Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 51/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 24 Mei 2021 —
Terdakwa:
ZURLILI
62
    1. Menyatakan terdakwa ZURLILI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.5 Tahun 2017
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    ZURLILI
Register : 13-09-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 641/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa:
ZURLILI
152
    1. Menyatakan terdakwa ZURLILI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ARI SULTON ABDULLAH, SH
    Terdakwa:
    ZURLILI
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 51/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 24 Mei 2021 —
Terdakwa:
ZURLILI
222
    1. Menyatakan terdakwa ZURLILI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.5 Tahun 2017
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    ZURLILI