Ditemukan 3480 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/Pid/2018
Tanggal 6 Nopember 2018 — MUH. FARAVAISAL alias ARAS bin SIKKI
8245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FARAVAISAL alias ARAS bin SIKKI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri(zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukankarena kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal372 KUHP (dalam dakwaan kedua);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH.
Register : 05-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN MENGGALA Nomor 118/Pid.B/2017/PN Mgl
Tanggal 30 Mei 2017 — Penuntut Umum:
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Bakarudin Bin Sabki
11527
  • Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen.
    Sementara itu menurut MVvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.Bahwa Berkaitan dengan istilah zich toeeigenen ini, Prodjodikoroberpendapat, bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagai berbuatsesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilik barang itu, dandengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.
    Bentuk dari perbuatandari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual,menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri, menggadaikan dan seringbahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapijuga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpapersetujuannya. Unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian ini eratdengan unsure menguasai untuk dirinya sendiri (zich toeeigenen).
Putus : 23-06-2015 — Upload : 28-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 K/PID/2015
Tanggal 23 Juni 2015 — BUDIASI Alias KONDOR
6253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk membuktikanunsur kesengajaan ini tidak dapat berdiri sendiri namun harus dihubungkandengan unsur yang menyertainya yaitu unsur memiliki / menguasai denganmelawan hak ;Bahwa unsur memiliki / menguasai dengan melawan hak berdasarkanpendapat para ahli hukum pidana Profesor Simons, kata zich wederrehtelicktoeeigenen atau memiliki / menguasai secara melawan hukum yakni :eene zoodanige handeling, waardoor de dader zichzelf de feitelijkeheerschappij over de zaak verschaft, zooals die aan dan eigenaar
    toekomten wardoor tavens aie heerschappij aan den eigenaar ontnomen wordt ;Artinya :Suatu tindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperolehsuatu kesukaan yang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki olehpemiliknya, dan pada saat yang sama telah membuat kekuasaan tersebutdiambil alih dari pemiliknya ;Bahwa pengertian kata zich toeeigenen menurut Menteri Kehakiman yangmewakili pemerintah Kerajaan Belanada telah menjelaskan bahwa yangdimaksud dengan zich toeegenen ialah het als heer en
    meesterbeschikken atau menguasai seolaholah ia adalah pemiliknya ;Pengertian kata zich toeeigenen ternyata telah dianut HOGE RAAD didalam berbagai arrestnya yang antara lain telah menyatakan bahwa yangdimaksud dengan unsur zich toeeigenen adalah :eigenmachting als heer en meester beschikken door dan houder over eniggoed, in strijid met het recht krachtens hetwelk hij dit onder zich hadArtinya :Penguasaan secara sepihak oleh pemegang benda seolaholah iamerupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak
Register : 20-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 24-11-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 266/Pid.B/2017/PN.Kpg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Melkisedek Tiumlafu alias Melki
6913
  • Putusan perkara Nomor 266/Pid.B/2017/PN.Kpgmiliknya.Menimbang, bahwa menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasalini dibentuk yang kemudian dianut oleh Hoge Raad didalam berbagai arrestnyayang antara lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Wederrechtelijk ZichToeeigenen yang menurut Memori van Toelichting mengenai pembentukan pasal372 KUHP ini ditafsirkan sebagai het zich wederrechtelyk al sheer en meestergedragen ten aanzien van het goed alsof hij eigeenar is, terwyj!
    hij het niet is atausecara melawan hukum menguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilikdari benda tersebut, padahal ia bukanlah pemiliknya, berbeda dengan di dalamkejahatan Pencurian, dimana unsur zich toeeigenen ini hanyalah merupakantujuan atau unsur Subyektif dari kejahatan Pencurian, maka didalam kejahatanPenggelapan ini, unsur zich toeeigenen itu merupakan unsur Obyektif ataudengan perkataan lain ia merupakan perbuatan yang dilarang.
    Jadi berbeda puladengan di dalam kejahatan pencurian dimana perbuatan zich toeeigenen initidak perlu selesai pada saat kejahatan pencurian itu sendiri selesai dilakukan,maka di dalam kejahatan penggelapan ini, perbuatan zich toeeigenen itu sendiriharus sudah selesai sebagai syarat untuk mengatakan bahwa kejahatanpenggelapan itu sendiri telah selesai.
