Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN MALINAU Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Mln
Tanggal 19 April 2021 —
Terdakwa:
AZWAN EVANDARI PURBA Bin ZULPIANTA PURBA
7024
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Azwan Evandari Purba Bin Zulpianta Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)

    Terdakwa:
    AZWAN EVANDARI PURBA Bin ZULPIANTA PURBA
    Nama lengkap : Azwan Evandari Purba Bin Zulpianta Purba;. Tempat lahir : Aek Paing Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut;. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/ 29 Maret 1997;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Huta Siramah RT.OOO Desa Dolok KaheanKecamatan Tapian Dolok Kabupaten SimalungunProvinsi Sumatra Utara;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;Terdakwa Azwan Evandari Purba Bin Zulpianta Purba ditahan dalam tahananrutan oleh:.
    DALIA, S.Si.dan diketahui oleh HARIS AKSARA SH dengan kesimpulan bahwa barangbukti berupa 1 (Satu) sedotan plastik berisi kristal warna putin dengan beratnetto + 0,025 gram adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftardalam Golongan Nomor Urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika.wonnnn nne Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal114 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUA :weecceaa+ Bahwa Terdakwa AZWAN EVANDARI PURBA Bin ZULPIANTA
    yang diselipkan di plastik handbodylotion merk citra yang disimpan di dlam tas selempang warna hitam,kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Malinau untukproses lebih lanjut Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan (Narkoba)nomor : 377/11139.00/2020 tanggal O2 November 2020 yangditandatangani oleh pemimpin Cabang PT Pegadaian Kabupaten Malinauyakni AHMAD yang menerangkan pada tanggal 02 November 2020 telahmelakukan penimbangan Narkotika jenis sabu AZWAN EVANDARI PURBABin ZULPIANTA
    Setiap orang ;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam hukum pidana adalahsubyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab terhadapperbuatan yang dilakukannya yaitu orang (si pelaku) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan adalah Azwan Evandari Purba Bin Zulpianta Purba sebagaiorang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindakpidana, dan Terdakwa mengakui seluruh identitasnya yang sesuai dalam suratdakwaan sebagaimana ketentuan pasal 155
    Menyatakan Terdakwa Azwan Evandari Purba Bin Zulpianta Purbatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ;3.