Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 07-11-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 92/Pid.Sus/2016/PN Slk
Tanggal 7 Nopember 2016 — - ZULRYANTO Pangggilan RYAN
10025
  • - Menyatakan Terdakwa ZULRYANTO Pgl.
    - ZULRYANTO Pangggilan RYAN
    PUTUSANNomor : 92/Pid.Sus/2016/PN SikDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ZULRYANTO Pangggilan RYAN.Tempat lahir : Solok.Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 05 Mei 1997.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Muaro Jorong Pasir Tikalak Kecamatan XKoto Singkarak Kabupaten Solok.Agama : Islam.Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa ZULRYANTO Panggilan RYAN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentangPerlindungan Anak pada dakwaan Kesatu.2.
    perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas pembelasan atau pledoi Terdakwa melaluiPenasehat Hukumnya secara tertulis tersebut, Penuntut Umum telahHalaman 2 dari 20 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN Slikmenyatakan tetap pada tuntutannya dan demikian juga terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa ZULRYANTO
    RYAN yang dilakukan oleh Majelis Hakim,terdakwa ZULRYANTO Pgl.
    Menyatakan Terdakwa ZULRYANTO Pgl. RYAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan SengajaMembujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya, sebagaimanadalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp5.000.000, (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.