    Bahwa apabila penguasaan tersebut tidakbertentangan dengan sifat dari hak dengan hak mana benda itu dapat berada dibawah kekuasaannya, maka ini tidak memenuhi unsur Zich Toeeigenensebagaimana dimaksud dalam Pasal ini ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja / kesengajaan dihubungkandengan unsur melawan hukum memiliki atau Zich Toeeigenen, makaperbuatan memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslahsecara sengaja dan perbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesaidilakukan, misalnya
Putus : 24-08-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1347 K/Pid/2010
Tanggal 24 Agustus 2011 — ANTON WIDJAJA Bin PUJIARSO
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tindak pidana penggelapan "verduisterring" (Pasal 372 KUHP),rumusan aslinya dalam bahasa Belanda adalah sebagai berikut :"Hij die opzettelijk eenig goed dat geheel of ten deele aan een andertoebehoort en dat anders dan door misdrijf onder zich heelt,wederrechtelijk zich toeeigent, wordt, als schuldig aan verduistering,gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste vier jaren of geldboete vanten hoogste negen honderd gulden".
    Unsur objektif kKedua : "memiliki secara melawan hukum" atau"zich wederrechtetijk toeeigenen.Hal. 18 dari 32 hal. Put.
    , bukankah dalamrumusan Pasal 372 KUHP yang ada adalah kata "memiliki secaramelawan hukum" atau "zich wederrechtelijk toeeigenen", danbukan kata "melawan hak" ?
    Jadi, "Wederrechtelijk" tidak sama denganpengertian "melawan hak", sehingga pertimbangan hukumPengadilan Negeri Surabaya yang telah mengganti kata "melawanhukum" atau "wederrechtelijk" dengan "melawan hak", jelas adalahbentuk kesalahan hukum yang fatal, dan harus dibatalkan.Sedangkan "memiliki" atau "zich toeeigenen" dalam rumusan asilibahasa Belanda diartikan sebagai :"het verrichten van een handeling waarin zich duidelijk openbaarteen vroeger penomen wilsbesluit om zich de uitsluitendeheerschappij
    Unsur objektif kelima, yaitu : "berada padanya' bukan karenakejahatan".Sebagaimana ketentuan HOGE RAAD dalam arestnya yaitu :"yang ada padanya" atau "onder zich hebben" menunjukkanadanya keharusan adanya suatu "hubungan langsung yangsifatnya nyata" atau suatu onmiddeliike feiteljke verhouding antarapelaku dengan suatu benda, yaitu agar perobuatannya yang berupa"menguasai secara melawan hukum" atas benda tersebut dapatdipandang sebagai suatu tindak pidana penggelapan.
Register : 16-03-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN KABANJAHE Nomor 83/PID.B/2016/PN.KBJ
Tanggal 11 Mei 2016 — -Jimmy Rinaldi Sitepu
6314
  • Lamintang, Hlm.222 perkataan menguasai secara melawan hukumdi atas adalah terjemahan dari perkataan wederrechtelyk zich toeeigent,yang ditafsirkan sebagai het zich wederrechtelyk als heer en meestergedragen ten aanzien van het goed alsof hij eigenaar is, terwijl hij het niet isatau secara melawan hukum menguasai sesuatu benda seolaholah iaadalah pemilik dari benda tersebut, padahal ia bukanlah pemiliknya.Bahwa lebih lanjut menurut P.A.F.
    Lamintang pengertiann unsurmemiliki dalam penggelapan berbeda dengan kejahatan pencurian, dimanaunsur zich toeeigenen ini hanyalah merupakan tujuan atau unsur subyektifdari kejahatan pencurian, maka di dalam kejahatan penggelapan ini unsurzich toeeigenen itu merupakan unsur objektif atau dengan perkataan lain iamerupakan perbuatan yang dilarang.
    Jadi berbeda pula dengan di dalamkejahatan pencurian dimana perbuatan zich toeeigenen ini tidak perluselesai pada saat kejahatan pencurian itu sendiri selesai dilakukan, maka didalam kejahatan penggelapan ini, perbuatan zich toeeigenen itu sendiriharus sudah selesai, sebagai syarat untuk mengatakan bahwa kejahatanpenggelapan itu sendiri telah selesai.
