Ditemukan 1 data
11 — 0
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sebagai hukum Almarhumah Anna Zuharna Binti Wazzar telah meninggal dunia di Jakarta dalam kadaan beragama islam yaitu pada tanggal 30 Desember 2019;
- Menetapkan sebagai hukum:
- Imanul Ichsan Masismid bin Masismid (selaku anak kandung laki-laki)
- Imanul Ichwan Masismid bin Masismid (selaku anak kandung laki-laki)
Adalah ahli waris dari Almarhumah Anna
Zuharna Binti Wazzar
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 121.000,00,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa sejak meninggalnya Almarhumah Anna Zuharna Binti Wazzardan hingga diajukannya permohonan ini tidak ada pihak lain yang menjadiahli waris dari Almarhumah Anna Zuharna Binti Wazzar selain yangtersebut diatas serta tidak ada pihak manapun yang menyatakan keberatanatas diri masingmasing Pemohon tersebut diatas;7. Bahwa Almarhumah Anna Zuharna Binti Wazzar beserta ahli warislainnya hingga saat ini tetap beragama islam;8.
Imanul Ichwan Masismid Bin Masismid (Selaku anak kandungLaki laki Pewaris);Adalah ahli waris dari Almarhumah Anna Zuharna Binti Wazzar4.
dan Imanul Ichwan bin Masismid;e Bahwa saat Almarhumah Anna Zuharna binti Wazzar meninggalayah kandungnya telah meninggal lebin dahulu pada tanggal 26Maret 1972 dan ibu kandungnya meninggal pada tanggal 01 Juli1963; Bahwa almarhumah Anna Zuharna binti Wazzar meninggaldalam keadaan beragama Islam, .
Anna Zuharna binti Wazzar meninggalayah kandungnya telah meninggal lebin dahulu pada tanggal 26Maret 1972 dan ibu kandungnya meninggal pada tanggal 01 Juli1963; Bahwa almarhumah Anna Zuharna binti Wazzar meninggaldalam keadaan beragama Islam, .
Pemohon memohon penetapan sebagai ahli waris dariAlmarhumah Anna Zuharna binti Wazzar; Bahwa Anna Zuharna binti Wazzar meninggal karena sakit padatanggal 30 Desember 2019;* Bahwa semasa hidupnya almarhumah Anna Zuharna binti Wazzarhanya menikah satu kali dengan Masismid bin Mansur dan telah dikaruniaiHal. 9 dari 13 Hal.