Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 292/Pid.Sus/2019/PN Pkl
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
TEGUH SUTADI, SH.,MH
Terdakwa:
ARI JULIAN UTAMA Bin AZWIR
699
  • ,senada hal tersebut Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,Prof Dr Zullies Ikawati memiliki pandangan yang sama dengan Yohan. Diamencontohkan, di Indonesia morfin dapat dikonsumsi secara legal denganresep dokter dan dalam pengawasan ketat. Fungsinya adalah menghilangkanrasa sakit terutama bagi mereka yang menderita penyakit seperti kanker ataupengidap HIVAIDS dalam kondisi tertentu. Di sejumlah negara, kata Zullies,sudah ada penelitian dan pemanfaatan ganja dari sisi medis.
    Kalau misalnya ganja maudikembangkan sebagai obat, sehingga nanti pemakaiannya memiliki regulasitertentu, di bawah resep dokter, itu bisa saja nantiya ganja dijadikan sebagaiobat, ungkap Zullies dan di sejumlah negara, tambah Zullies, obat turunanganja telah dijual dengan resep dokter, salah satunya Marinol. Pada kasus dimana masyarakat di Indonesia membutuhkan, dia menyarankan untuk tidakmenanam ganja dan mengekstraknya sendiri.
    Lebih baik, tambah Zullies,masyarakat mencari cara agar dapat mengaksesnya secara legal. Ganja initidak menyembuhkan, hanya menghilangkan rasa sakit, dan kemungkinanketergantungannya tetap ada. Karena itu harus diatur dengan ketat.