Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 1200/Pdt.G/2022/PA.LLG
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

    3. Menjatuhkan talak I (satu) Bain Sughro Tergugat Tergugat (Dedek Saputra bin Ajmad ) terhadap Penggugat (Eva Migus Tina binti Oma Zustera);

    4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);