Ditemukan 1 data
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
ILHAM ZULHIDRIAN Als RIAN Bin YOSPI ANTONI
84 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ilham Zulhidrian als Rian bin Yospi Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan; sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
ILHAM ZULHIDRIAN Als RIAN Bin YOSPI ANTONI