Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 216/Pid.B/2014/PN.Agm
Tanggal 24 Nopember 2014 — 1. Nama lengkap : SAPRIADI Als ADI Bin SUDIRMAN 2. Tempat lahir : Pekan Baru 3. Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 10 Oktober 1984 4. Jenis kelamin : laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Giri Kencana D. 1, Kecamatan Ketahun, Kab. Bengkulu Utara 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Supir
5417
  • dimusnahkan- 1 unit mobil izusu Elf warna putih kombinasi, bak kayu berwarna orenge tanpa nomor polisi dan bamper depan tidak ada - 1 lembar surat Tanda nomor kendaraan bermotor polisi BD 8292DL an Yatman dikembalikan kepada saksi Yudi Nugroho Als Kentus Bin Wagino;- 2 ekor sapi bali jenis betina warna kemerah-merahan berumur 4 tahun, - 1 ekor sapi bali jenis jantan warna kemerah merahan berumur 1,5 tahun - 1 ekor anak sapi bali jenis betina berumur sekitar 4 bulan dikembalikan kepada saksi Zulrofi
    hijauDirampas untuk dimusnahkane 1 unit mobil izusu Elf warna putih kombinasi, bak kayu berwarna orengetanpa nomor polisi dan bamper depan tidak adae 1 lembar surat Tanda nomor kendaraan bermotor polisi BD 8292DL anYatmanDikembalikan kepada yang Berhake 2 ekor sapi bali jenis betina warna kemerahmerahan berumur 4 tahune 1 ekor sapi bali jenis jantan warna kemerah merahan berumur 1, 5 tahune lekor anak sapi bali jenis betina berumur sekitar 4 bulanDikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi korban Zulrofi
    setidaktidaknyapada suatu waktu lain masih dalam bulan september 2014 atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain masih dalam tahun 2014, bertempat di di Dusun Sinar Selatan DesaBukit Tinggi D.2 Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriArga Makmur, terdakwa bersama temantemannya telah mengambil barang sesuatuyaitu. 4 (empat) ekor sapi Bali, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainyaitu milik saksi korban Zulrofi
    menawar harga sapi,jatuhnya harga4 (empat) ekor sapi sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupih) ,kemudian terdakwa ,mengambil uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah), kemudian terdakwa pulang kerumah, kemudian padahari Minggutanggal 14 september 2014 tedakwa ditanggkap oleh anggota Polsek Ketahundan dibawa kepolsek Ketahun untuk menjalani pemeriksaan.e Bahwa ternyata terdakwa dan temannyatemanya telah mengambil tanpa izindari pemilik (empat) ekor sapi tersebut yaitu saksi korban Zulrofi
    menawar harga sapi,jatuhnya harga4 (empat) ekor sapi sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupih) ,kemudian terdakwa ,mengambil uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah), kemudian terdakwa pulang kerumah, kemudian padahari Minggutanggal 14 september 2014 tedakwa ditanggkap oleh anggota Polsek Ketahundan dibawa kepolsek Ketahun untuk menjalani pemeriksaan.Bahwa ternyata terdakwa dan temannyatemanya telah mengambil tanpa izindari pemilik (empat) ekor sapi tersebut yaitu saksi korban Zulrofi