Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 504/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
Zulfitriyan Syahputra
91
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Zulfitriyan Syahputra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I nukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
    Terdakwa:
    Zulfitriyan Syahputra
    Nama lengkap : Zulfitriyan Syahputra;. Tempat lahir : Medan;. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/29 Juni 1984;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan Bhayangkara Nomor 359 Lingkungan VIKelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung;Agama : Islam;. Pekerjaan : Penarik Becak;Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 September 2020;Terdakwa Zulfitriyan Syahputra ditahan dalam tahanan rutan oleh:1d.
    Menyatakan terdakwa Zulfitriyan Syahputra telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika dalam surat dakwaan Ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4(empat) tahun penjara;3.
    Medan Petisah Kota Medan atau setidaktidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMedan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Halaman 4 dari 25 Putusan Nomor 504/Pid.Sus/2021/PN MdnBermula pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 20.00Wib terdakwa Zulfitriyan Syahputra pergi ke Pajak Kampung Lalang Gg.
    Medan Petisah Kota Medan atau setidaktidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMedan, menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 20.00Wib terdakwa Zulfitriyan Syahputra pergi ke Pajak Kampung Lalang Gg.
    Oleh karena ituterkait dengan unsur ini, hanya perlu dibuktikan apakah Zulfitriyan Syahputramerupakan orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam Surat DakwaanPenuntut Umum;Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telahdidakwa seseorang yang bernama Zulfitriyan Syahputra dengan identitas yangtelah dibacakan secara lengkap di depan persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi danpembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan,diperoleh fakta bahwa