Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AHMAD FAJARI BIN ZURWANI
299 — 324
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fajari Bin Zurwani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan dan pengancaman sebagaimana dalam dakwaan gabungan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga
Terdakwa:
AHMAD FAJARI BIN ZURWANI