Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 22/Pid.B/2023/PN Swl
Tanggal 5 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.NAZIF FIRDAUS, S.H., M.H.
2.HENDRIO SUHERMAN, S.H.
3.ARIEF HIDAYAT, S.H.
4.MENTARY MEIDIANA, S.H
Terdakwa:
Prima Tri Putra panggilan Prima
6130
  • Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin JFU1E1675664, nomor rangka MH1JFU116GK676348;

    2. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3767 JA, nomor mesin JFU1E1675664, nomor rangka MH1JFU116GK676348, pemilik atas nama GustiZuhindra

    , S.Sos;

    3. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor-05727967;

    4. 1 (satu) unit handphone merek Samsung J2 Prime warna abu-abu;

    5. 1 (satu) buah kotak handphone Samsung Galaxy Grand Prime;

    6. 1 (satu) buah gelas kaca;

    Dikembalikan kepada Saksi Gusti Zuhindra panggilan