Register : 03-10-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 350/Pid.B/2017/PN Mpw
Tanggal 22 Nopember 2017 — EDI GUNAWAN ANAK MASUNI
8711
  • KIMLAI menanyakan kepada terdakwamengenai pemasangan KWH Listrik, namun terdakwa berkata jika mau dikembalikanuangnya dipotong sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), namun saksiURBANUS KIMLAI tidak mau terdakwa mengembalikan uang, hanya inginpemasangan KWH Listrik dirumah namun sampai sekarang KWH Listrik tidak pernahterpasang dirumah saksi URBANUS KIMLAI, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak yangberwenangApabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich
    Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawanhukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja dan perbuatan memilikitersebut sudah selesai dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secara melawanhukum (Zich Wederrechteliik Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnya yangmelawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimana menurutProfesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulanmasyarakat;Menurut Profesor Profesor
    Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechteliik Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilaku yang11mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yangnyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda sepertiyang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam
    berbagai arrsnya yang diantara lain telahmenyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitupenguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ia merupakanpemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya,dimana terdakwa mendapatkan uang dari saksi KLIAMNKUS dan saksi URBANUSuntuk pemasangan KWH Listrik sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa, namunuang tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk pemasangan KWH LIstrik;Menimbang
    , bahwa terdakwa dengan dalih akan melakukan pemasanganKWH Listrik meminta uang kepada saksi KLIMANKUS dan saksi URBANUS, namunKWH Listrik tidak pernah terpasang dirumah saksi KLIMANKUS dan URBANUS,selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa,dimana merupakan perbuatan (Zich Wederrechtelikk Toeeigenen) atau perbuatanmelawan hukumMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwadianggap telah terbukti memenuhi seluruh dari unsurunsur Dengan maksud
Putus : 28-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2136 K/Pid/2012
Tanggal 28 Mei 2013 — H. MOCHTAR bin MUHAMMAD AMIN
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P.A.F LAMINTANG dalam Hukum Pidana Indonesiahalaman 222 menerangkan sebagai berikut :Perkataan "menguasai secara melawan hukum" di atas adalah terjemahan dariperkataan "wederrechtelyk zich toeeigent" yang menurutMemorie van Toelichting mengenai pembentukan Pasal 372 KUHP ini ditafsirkansebagai "het zich wederrchtelyjk al sheer en meester gedragen ten aanzien va hetgoed alsof hij eigenaar is, terwijI hij het niet is" atau "secara melawan hukummenguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik dari
    Berbeda dengan di dalam kejahatan pencurian, di manaunsur "zich toeeigenen" ini hanyalah merupakan tujuan atau unsur subyektif darikejahatan pencurian, maka di dalam kejahatan penggelapan ini unsur "zichHal. 7 dari 11 hal. Put. No.2136 K/Pid/2012toeeigenen" itu merupakan unsur obyektif atau dengan perkataan lain ia merupakanperbuatan yang dilarang ;Menurut Prof. Mr. D.
    SIMONS, "zich toeeigenen" diartikan sebagai "membawasesuatu benda di bawah kekuasaannya yang nyata sebagaimana yang dapatdilakukan oleh pemiliknya atas benda tersebut, sehingga berakibat bahwa kekuasaanatas benda itu menjadi dilepaskan dari pemiliknya" ;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap di persidanganyaitu dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa padaawalnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604 dititipkan oleh orang tua Terdakwabernama MUHAMMAD
Register : 04-05-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN MENGGALA Nomor 199/Pid.B/2020/PN Mgl
Tanggal 19 Mei 2020 — Penuntut Umum:
Agung Rahmat Wibowo SH
Terdakwa:
WAWAN KURNIAWAN Als AYING Bin SUTARWIN Alm
11723
  • Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa Unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalamrumusan Pasal 362 Kitab Undangundang Hukum Pidana merupakanterjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilan zich toeeigenen sebenarnyamempunyai makna yang lebih luas dari sekedar memilki. Oleh beberapasarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilah menguasai.
    Secara pribadiistiiah menguasai lebih baik dari pada istilah memiliki untuk menerjemahkankata zich toeeigenen. Apabila seorang mengambil suatu barang milik orang lainsecara melawan hukum, tidak secara otomatis hak kepemilikan dari barangtersebut beralin pada yag mengambil barang tersebut. Sebab, pada hakikatnyahak milik itu tidak dapat beralih dengan cara melawan hukum.
    Berkaitan dengan istilah zich toeeigenen ini, Prodjodikoroberpendapat, bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagai berbuatsesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilik barang itu, dandengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.
