan MASPIYAH, selanjutnya diberi tanda. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor : 3504081105110002, atas nama KepalaKeluarga MUSELIQ, tertanggal 16062017, selanjutnya diberi tanda.
    MUBAROK, menjadiMUHAMMAD ZIDNI AL MUBAROK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurutpendapat Majelis Hakim, nama anak pertama Para Pemohon adalah benarMUHAMMAD ZIDNI AL MUBAROK, yang lahir di Tulungagung, tanggal 17Juni 2007 dan bukan MUHAMMAD ZIDNIL MUBAROK;Menimbang, bahwa dengan demikian apabila mengacu kepada BukuPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam EmpatLingkungan Peradilan, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung, Halaman 4547sebagaimana tersebut
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak ParaPemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran No. 4274/A/2007 tanggal 5Juli 2007 yang semula tertulis MUHAMMAD ZIDNIL MUBAROKTempat/Tanggal Lahir : Tulungagung/17 Juni 2007, menjadi tertulis danterbaca MUHAMMAD ZIDNI AL MUBAROK Tempat/Tanggal Lahir :Tulungagung/17 Juni 2007 ;3.
Register : 22-09-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 195/Pdt.P/2022/PN Jmr
Tanggal 5 Oktober 2022 — Pemohon:
HM. FAUZAN
137
  • ZIDNIL CHADIQ menjadi MOH. ZIDNIL CHADZIQ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi penetapan ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dari permohonan ini sejumlah Rp 185.000,00- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 06-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA MAGETAN Nomor 0881/Pdt.G/2019/PA.Mgt
Tanggal 23 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • Bahwa selama membina perkawinan tersebut Pemohon dan Termohonsudah melakukan hubungan suami istri (Ba'da Dukhul) nama Zidnil ImanNafiah umur 13 tahun;4.
Register : 29-08-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 47/Pdt.P/2023/PN Smp
Tanggal 21 September 2023 — Pemohon:
SRI CHOTIJAH Spd SD
3418
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari nama dari ARSYIL LUTHFAN HABAIBUL AKIF menjadi RAYYAN ARSYIL LUTHFAN ZIDNIL AKIF, lahir di Pamekasan tanggal 2 Agustus 2019;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep