Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 358/PID.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 4 Oktober 2012 — ZUWENDRI BBA PGL. WEWE. dan EFFENDI PGL. EF
223
  • Menyatakan terdakwa I ZUWENDRI BBA PGL. WEWE dan terdakwa II. EFFENDI PGL. EF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Kekerasan Terhadap Barang " ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;3. Menetapkan putusan mana tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan suatu putusan hakim terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun habis ; 4.
    ZUWENDRI BBA PGL. WEWE. dan EFFENDI PGL. EF
    ZUWENDRI BBA PGL.WEWEdan terdakwa II. EFFENDI PGL. EF, dengan pidana penjara masingmasing selama 6(enam)bulan dengan masa percobaan selama (satu) tahun ;3. Menyatakan barang bukti berupa :(satu) untai rantai besi panjang 1 meter ; 1 (satu) buahgembok besi warna putih ; Dirampas untukdimusnahkan ;4. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.
    ZUWENDRI BBA Pgl. Wewe sedangkanterdakwa 1. ZULWENDRI Pegl.Wewe tidak membuat dan tidak menyelesaikan pembukuantersebut kemudian terdakwa 1. Zuwendri Pgl.Wewe mengancam akan menuntut PT. MutiaraDua Restu kemudian terdakwa diusir untuk keluar dari kantor oleh saksi korban RINALDIPgl.NALDI, kemudian sekitar pukul 15.45 Wib saksi mendapat telpon dari karyawannya yaitusaksi DOLI bahwa para terdakwa telah mencoretcoret pintu pagar di lokasi PT.
    Mutiara Dua Tiga Restu, terdakwa Wewe tidak jadi pemilik perusahaandan tidak ada hubungan dengan PT Mutiara Dua Tiga Restu ;e Benar karyawan pulang kerja jam 16.30, tetapi pada hari kejadian karyawanlembur sampai jam 17.30 ; Benar karyawan menjadi gelisah karena motornya terkurung didalam ;e Benar dua tahun sebelumnya terdakwa ada datang keperusahaan dengan marahmarah;Keterangan terdakwa I ( Zuwendri BBA Pgl. Wewe) ;e Bahwa hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 09.00 Wib.
    ZUWENDRI BBAPGL.WEWE dan terdakwa Il. EFENDI PGL.
    Menyatakan terdakwa I ZUWENDRI BBA PGL. WEWE dan terdakwa I. EFFENDIPGL. EF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Terhadap Barang " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masingmasing dengan pidana penjaraselama 6(enam) bulan ;3. Menetapkan putusan mana tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian haridengan suatu putusan hakim terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masapercobaan selama 1 (satu) tahun habis ;4.