    Bentuk dari perbuatandari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual,menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri, menggadaikan dan seringbahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapijuga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpapersetujuannya. Unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian ini eratdengan unsure menguasai untuk dirinya sendiri (zich toeeigenen).
Register : 10-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 605/Pid.B/2020/PN Bpp
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Yogo Nurcahyo, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL RISOF SABANOOR Bin SOFIYAN
15717
  • Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yangada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.Yang dimaksud dengan sengaja adalah bahwa kesengajaan yangdimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasal ini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memilikisecara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secarasengaja
    dan perbuatan memiliki tersebut haruslan sudah selesaldilakukan, misalnya bahwa benda tersebut telah dijual, ditukar ataudipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hakatau Wederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui,Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 605/Pid.B/2020/PN Bppbahwa perbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalahbertentangan dengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yangseluruhnya atau
    dalam pergaulan masyarakat;Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atau menguasaidalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang sama dengankata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatu tindakanyang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan padasaat yang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich
    Wederrechtelijkk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatubenda seperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan
    , bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuahbenda seolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hakyang membuat benda tersebut berada padanya;Yang dimaksud mengaku sebagai milik sendiri adalah menguasai bendamilik orang secara bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimilikioleh si pelaku atas benda tersebut.Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 605/Pid.B/2020/PN BppMenurut Prof.
Register : 04-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 119/Pid.B/2017/PN Mpw
Tanggal 24 Mei 2017 — A. AIDIANSYAH Bin ABANG MUHAMMADSYAH Alm
537
  • (delapan juta rupiah) dari menggadaikan mobil tersebut.Bahwa setelah dua minggu berlalu, saksi Taufik menagih kepada terdakwauntuk mengembalikan mobil yang saksi Taufik pinjamkan, namun terdakwa tidak maumengembalikan, hingga akhirnya saksi Taufik melaporkan ke pihak kepolisian .Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawanhukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja dan perbuatan memilikitersebut
    sudah selesai dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secara melawanhukum (Zich Wederrechtelijik Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnya yangmelawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimana menurutProfesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulanmasyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechteliik Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilaku yangmencerminkan putusan pelaku
    untuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yangnyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda sepertiyang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara lain telahHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 119/Pid.B/2017/PN Mpw14menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich
    Toeeigenen yaitupenguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ia merupakanpemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa terdakwa menggadaikan mobil dari saksi Taufik kepadasaksi Jaka, dengan janji akan dikembalikan dengan jangka waktu dua minggu, namunsampai sekarang tidak dikembalikan oleh terdakwa, dan uang hasil penggadaian,selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa,dimana merupakan perbuatan (Zich
Register : 18-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 433/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 20 Nopember 2019 — DANU SENO NANDA ALS DANU BIN DJUANDA
6222
  • BobbyChandraApabila unsur dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawanhukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja dan perbuatan memilikikesengajaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secara melawanhukum (Zich Wederrechtelijik Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnya yangmelawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimana menurutProfesor Strijd Met datgene berarti
    bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulanmasyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechteliik Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilaku yangmencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yangnyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda sepertiyang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Halaman 11 dari 15 Putusan
    Nomor 433/Pid.B/2019/PN Mpw12Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara lain telahmenyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitupenguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ia merupakanpemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun2008 nomor polisi KB
    BOBY CHANDRA, sudah terdakwa jual, sedangkan terdakwa bukanlah pemilik darikendaraan tersebut, dimana merupakan perbuatan (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen)atau perbuatan melawan hukumMenimbang, bahwa perbuatan melakukan unsur perbuatan hukum telahterbukti dari perbuatan terdakwa dengan menjual sepeda motor milik BOBY CHANDRAtersebut, dimana terdakwa seolaholah adalah pemiliknya ( Zicht toe.igenen ), atau adakalanya menguasai secara melawan hak, atau mengaku sebagai milik.
Register : 23-04-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN MENGGALA Nomor 174/Pid.B/2020/PN Mgl
Tanggal 14 Mei 2020 — Penuntut Umum:
Bangkit Budi Satya SH
Terdakwa:
1.HENDRI Bin MURSALIN
2.BINDO SAPUTRA Bin HAMDAN
7125
  • Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa Unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 Kitab Undangundang Hukum Pidana merupakan terjemahan darikata zich toeeigenen. Istilah zich toeeigenen sebenarnya mempunyai maknayang lebih luas dari sekedar memilki. Oleh beberapa sarjana, istilan tersebutditerjemahkan distilah menguasai.
