Ditemukan 1 data
13 — 2
Zishy Putri, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 06 Maret 2015,
Berada di bawah hadhanah Penggugat (Sri Susana binti Zainuddin) selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk berkunjung dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut sepanjang tidak merugikan kepentingan anak;
5.
Menghukum Tergugat agar menyerahkan 2 (dua) orang anak bernama Nesya Putri Almughnidan Zishy Putri, sebagaimana diktum angka 4 di atas kepada Penggugat;
6. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);