Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 83/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 9 September 2019 — Sandre Bin Mailan dan Jekson Nababan Bin Agus Nababan
7610
  • laki-laki;- 4 (empat) stel celana jeans anak perempuan;- 4 (empat) stel baju anak perempuan; - 2 (dua) stel jaket anak perempuan;- 1 (satu) lembar kwitansi yang di dalamnya tertera kalimat telah diterima dari DESSY ZULFATRIANA.B uang sejumlah Rp. 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Pelunasan Pinjaman Kepada KSP Kozero yang ditandatangani di atas materai 6.000 (enam ribu) oleh ESTER Kasir KSP Kozero tanggal 02 April 2019;Dikembalikan kepada saksi DESI ZULFATRIANA
    Batanghari,Bahwa saksi telah membuat surat pernyataan yang saksi tulis dengantangan saksi sendiri yang intinya bahwa saksi Desi Zulfatriana Binti Buharimemiliki hutang sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)dan telah jatuh tempo selanjutnya Saksi menyita satu kardus berisikanpakaian jualan Desi Zulfatriana Binti Buhari sebagai jaminan dan akanHalaman 20 dari 31 Putusan Nomor 83/Pid.B/2019/PN Mbndikembalikan setelah selesai hutang saksi Desi Zulfatriana Binti Buharidibayar;Bahwa
    Bin Mailan dan Terdakwa Jekson Nababan BinAgus Nababan mengambil barang tersebut atas perintah Saksi ArlianusJai yang merupakan Pimpinan Koperasi Kojero Cabang Muara Bulian, atasHalaman 21 dari 31 Putusan Nomor 83/Pid.B/2019/PN Mbnjaminan hutang saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari di Koperasi Kojerosebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);Bahwa Saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari meminjam uang dari KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Kozero sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu
    rupiah) terhitung mulai tanggal 12 Maret 2019 dengan angsuransebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per harinya selama 30 (tigapuluh) hari dan saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari baru mengangsursebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sehingga saksi DesiZulfatriana Binti Buhari masih memiliki tunggakan sebesar Rp1.900.000,00(satu juta sembilan ratus ribu rupiah);Bahwa pada saat 44 (empat puluh empat) potong pakaian anakanak ParaTerdakwa ambil dari Toko saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari
    merupakan Pimpinan Koperasi Kojero Cabang Muara Bulian, atasjaminan hutang saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari di Koperasi Kojerosebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);Bahwa Saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari meminjam uang dari KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Kozero sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah) terhitung mulai tanggal 12 Maret 2019 dengan angsuransebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per harinya selama 30 (tigapuluh) hari dan saksi Desi Zulfatriana
    Binti Buhari pada KoperasiKojero tempat Para Terdakwa bekerja dan sebagai pemilik barang bukti tersebuttidak memberi ijin Para Terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin daripemilknya yaitu saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari.
Register : 01-10-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 82/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 9 September 2019 — Arlianus Jai Bin Sarotedo Jai
762
  • Binti Buhari, saksi DesiZulfatriana Binti Buhari tidak memberi ijin dan sedang tidak berada di Toko,dan hanya disaksikan karyawan saksi Desi Zulfatriana Binti BuhariTerhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan6.
    Batanghari;Bahwa Terdakwa telah membuat surat pernyataan yang saksi tulis dengantangan Terdakwa sendiri yang intinya bahwa saksi Desi Zulfatriana BintiBuhari memiliki hutang sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus riburupiah) dan telah jatuh tempo selanjutnya Terdakwa menyita satu kardusberisikan pakaian jualan Desi Zulfatriana Binti Buhari yang telah diambiloleh Saksi SANDRE bersama dengan Saksi JEKSON NABABANsebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah selesai hutang saksi DesiZulfatriana
    Binti Buhari dibayar;Bahwa Saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari meminjam uang dari KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Kozero sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah) terhitung mulai tanggal 12 Maret 2019 dengan angsuransebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per harinya selama 30 (tigapuluh) hari dan saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari baru mengangsursebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sehingga saksi DesiZulfatriana Binti Buhari masih memiliki tunggakan sebesar Rp1.900.000,00
    Binti Buhari ;Bahwa Saksi Sandre Bin Mailan dan Saksi Jekson Nababan Bin AgusNababan mengambil barang tersebut atas perintah Terdakwa Arlianus Jaiyang merupakan Pimpinan Koperasi Kojero Cabang Muara Bulian, atasjaminan hutang saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari di Koperasi Kojerosebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah); Bahwa pada saat 44 (empat puluh empat) potong pakaian anakanakSaksi ambil dari Toko saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari, saksi DesiZulfatriana Binti Buhari tidak
    Binti Buhari pada KoperasiKojero tempat Terdakwa bekerja dan sebagai pemilik barang bukti tersebut tidakmemberi ijin Terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin dari pemilknyayaitu saksi Desi Zulfatriana Binti Buhari.