Ditemukan 1 data
24 — 11
- Menyatakan Terdakwa M ZULBAHREL PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
Zulbahrel pasaribu
ZULBAHREL PASARIBU dengan kesimpulanbahwa pada barang bukti milik Terdakwa M.
ZULBAHREL PASARIBU.Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti NarkotikaNomor LAB : 14195/NNF/2019 tanggal 19 Desember 2020 yang dibuat danditandatangani oleh Dra.
ZULBAHREL PASARIBU dengan kesimpulan bahwa pada barangbukti milik Terdakwa M.