Ditemukan 1 data
Sumardi
Terdakwa:
Fajar Zuniaris Khoiriyati
16 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa FAJAR ZUNIARIS KHOIRIYATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Sumardi
Terdakwa:
Fajar Zuniaris Khoiriyati