Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 11/Pid.C/2020/PN Tlk
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HAINUR RASYID
Terdakwa:
ZURLEILI Als ISUR Binti BURHAN
8646
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Zurleili alias Isur binti Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan barang ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, oleh karena Terdakwa sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HAINUR RASYID
    Terdakwa:
    ZURLEILI Als ISUR Binti BURHAN
    Atas pertanyaan Hakim,Terdakwa/para Terdakwa menjawab sebagai berikut:Nama lengkap : ZURLEILI Als ISUR Binti BURHANTempat lahir : Rantau SialangUmur/tanggal lahir : 10 Oktober 1957 / Umur 62 tahunJenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Seberang Pantai Kec. Kuantan MudikKab.
    ditelepon olehanak Saksi, yaitu saksi Gianda Putra, dan saksi Ido Kurniawan; Bahwa pondok tersebut dirusak dengan cara menggergaji tiang pondoktersebut dan ditumbangkan dengan alat berupa linggis, sedangkan tanamanpadi tersebut dengan cara dicabutnya sehingga tidak dapat hidup kembali; Bahwa pondok tersebut terbuat dari kayu dan beratap seng dengan ukuran 2x 3 meter, berlantai kayu tanpa dinding; Bahwa kerugian yang dialami sekira Rp 2.300.00,00 (dua juta tiga ratus riburupiah); bahwa penyebab sdri Zurleili
    Menyatakan terdakwa Zurleili alias Isur binti Burhan telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan BarangRingan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.