Ditemukan 1 data
Destia Dwi Purnomo, SH
Terdakwa:
ZISTER SIANTURI Als ZISTER
24 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ZISTER SIANTURI Alias ZISTER tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Destia Dwi Purnomo, SH
Terdakwa:
ZISTER SIANTURI Als ZISTERPUTUSANNomor 87/Pid.B/2019/PN TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama menjatunkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas identitas Terdakwa sebagai berikut:Nama Lengkap : ZISTER SIANTURI Alias ZISTER.Tempat Lahir : Toba.Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun / 27 April 1993.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/ : Indonesia.KewarganegaraanTempat Tinggal : Jl.
Menyatakan TerdakwaZISTER SIANTURI Alias ZISTER bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 362 KUH. Pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaZISTER SIANTURI Alias ZISTERdengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara.3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.4.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas surat tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa menyampaikan permohonan untuk keringanan hukuman yang seadiladilnya kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa ZISTER SIANTURI Alias ZISTER pada hari Rabutanggal 05 Desember 2018 sekira pukul 20.30 wib atau setidaktidaknya masihdalam bulan Desember tahun
Bahwaperbuatan terdakwa ZISTER SIANTURI Alias ZISTER dalammengambil 1 (Satu) unit Handphone Merk XIAOMI dengan nomor IMEI1: 867325033117022 dan IMEI2 : 867325033117030 warna Hitam miliksaksi MIA PUTRI KARTIKA adalah tanpa seizin ataupun sepengetahuansaksi MIA PUTRI KARTIKA.
Menyatakan Terdakwa ZISTER SIANTURI Alias ZISTER tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.