Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN MEDAN Nomor - 84/PID.SUS/K/2013/PN.MDN
Tanggal 25 Maret 2014 — - Drs.BURHANUDDIN ZUHLIL,MA
10627
  • - Menyatakan Terdakwa Drs.BURHANUDDIN ZUHLIL,M.A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?
    ;------------------------------------------Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.BURHANUDDIN ZUHLIL, MA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;---------------------------------------
    - Drs.BURHANUDDIN ZUHLIL,MA
    BURHANUDDIN ZUHLIL, MA.Tempat lahir : Medan.Umur/Tanggal lahir : 63 tahun / 19 Maret 1951.Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Rela No.25 Kelurahan Silalas, Kec.Medan Barat Kota Medan.Agama : Islam.Pekerjaan : Pensiunan PNS Kementerian Agama(Mantan Kepala MAN Pematang Siantar).Pendidikan : Strata 2Terhadap Terdakwa dilakukan Penahanan di RUTAN sebagai berikut :1. Penyidik, sejak tanggal 28 Maret 2013 s/d tanggal 16 April 2013;2.
    BURHANUDDIN ZUHLIL, MA selaku KepalaSekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar Tahun 2009/2010berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama ProvinsiSumatera Utara Nomor:KW.02/1 b/Kp.07.5/013/MA/2005 tanggal 14 April 2005,bersama dengan M.
    Burhanuddin Zuhlil,MA terbukti secara sahdan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UndangundangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP, dalam dakwaan Primair kami;2. Membebaskan terdakwa Drs.
    Burhanuddin Zuhlil,MA dari dakwaanSubsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah dirubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP;3. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa Drs.
    Menyatakan Terdakwa Drs.BURHANUDDIN ZUHLIL,M.A telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsiyang dilakukan secara bersamasama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.BURHANUDDIN ZUHLIL, MAdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp200.000,000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidakdibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menghukum Terdakwa Drs.
Putus : 15-04-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 15 April 2019 — BURHANUDDIN ZUHLIL, M.A.
8753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BURHANUDDIN ZUHLIL, M.A.
    BURHANUDDIN ZUHLIL, M.A.:: Medan:Umur/Tanggal Lahir: 67 Tahun / 19 Maret 1951;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal Jalan Rela Nomor 25 Kelurahan Silalas,AgamaPekerjaanKecamatan Medan Barat, Kota Medan:: Islam;: Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)Kementerian Agama (Mantan Kepala MANPematang Siantar);Terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengsebagai berikut:Dakwaan:PrimairSubsidairadilan Negeri Medan karena didakwa dengan dakwaan
    BURHANUDDIN ZUHLIL, M.A. terbukti secarasah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, dalam Dakwaan Primair kami;2. Membebaskan Terdakwa Drs.
    BURHANUDDIN ZUHLIL, M.A. dariDakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.
    BURHANUDDIN ZUHLIL,M.A. berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Drs. Burhanuddin Zuhlil, M.A. berupa pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulankurungan;4. Membayar uang pengganti sebesar Rp103.443.030,00 (seratus tiga jutaHal. 2 dari 17 hal. Putusan Nomor 301 PK/Pid. Sus/2018empat ratus empat puluh tiga ribu tiga puluh rupiah) secara tangungrenteng dengan M.
    BURHANUDDIN ZUHLIL, M.A. telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsiyang dilakukan secara bersamasama;Hal. 6 dari 17 hal. Putusan Nomor 301 PK/Pid.Sus/20182. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. BURHANUDDIN ZUHLIL,M.A. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika dendatidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa Drs.
Upload : 14-08-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 28/PID.SUS.K/2014/PT-MDN
M. JAUHARI SIREGAR
2615
  • BURHANUDDIN ZUHLIL,MA (terdakwa dalam berkasterpisah) untuk biaya kegiatankegiatan tersebut diatas setelah kegiatan terlaksana,Drs.Burhanuddin Zuhlil,MA memerintahkan terdakwa sebagai Bendahara Pengeluranuntuk mengeluarkan lagi biayabiaya tersebut dan membuat pertanggungjawabandengan cara menggelembungkan biaya kegiatan masingmasing.Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Drs.BURHANUDDIN ZUHLIL,MA,telah terjadi duplikasi pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dengan
    ZUHLIL,MAsebagai Kepala Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar bersama dengan terdakwaMUHAMMAD JUHRI SIREGAR telah membuat pengeluaran sebagai berikut: 1.
    Burhanuddin Zuhlil, MA..
Register : 09-09-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 85/ Pid.Sus.K / 2013 / PN.Mdn
Tanggal 25 Maret 2014 — - MUHAMMAD JUHRI SIREGAR
5828
  • ,BURHANUDDIN ZUHLIL,MA (terdakwa dalamberkas terpisah) untuk biaya kegiatankegiatan tersebut diatas setelah kegiatanterlaksana, Drs.Burhanuddin Zuhlil,MA memerintahkan terdakwa sebagai BendaharaPengeluran untuk mengeluarkan lagibiayabiaya tersebut danmembuatpertanggungjawaban dengan cara menggelembungkan biaya kegiatan masingmasing.Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama denganDrs.
    Burhanuddin Zuhlil , MA setelah memasuki masapensiun dari PNS Kementrian Agama RI dan terakhir bertugas menjadiKepala Tata Usaha MAN Pematangsiantar. Bahwa dalam proses pengelolaan keuangan DIPA MAN tahun 2009 2010 turut menyusun pertanggung jawaban pengelolaan keuangan danberkordinasi dengan pejabat lainnya yakni Bendahara M. Juhri Siregar,Kepala Tata Usaha Sawal Tanjung,S.Ag dan Kepala SekolahDrs.Burhanuddin Zuhlil,MA.
    Burhanuddin Zuhlil, MA.7.
    Burhanuddin Zuhlil,MA dan ahli Barium Silalahidan Wirdawaty Br.
    Burhanuddin Zuhlil,MA dan ahli Barium Silalahi danWirdawaty Br.
Putus : 16-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787 K/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Desember 2015 — MUHAMMAD JUHRI SIREGAR
4331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BURHANUDDIN ZUHLIL, MA.
    BURHANUDDIN ZUHLIL,MA. (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk biaya kegiatankegiatantersebut di atas setelan kegiatan terlaksana, Drs. Burhanuddin Zuhlil, MA.memerintahkan Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluran untukmengeluarkan lagi biayabiaya tersebut dan membuat pertanggungjawabandengan cara menggelembungkan biaya kegiatan masingmasing ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Drs.
    Burhanuddin Zuhlil, MA.
    Burhanuddin Zuhlil) adalan sebagai syarat administratifHal. 63 dari 69 hal. Put.