Ditemukan 1 data
13 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zirfan bin Masran) dengan Pemohon II (Nurifa binti Harni) yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2013, di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama tempat tinggal Pemohon I dan