Ditemukan 1 data
HAINUR RASYID
Terdakwa:
ZURLEILI Als ISUR Binti BURHAN
86 — 46
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Zurleili alias Isur binti Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan barang ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, oleh karena Terdakwa sebelum
Penyidik Atas Kuasa PU:
HAINUR RASYID
Terdakwa:
ZURLEILI Als ISUR Binti BURHANAtas pertanyaan Hakim,Terdakwa/para Terdakwa menjawab sebagai berikut:Nama lengkap : ZURLEILI Als ISUR Binti BURHANTempat lahir : Rantau SialangUmur/tanggal lahir : 10 Oktober 1957 / Umur 62 tahunJenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Seberang Pantai Kec. Kuantan MudikKab.
ditelepon olehanak Saksi, yaitu saksi Gianda Putra, dan saksi Ido Kurniawan; Bahwa pondok tersebut dirusak dengan cara menggergaji tiang pondoktersebut dan ditumbangkan dengan alat berupa linggis, sedangkan tanamanpadi tersebut dengan cara dicabutnya sehingga tidak dapat hidup kembali; Bahwa pondok tersebut terbuat dari kayu dan beratap seng dengan ukuran 2x 3 meter, berlantai kayu tanpa dinding; Bahwa kerugian yang dialami sekira Rp 2.300.00,00 (dua juta tiga ratus riburupiah); bahwa penyebab sdri Zurleili
Menyatakan terdakwa Zurleili alias Isur binti Burhan telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan BarangRingan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.