Ditemukan 2 data
63 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZONETA PRIMA ABADI tersebut;
ZONETA PRIMA ABADI VS BENEDIKTUS MJ MANALU
ZONETA PRIMA ABADI, yang diwakili oleh Direktur, HeniwatiDjuhari, berkedudukan di Gedung Graha Kencana, Lantai 7, JalanRaya Perjuangan Nomor 88, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530,dalam hal ini memberi kuasa kepada Steve Laurens, Karyawan,beralamat di Jalan Kramat Jaya Baru V Nomor 19, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2017;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanBENEDIKTUS MJ MANALU, Karyawan PT.
Zoneta Prima Abadi,Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kavling DKIKelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Raymond Rivaldi, S.H., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Pramuka RayaNomor 46, Utan Kayu Utara Matraman, Jakarta Timur,berdasarkan dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juni 2017;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata
Bahwa pada bagian Identitas/Komparisi gugatannya, Penggugat telahmenetapkan/menarik PT Zoneta Prima Abadi sebagai selaku Tergugat.6. Bahwa dengan ditariknya PT Zoneta Prima Abadi sebagai selakuTergugat dalam perkara a quo, maka Penggugat haruslah/waiibmenguraikan dalildaliinya secara jelas dan nyata (kongkrit) yangmerupakan dasar serta alasan daripada tuntutan atau yang berkaitandengan Materi atau Objek Perkara dalam gugatan ini dengan KapasitasHalaman 7 dari 12 hal. Put.
ZONETA PRIMA ABADI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang
32 — 5
tahun dan 6 (enam) bulan;- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);- HP merek thipon warna hitam;- Satu helai kain songket bewarna merah hati;- Satu helai selendang merah bersulaman benang emas;- Satu helai baju kebaya warna pink tua; DIKEMBALIKAN PADA YANG BERHAK ( ANDRI ZONETA
Menyatakan barang bukti berupa:Uang tunai Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).HP merek thipon warna hitam;Satu helai kain songket bewarna merah hati.Satu helai selendang merah bersulaman benang emas.Satu helai baju kebaya warna pink tua.DIKEMBALIKAN PADA YANG BERHAK ( ANDRI ZONETA).Tang besi yang tangkainya bewarna merah.DiRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.4.
yang bernama Andri ZonetaPgl Andri, lalu Saksi datang, Saksi lihat rumah korban Andri Zoneta PglAndri tersebut sudah beracakacakan, yang mana pelakunya lari danditangkap oleh warga, lalu setelah ditangkap lalu diserahkan kepadaPolisi Sektor Lubuk Begalung Kota Padang untuk diproses;Bahwa barangbarang milik korban Andri Zoneta Pgl Andri yangdiambil oleh Dorisman Pgl Sidon (Terdakwa) tersebut adalah 1 (satu)unit Handphone merek Tiphon, uang sebesar Rp.210.000, (dua ratussepuluh ribu rupiah), kain
2015 sekira pukul 18.45 WIB di Gang FadilaMandiri Banuaran Kelurahan Banuaran Kecamatan Lubuk BegalungKota Padang;Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi adalah pada hari Rabu tanggal10 Juni 2015 sekira pukul 19.00 WIB pada saat itu;Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Terdakwasendirian;Bahwa yang menjadi korbannya adalah Andri Zoneta Pgl Andri;Bahwa barangbarang yang Terdakwa curi tersebut adalah uangsebesar Rp.210.000, (dua ratus sepuluh ribu rupiah), Hanophone merkTiphone, kain songket
, baju gaun dan selendang berwarna merahyang bermotif benang emas;Bahwa alat bantu yang Terdakwaa pergunakan pada saat itu adalah 1(satu) buah tang besi yang tangkainya berwarna merah;Bahwa cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah pada hariRabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 18.45 WIB, Terdakwa masukkerumah korban (Andri Zoneta Pgl Andri) dengan cara membukaengsel gembok pintu depan dengan cara mencongkel dengan tangyang Terdakwa letakkan dalam saku celana Terdakwa, lalu pintuterbuka
dan Terdakwa masuk kedalam rumah korban (Andri ZonetaPgl Andri) tersebut dan pintu Terdakwa tutup kembali, lalu Terdakwalangsung masuk kekamar korban (Andri Zoneta Pgl Andri) danmembuka lemari dengan cara mengeluarkan bajubaju yang beradadalam lemari tersebut serta menemukan uang dan Handphonedidalam lemari tersebut dan niat Terdakwa membawa kain tersebut,tetapi saat itu Terdakwa mendengar suara motor korban (Andri ZonetaPgl Andri), lalu Terdakwa lari dari pintu belakang rumah korban (AndriZoneta