Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2015 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 16-03-2015
Putusan PA MEDAN Nomor 65/Pdt.P/2015/PA.Mdn
Tanggal 9 Maret 2015 — PARA PEMOHON
100
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Erwin Bin Muhammad Said) dengan Pemohon II (Afrida Zumanti Binti Basran) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2008 di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan;c. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Afrida Zumanti Binti Basran, umur 31 tahun, agama Islam, warganegara,pendidikan ,pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan LorongPancur Lingkungan 21, Kelurahan Pekan Labuhan, KecamatanMedan Labuhan, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagaiPemohon IIPengadilan Agama tersebut;Telah memeriksa dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II serta saksisaksi di mukapersidangan ;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 17 Februari2015
    Majelis Hakimkiranya berkenan untuk menetapkan suatu hari persidangan dengan memanggilPemohon dan Pemohon II dan para saksi yang dibutuhkan dan seterusnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Erwin bin Muhammad Said) denganPemohon II bernama Afrida Zumanti binti Basran, yang dilaksanakan padatanggal 14 Januari 2008 di Lingkugan 17, Kelurahan Pekan Labuhan,Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan;Membebankan biaya perkara
    Afrida Zumanti, yang dikeluarkan olehPemerintah Kota Medan yang telah diberi materai secukupnya, setelahdiperiksa dan dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai dan KetuaMajelis memberi tanda P.1 dengan tinta hitam;Bahwa disamping surat tersebut para Pemohon mengajukan saksisaksi sebagaiberikut :1.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Erwin Bin Muhammad Said)dengan Pemohon II (Afrida Zumanti Binti Basran) yang dilaksanakan pada tanggal14 Januari 2008 di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, KotaMedan;c.