Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 82/Pid.B/2019/PN Sgl
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
FREDDY OSLAN PARNINGATAN,SH
Terdakwa:
JON Bin ZOKIRIN
5219
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jon Bin Zokirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jon Bin Zokirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2
    Penuntut Umum:
    FREDDY OSLAN PARNINGATAN,SH
    Terdakwa:
    JON Bin ZOKIRIN
    PUTUSANNomor 82/Pid.B/2019/PN.SGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:oa fF woN PFoSNama : Jon Bin Zokirin;Tempat lahir : Tiram;Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/11 Februari 1984;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Tirem Kec. Tukak Sadai Kab.BangkaSelatan;Agama : Islam.
    Menyatakan Terdakwa JON Bin ZOKIRIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan Tindak Pidana PENGANIAYAANMENGAKIBATKAN LUKA BERAT, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (2) K.U.H. Pidana dalam dakwaan subsidair.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JON Bin ZOKIRIN dengan pidanapenjara selama dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.3.
    perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi dan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap pada tuntutannyasemula;Setelan mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap padapermohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANn Bahwa Terdakwa JON Bin ZOKIRIN
    Unsur Barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa , dalampasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukantindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, makadengan adanya Terdakwa yaitu Terdakwa Jon Bin Zokirin dengan identitasselengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yangdiajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampuHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 82/Pid.B/2019/PN.Sglmempertanggungjawabkan semua
    Menyatakan Terdakwa Jon Bin Zokirin tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaanyang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan TunggalPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jon Bin Zokirin oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.