Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Kla
Tanggal 6 September 2023 —
Terdakwa:
DEDI IRAWAN PAISAL Als ZIDOT Bin ABDUL RONI (Alm)
4722
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDI IRAWAN PAISAL Als ZIDOT Bin ABDUL RONI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan/atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DEDI IRAWAN PAISAL Als ZIDOT Bin
    ABDUL RONI (Alm) tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa DEDI IRAWAN PAISAL Als ZIDOT Bin ABDUL RONI (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa
    DEDI IRAWAN PAISAL Als ZIDOT Bin ABDUL RONI (Alm) tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal diduga sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pirek bekas pakai sabu dibungkus kertas timah rokok dan 1 (satu) buah sedotan lancip/sekop;
    • 1 (satu) buah timbangan digital;
    • 1 (satu) helai celana panjang
      warna hitam milik SULAIMAN Als SULE Bin KEMI (Alm);
    • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam milk IRAWAN DEDI PAISAL Als ZIDOT Bin ABDUL RONI (Alm);
    • 1 (satu) buah handphone merk Poco warna kuning;
    • 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah;
    • 1 (satu) unit kendaraan Yamaha Vixion warna hitam;
    • 1.

      Terdakwa:
      DEDI IRAWAN PAISAL Als ZIDOT Bin ABDUL RONI (Alm)
Register : 16-01-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 9/Pid.B/2020/PN Sak
Tanggal 16 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.REVIANA MUTIARA INDAH, SH
2.MUHAMMAD AGUNG WIBOWO, SH.
Terdakwa:
1.SUHEDI Als UDIN Als MBAH Bin Alm M. TOYIB
2.NARZAMLI KOTO Als IZAM Bin Alm KAMINAR
2817
  • Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPara Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelan mendengar Tangggapan Para Terdakwa terhadap TanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa SUHEDI Als UDIN Als MBAH Bin (alm) M.TOYIBbersamasama terdakwa II NARZAMLI KOTO Als IZAM Bin (alm) KAMINARdan sdr.SUPRIADI Als ZIDOT
    barang yang diambil, dilakukandengan merusak, memotong atau memanyjat, atau dengan memakai anak kuncipalsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, beberapa perbuatanmeskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran, adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbedabeda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat,perbuatan mana dilakukan para terdakwa dan sdr.SUPRIADI Als ZIDOT
    (DPO)dengan caracara sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar Pukul 10.00Wib para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza pergiHalaman 3 dari 21 Putusan Nomor 9/Pid.B/2020/PN Sakke rumah Sdr.MADIT (DPO) yang berada di Arengka Pekanbaru lalu 1 (Satu)jam kemudian para terdakwa menuju rumah sdr.SUPRIADI Als ZIDOT (DPO)kemudian para terdakwa mengorbrol bersama sdr.SUPRIADI diumahnyasekitar +2 jaman lalu para terdakwa bersama sdr.SUPRIADI pergi ke Siakdan
Register : 18-07-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 178/Pid.Sus/2023/PN Kla
Tanggal 6 September 2023 — Penuntut Umum:
1.YONA PRILLIA KARLINASARI, SH
3.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
5.BANU ADJI, S.H.
Terdakwa:
SULAIMAN Als SULE Bin KEMI (Alm)
3825
  • bukti berupa:
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal diduga sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pirek bekas pakai sabu dibungkus kertas timah rokok dan 1 (satu) buah sedotan lancip/sekop;
    • 1 (satu) buah timbangan digital;
    • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam milik SULAIMAN Als SULE Bin KEMI (Alm);
    • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam milk IRAWAN DEDI PAISAL Als ZIDOT
      SULE berisikan 1 (satu) botol merk HEXYMER belabel "K" yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir tablet warna kuning diduga obat-obat keras;

    ditetapkan agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama DEDI IRAWAN PAISAL Als ZIDOT Bin ABDUL RONI (Alm) dan AMRULLOAH Als AM TOMPEL Bin TOHIR MUKHTAR (Alm) yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah;

    6.

Register : 18-07-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Kla
Tanggal 6 September 2023 — Penuntut Umum:
1.YONA PRILLIA KARLINASARI, SH
2.YONA PRILLIA KARLINASARI, S.H.
3.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
4.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
5.BANU ADJI, S.H.
6.BANU ADJI, S.H.
Terdakwa:
AMRULLOH als AM TOMPEL Bin TOHIR MUKHTAR (Alm)
3523
  • bukti berupa:
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal diduga sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pirek bekas pakai sabu dibungkus kertas timah rokok dan 1 (satu) buah sedotan lancip/sekop;
    • 1 (satu) buah timbangan digital;
    • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam milik SULAIMAN Als SULE Bin KEMI (Alm);
    • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam milk IRAWAN DEDI PAISAL Als ZIDOT