Ditemukan 1 data
11 — 10
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (I Zuhindri bin Umar) dengan Pemohon II (Desi Hartati binti Baktiar) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2009 di Desa Gunung Tiga I, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 206.000,- (dua ratus enam
Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon (Zuhindri bin Umar)dengan Pemohon II (Desi Hartati binti Baktiar) yang dilaksanakantanggal 06 Desember 2009 di Desa Gunung Tiga I, KecamatanSemidang Gumay, Kabupaten Kaur;3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.4.
Bahwa selama pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II belumpernah bercerai dan tetap beragama Islam serta selama itu tidak ada pihakketiga yang merasa keberatan dengan pernikahan keduanya;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut, maka terbukti pernikahanPemohon (Zuhindri bin Umar) dengan Pemohon II (Desi Hartati binti Baktiar)telah memenuhi rukun nikah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14Kompilasi Hukum Islam dan syarat nikah secara syariat Islam sertaperkawinan tersebut tidak melanggar larangan
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Zuhindri bin Umar)dengan Pemohon II (Desi Hartati binti Baktiar) yang dilaksanakan padatanggal 06 Desember 2009 di Desa Gunung Tiga I, Kecamatan SemidangGumay, Kabupaten Kaur;3.