Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Zuhzil Karuna Bin Muhammad
10 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zuhzil Karuna Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Zuhzil Karuna Bin Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Terdakwa:
Zuhzil Karuna Bin Muhammad
8 — 2
ZUHZIL IDHOMAH,, lahir tanggal 15 Maret 1984;3. SIT ZUHRIYATUL KARIMAH, lahir tanggal 09 Januari 1993;4.
FAUZI, S.H.
Terdakwa:
RIZKI KURNIADI BIN M. YUSUF
9 — 1
Zuhzil Karuna Bin Muhammad.;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) ;