Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 321/Pid.B/2023/PN Llg
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Zubaidi,SH
2.Trian Febriansyah, S.H., M.H.
Terdakwa:
Halnetori alias Tori bin Zusman
3311
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Halnetori Alias Tori Bin Zusmanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Halnetori Alias Tori Bin Zusmanoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan