Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan MS IDI Nomor 85/Pdt.P/2020/MS.Idi
Tanggal 6 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
236
  • Ismail Reubi adalah:
    1. Irfan (anak laki-laki kandung)
    2. Chairul Azmi (anak laki-laki kandung);
    3. Zuhaila (anak perempuan kandung);
    4. Muhammad Abdur (anak laki-laki kandung);
    5. Chairul Azwar (anak laki-laki kandung);

    Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp122.000.00 (seratus dua puluh dua ribu rupiah);

    Zuhaila binti H. Ismail Reubi, NIK. 111135609780002, Tempat Tg,Lahir Buket Pala, 16 September 1978, Pekerjaan Pegawai NegeriSipil (PNS) Agama Islam, Alamat Dusun Teladan, Desa Buket Pala,Kecamatan, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur;4.4.Muhammad Abdur bin H.
    Ismail Reubi meninggalkan 5 orang anak yang bernamaIrfan, Chairul Azmi, Zuhaila, Muhammad Abdur, dan ChairulAzwar, yang terdiri dari 4 (empat) orang lakilaki dan 1 (Satu) orangperempuan; bahwa anakanak H. Ismail Reubi semuanya beragama Islam dantidak pernah keluar dari agama Islam;bahwa Para Pemohon tidak pernah dipersalahkan karenamembunuh, memfitnah dan atau mengadukan H. Ismail Reubi kePengadilan tindak pidana;2.2.
    Ismail Reubi meninggalkan 5 orang anak yang bernamaIrfan, Chairul Azmi, Zuhaila, Muhammad Abdur, dan ChairulAzwar, yang terdiri dari 4 (empat) orang lakilaki dan 1 (Satu) orangperempuan; bahwa anakanak H. Ismail Reubi semuanya beragama Islam dantidak pernah keluar dari agama Islam;bahwa Para Pemohon tidak pernah dipersalahkan karenamembunuh, memfitnah dan atau mengadukan H.
    Ismail Reubi meninggalkan 5 oranganak yang bernama Irfan, Chairul Azmi, Zuhaila, Muhammad Abdur, danChairul Azwar, yang terdiri dari 4 (empat) orang lakilaki dan 1 (Satu) orangperempuan, anakanak H. Ismail Reubi semuanya beragama Islam dan tidakHal. 12 dari 16 Hal. Penetapan No.85/Padt.P/2020/MS. Idipernah keluar dari agama Islam, Para Pemohon tidak pernah dipersalahkankarena membunuh, memfitnah dan atau mengadukan H.
    Zuhaila (anak perempuan kandung);3.4. Muhammad Abdur (anak lakilaki kandung);3.5. Chairul Azwar (anak lakilaki kandung);4.
Register : 23-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA METRO Nomor 0339/Pdt.G/2019/PA.Mt
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
699
  • AKTA VAN DADINGPada hari ini Kamis tanggal dua puluh empat November dua ribu sebelas(18092019) dalam persidangan Pengadilan Agama Metro yang terbuka untukumum yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkatpertama, telah datang menghadap :Zuhaila Nopriyani Alias Zuhaila Novriani Jeliman, tempat dan tanggallahir Metro, 01 Januari 1973, agama Islam, pekerjaanMengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah LanjutanTingkat Atas, tempat kediaman di Di Prasanti Blokd4Rt.012 Rw,003 No.11kelurahan
Register : 03-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA METRO Nomor 1539/Pdt.G/2018/PA.Mt
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
111
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Johan Widianton Bin Slamet) terhadap Penggugat (Zuhaila Nopriyani Alias Zuhaila Novriani Binti Jeliman Thoyib);
    4. MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Register : 18-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 12-01-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 590/Pdt.G/2018/PA.Jmb
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • Aziz) terhadap Penggugat (Zuhaila binti Ahzuber Cholik) ;

    4. Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dan selanjutnya membebankan biaya tersebut kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jambi tahun 2018 yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Register : 03-01-2017 — Putus : 17-03-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN LABUHA Nomor 1/Pid.B/2017/PN Lbh
Tanggal 17 Maret 2017 —
9329
  • Saksi Zuhaila Assagaf alias Mama Vira, yang setelah disumpahmemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi kenal Terdakwa ,tetapi tidak berhubungan keluarga;Bahwa pada malam kejadian Saksi sedang tidur kemudian saksiterbangun pada sekitar jam 22.00 wit karena mendengar keributandidepan rumah lalu Saksi keluar rumah dan bertanya kepada anakanak muda yang ada didepan rumah dan mereka menjawab bahwaWa Ati / korban marahmarah dan memukulmukul sepeda motor milikEpin; Bahwa pada saat