    Secara pribadi istilah menguasai lebihbaik dari pada istilah memiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen.Apabila seorang mengambil suatu barang milik orang lain secara melawanhukum, tidak secara otomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih padayag mengambil barang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidakdapat beralih dengan cara melawan hukum.
    Sekalipun demikian,orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilkisendiri secara otomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsurmemiliki juga terkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itumenurut MvT, yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatubarang/benda seolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
    Berkaitandengan istilah zich toeeigenen ini, Prodjodikoro berpendapat, bahwa istilahHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 174/Pid.B/2020/PN.Mgltersebut harus diterjemahkan sebagai berbuat sesuatu terhadap suatubarang/benda seolaholah pemilik barang itu, dan dengan perbuatan tertentu sipelaku melanggar hukum.
    Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebutdapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan,memakia sendiri, menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitutidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkanorang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya. Unsurmelawan hukum dalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsuremenguasai untuk dirinya sendiri (zich toeeigenen).
Register : 15-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN MENGGALA Nomor 432/Pid.B/2020/PN Mgl
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
Agung Rahmat Wibowo SH
Terdakwa:
1.IBRAHIM Alias ROHIM Bin CIMAT
2.RUDI HARTONO SETA Bin SETA
5114
  • Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
    Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 432/Pid.B/2020/PN.Mglmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralin pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
    Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen.
    Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.Bahwa berkaitan dengan istilan zich toeeigenen ini, Prodjodikoroberpendapat, bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagai berbuatsesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilik barang itu, dandengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.
    Bentuk dari perbuatandari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual,menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri, menggadaikan dan seringbahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetap!juga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpapersetujuannya. Unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian ini eratdengan unsure menguasai untuk dirinya sendiri (zich toeeigenen).
Register : 07-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN MENGGALA Nomor 235/Pid.B/2021/PN Mgl
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Ardi Herliansyah SH
Terdakwa:
FERDIANSYAH Alias YIS Bin ZAINI Alm
338
  • Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbangm bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalamrumusan Pasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen.Istilah zich toeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas darisekedar memilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
    Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralin pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
    Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen.
    Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.Menimbang, bahwa berkaitan dengan istilah zich toeeigenen ini,Prodjodikoro berpendapat, bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagaiberbuat sesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilik barang itu,dan dengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.
    Bentuk dariperbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam sepertimenjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri, menggadaikan dansering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barangitu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barangitu. tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukum dalam tindak pidanapencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinya sendiri (zichtoeeigenen).
Register : 10-06-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN BANGKINANG Nomor 295/Pid.B/2020/PN Bkn
Tanggal 20 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
MUNAWIR Als NAWIR Bin IBNU SINA
7329
  • Unsur melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang Iain.Menimbang, bahwa unsur lain yang terdapat pada Pasal 372 KUHP(Wetboek van Strafrecht), yaitu unsur melawan hukum (wederrechtelijk)mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.Menimbang, bahwa maksud unsur melawan hukum = atauwederrechtelijk adalah apabila perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelakuatau dader bertentangan dengan norma
    hukum tertulis (peraturan perundangundangan) atau norma hukum tidak tertulis (kepatutan atau kelayakan) ataubertentangan dengan hak orang lain sehingga dapat dikenai sanksi hukum.Perkataan memiliki secara melawan hukum adalah terjemahan dari perkataanwederrechtelijk zich toeeigent, yang menurut Memorie van Toelichting (MvT)ditafsirkan sebagai het zich wederrechtelijk als heer en meester gedragen tenaanzien van het goed alsof hij eigenaar is, terwijl hij het niet is atau secaramelawan hukum memiliki
    Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung, h. 155)Menurut Hoge Raad, perbuatan zich toeeigenen adalah Menguasalbenda milik orang lain secara bertentangan dengan sifat daripada hak yangdimiliki oleh si pelaku atas benda tersebut.Menurut Prof Mr. D.
