Ditemukan 1 data
32 — 10
Menyatakan terdakwa ZULIKARI GULO Als. ZULI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam ;------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULIKARI GULO Als. ZULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;----------------------------3.
Zulikari Gulo alias Zuli
GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menyatuhkan putusan denganpertimbangan sebagaimana terurai di bawa ini dalam perkara atas nama terdakwa : Nama Lengkap : ZULIKARI GULO Als ZULI ; Tempat Lahir : LOIOfAOSO 5 $$ nnn n nnn nn nnn nn nme nn nnn nen nneUmur/tanggal lahir =: 23 Tahun/ 16 Juli 1990; Jenis kelamin ILIKE mnnnna nanan nnn none teinennnninnnnnnnnnnnnannnnnnnnmenannnnnnneKebangsaan
Menyatakan Terdakwa ZULIKARI GULO Als. ZULI, bersalah melakukan TindakPidana Tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpansenjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1)UndangUndang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULIKARI GULO Als. ZULI, denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan di kurangkan sepenuhnya selama terdakwamenjalani masa tahanan sementara 53.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,Se oO) @) SaTelah mendengarkan pembela / permohonan terdakwa secaralisandipersidangan yang pada pokoknya memohon keringannan hukuman dengan alasanmenyesali perbuatannya dan tidak mengulanginnya lagi ; Menimbangnya bahwa terdakwa diperhadapkan dimuka persidangan olehpenutut umum pada kejaksaan negeri gunungsitoli dengan dakwa sebagai berikut : DAKWAANBahwa ia terdakwa ZULIKARI GULO Als ZULI pada hari Senin 11 Maret 2013sekira pukul
Nias Utara tepatnya didalam rumah INA CICI ZALUKHUdan pada saat saksi dan kedua orang rekannya saksi melihat dimana ZULIKARI GULOAls ZULI memasukkan tangan kirinya ke dalam kantong celananya sebelah kiri dansetelah itu saksi bersama kedua rekannya mencoba menggeledah kantong celananyasebelah kiri dan saat itu saksi bersama rekannya menemukan sebilah pisau kecilbeserta dengan sarungnya yang terbuat dari kayu ada didalam saku celana ZULUKARIGULO Als ZULI tepatnya di sebelah kiri yang saat itu di Kenakannya
dan setelah itusaksi dan bersama kedua rekannya langsung membawa ZULIKARI GULO Als ZULI kePolres Nias untuk di lakukan pemeriksaan, setelah di Interogasi terdakwa mengakuibahwa ia membawa sebilah pisau tersebut karena pada ia sedang memiliki masalahdengan seorang perempuan yaitu pacarnya sendiri yang mana keluarga dari perempuantersebut telah mendapatkan dan menjumpai secara tertangkap basah dimana ianyabersama dengan pacarnya tersebut ada dalam satu kamar kost milik pacarnya yangkemudian ianya