    Simons mengartikan zich toeeigenen:Membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya yang nyatasebagaimana yang dapat dilakukan oleh pemiliknya atas benda tersebut,Halaman 14 dari 19 Putusan Nomor 295/Pid.B/2020/PN Bknsehingga berakibat bahwa kekuasaan atas benda itu menjadi dilepaskan daripemiliknya.Menurut Munir Fuady menyatakan :Bahwa perbuatan yang dilakukan haruslah melawan hukum, sejak tahun1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluasluasnya, yaknimeliputi halhal sebagai berikut
    Unsur tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan(anders dan door misdrijf onder zich hebben).Menimbang, bahwa untuk menentukan terpenuhinya unsur ini, makapelaku (dader) yang diduga telah melakukan tindak pidana (strafmaatregel)penggelapan (verduistering) harus menguasai barang tersebut bukan denganjalan kejahatan.Menurut Adami Chazawi mengatakan :Sesuatu benda berada dalam kekuasaan seseorang adalah apabilaantara orang itu dengan bendanya terdapat hubungan yang sedemikianeratnya, sehingga
Register : 04-08-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 223/Pid.B/2020/PN Bkl
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DEWI IKA AGUSTINA, SH.
Terdakwa:
1.Areb al. Dono Bin Sawewi
2.Moh. Yusuf Efendi Bin Murhas
5516
  • Ini berartimaksud pelaku menguasasi barang yang dicurinya itu bagi dirinya sendiri,pelaku mengetahui barang yang diambilnya kepunyaan orang lain dan pelakumengetahui yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melawan hak ataupelaku mengetahui tidak berhak untuk berbuat demikian.Menimbang, bahwa sedangkan terkait dengan unsur kedua, yaitu unsurmemiliki, biasanya digunakan sebagai terjemahan dari kata zich toeeigenenyang terdapat dalam rumusan pencurian dalam Wetboek van Strafrecht.
    DalamMemorie van Toelichting mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP, menjelaskanbahwa yang dimaksudkan dengan zich toeeigenen itu adalah het zich alsheer en meester beschikken atau menguasai sesuatu benda seolaholah iapemilik dari benda tersebut. Oleh karena itu, pengertian zich toeeigenen lebihluas dari pengertian memiliki bagi dirinya sendiri, bahkan lebih tepat jikadiartikan sebagai menguasasi bagi dirinya sendiri (PA.F.
    Perbuatan menguasai sesuatu benda seolaholah ia pemilik daribenda tersebut yang dapat dihukum hanyalah perbuatanperbuatan yangsifatnya melawan hak.Menimbang, bahwa apabila unsur zich toeeigenen dihubungkan denganunsur oogmerk atau opzet yang mendahuluinya, seperti yang terdapat dalamrumusan tindak pidana pencurian, maka oogmerk atau opzet Itu haruslahditujukan kepada maksud atau kehendak untuk menguasai benda yangdiambilnya itu bagi dirinya sendiri.
    Dalam kejahatan pencurian ini, oogmerkatau opzet itu. pertamatama harus ditujukan kepada perbuatan zichtoeeigenen dan kemudian tidak peduli apakah benda yang sudah berada dibawah kekuasaannya itu akan dimiliki sendiri atau akan dberikan kepada orangHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 223/Pid.B/2020/PN BkIlain atau akan dijual ataupun dimusnahkan, jika unsur zich toeeigenen itusudah terbukti, tinggallah kini membuktikan perbuatan tersebut merupakansuatu perbuatan yang oleh si pelaku tindak pidana tidak
    berhak untukdikerjakan, maka selesailah tentang terjadinya suatu kejahatan pencurian.Menimbang, bahwa suatu kejahatan pencurian dianggap telah selesaidengan terbuktinya unsur zich toeeigenen atau maksud menguasai bendayang diambil itu bagi dirinya sendiri, jadi cukup dibuktikan maksud tersebut adadan tidak perlu bahwa benda yang diambilnya itu. benarbenar telahdinikmatinya atau diberikan kepada orang lain, dijual atau digadaikan dansebagainya.
Register : 23-06-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN KOTABUMI Nomor 118/ Pid. B / 2016 / PN.Kbu
Tanggal 9 Agustus 2016 — ARIA NANDA ALS ARI KITING BIN MUSTAYA
454
  • Unsur Dengan Sengaja Menquasai secara Melawan Hukum :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi selurun unsur subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah
    dijual, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 118/Pid.B/2016/PN.Kbu.
    Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauymenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya; Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen
    yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan
    Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya diHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 118/Pid.B/2016/PN.Kbu.persidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwasendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta
Register : 15-11-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 116/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 13 Nopember 2019 — Ledi Azwar Bin Hamzah
10125
  • ., perkataanmenguasai secara melawan hukum diatas adalah terjemahan dari perkataanwederrechtelijk zich toe eigent yang menurut memorie van toelichtingmengenai pembentukan pasal 372 KUHP ini ditafsirkan sebagai secaramelawan hukum menguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik bendatersebut, padahal ia bukanlah pemiliknya. Didalam kejahatan penggelapan iniunsur zich toe eigenen itu merupakan unsur obyektif atau dengan perkataanlain ia merupakan perbuatan yang dilarang.
    Jadi berbeda pula dengan didalamkejahatan pencurian, dimana perbuatan zich toe eigenen ini tidak perluselesai pada saat kejahatan pencurian itu sendiri dilakukan, maka dialamkejahatan penggelapan ini perbuatan zich toe eigenen itu harus sudah selesaisebagai syarat untuk mengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiritelah selesai.
    Hoge Raad menafsirkan perbuatan zich toe eigenen itu sebagaimengusai benda milik orang lain secara bertentangan dengan sifat daripadahak yang dimiliki oleh si pelaku atas benda tersebut, sedangkan menurutProfesor D.Simons diartikan sebagai membawa sesuatu benda dibawahkekuasaannya yang nyata sebagaimana yang dapat dilakukan oleh pemiliknyaatas benda tersebut, sehingga berakibat bahwa kekuasaannya atas benda itumenjadi dilepaskan dari pemiliknyaMenimbang, bahwa jika uraian pertimbangan diatas dihubungkan
Register : 06-08-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 227/Pid.B/2020/PN Bkl
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
FAJRINI FAISAH, SH.
Terdakwa:
ABDI ROHIM BIN MUSTAKIM
4720
  • Ini berartimaksud pelaku menguasasi barang yang dicurinya itu bagi dirinya sendiri,pelaku mengetahui barang yang diambilnya kepunyaan orang lain dan pelakumengetahui yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melawan hak ataupelaku mengetahui tidak berhak untuk berbuat demikian.Menimbang, bahwa sedangkan terkait dengan unsur kedua, yaitu unsurmemiliki, biasanya digunakan sebagai terjemahan dari kata zich toeeigenenyang terdapat dalam rumusan pencurian dalam Wetboek van Strafrecht.
    DalamMemorie van Toelichting mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP, menjelaskanbahwa yang dimaksudkan dengan zich toeeigenen itu adalah het zich alsheer en meester beschikken atau menguasai Sesuatu benda seolaholah iapemilik dari benda tersebut. Oleh karena itu, pengertian zich toeeigenen lebihluas dari pengertian memiliki bagi dirinya sendiri, bahkan lebih tepat jikadiartikan sebagai menguasasi bagi dirinya sendiri (PA.F.
    Perbuatan menguasai sesuatu benda seolaholah ia pemilik daribenda tersebut yang dapat dihukum hanyalah perbuatanperbuatan yangsifatnya melawan hak.Menimbang, bahwa apabila unsur zich toeeigenen dihubungkan denganunsur oogmerk atau opzet yang mendahuluinya, seperti yang terdapat dalamrumusan tindak pidana pencurian, maka oogmerk atau opzet Itu haruslahditujukan kepada maksud atau kehendak untuk menguasai benda yangdiambilnya itu bagi dirinya sendiri.
    Dalam kejahatan pencurian ini, oogmerkatau opzet itu. pertamatama harus ditujukan kepada perbuatan zichtoeeigenen dan kemudian tidak peduli apakah benda yang sudah berada dibawah kekuasaannya itu akan dimiliki sendiri atau akan dberikan kepada oranglain atau akan dijual ataupun dimusnahkan, jika unsur zich toeeigenen itusudah terbukti, tinggallah kini membuktikan perbuatan tersebut merupakanHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 227/Pid.B/2020/PN BkIsuatu perbuatan yang oleh si pelaku tindak pidana tidak
    berhak untukdikerjakan, maka selesailah tentang terjadinya suatu kejahatan pencurian.Menimbang, bahwa suatu kejahatan pencurian dianggap telah selesaidengan terbuktinya unsur zich toeeigenen atau maksud menguasai bendayang diambil itu bagi dirinya sendiri, jadi cukup dibuktikan maksud tersebut adadan tidak perlu bahwa benda yang diambilnya itu) benarbenar telahdinikmatinya atau diberikan kepada orang lain, dijual atau digadaikan dansebagainya.