Ditemukan 1075 data
Terbanding/Terdakwa : Prof. Dr. MAKSUM, MA
120 — 81
umum, yaitu :a.
tanah untuk kepentingan umum WAJIBmentaati ketentuan terkait pengadaan tanah untuk kepentinganumum yaitu UU No. 2/2012 Jo Perpres No. 71/2012 Jo PerkaBPN No. 5/2012, namun dalam pelaksanaan pengadaan tanahuntuk Kampus II IAIN Syekh Nurjati Cirebon, terdakwa selaku Rektortidak mentaati ketentuan tersebut dengan tidak melaksanakanproses pengadaan tanah sebagaimana telah diatur dalamketentuan perundangundangan yang berlaku sebagaimanatersebut di atas.Bahwa atas persetujuan dan sepengetahuan terdakwa
MAKSUM, MA selakuRektor yang tidak mentaati peraturan perundangundangan yangberlaku terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum dantidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadapbawahannya, hingga saat ini tanah di Ds. Astapada Kec. TengahTani Kab. Cirebon tidak dapat didaftarkan/disertifikatkan atasnama Negara cq.
MAKSUM, MA selakuRektor yang tidak mentaati peraturan perundangundangan yangberlaku terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum danjustru melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidakmelakukan pengawasan dan pengendalian terhadapbawahannya, hingga saat ini tanah di Ds. Astapada Kec. TengahHalaman 50 dari 85 halaman Perkara Tipikor Nomor : 33/TIPIKOR/2015/PT.BDGTani Kab. Cirebon tidak dapat didaftarkan/disertifikatkan atasnama Negara cq.
Terbanding/Tergugat : Walikota Parepare
69 — 35
Bahwa dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telahdigariskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatanpenyediaan tanah dengan cara memberi ganti rugi yang layak dan adil kepada pihakyang berhak & dilaksanakan dengan mengedepankan prinsipprinsip antara lain:Prinsip Kemanusiaan, Keadilan, Kemamfaatan, Kepastian, Keterbukaan,Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan dan Pinsip Keselarasan, dimanadidalamnya
84 — 12
Tanah Untuk Kepentingan Umum dalambentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah secara teliti mengenailetak tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf cUndangUndang Nomor 2 tahun 2012 jo.
Pasal 5 ayat (4) PeraturanPresiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;Halaman 9 dari 59 halaman Putusan Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Kla20.21.b) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalambentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah secara teliti, terutamamengenai gambaran umum status tanah yang menguraikan data awalmengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor
Tanah untuk Kepentingan Umum dalambentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah secara teliti mengenailetak tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf cUndangUndang Nomor 2 tahun 2012 jo.
Pasal 5 ayat (4) PeraturanPresiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;b) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalambentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah secara teliti, terutamamengenai gambaran umum status tanah yang menguraikan data awalmengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 2tahun 2012 jo.
;Bahwa sebagaimana ditegaskan dengan sangat jelas dalamPasal 6 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum, menyebutkan:"Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakanoleh Pemerintah;Bahwa sebagaimana ditegaskan pula dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang PedomanBeracara Dalam Penilaian Unsur Penyalangunaan Wewenang,dalam Pasal 1 menyebutkan:"Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan atauPejabat Pemerintah atau
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
Yanto
28 — 21
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp.
Drs. Rusmansyah, M.Pd
Tergugat:
BUPATI BANJAR
243 — 95
Bahwa dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalahberdasarkan peraturan perundangundangan, antara lain : Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atasPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah bagi
Pasar umum dan lapangan parkir umum.Bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Undangundang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, disebutkan bahwa :Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melaluitahapan :a. Perencanaan;b. Persiapan;c. Pelaksanaan;d.
Pasar umum dan lapangan parkir umum.Bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Undangundang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, disebutkan bahwa :Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melaluitahapan :Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN MtpHalaman 62 dari 120110.111.112.a. Perencanaan;b. Persiapan;c. Pelaksanaan;d.
Halaman 75 dari 120169.170.Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil Penggugat sebagaimanadisebutkan diatas, dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Tergugat II merupakan program pemerintah yakni pengadaantanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam berbagaiperaturan perundangundangan, antara lain : Undangundang Nomor 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah
88 — 23
Pihak TERBANDING juga telahmenerima pembayaran ganti rugi sesuai dengan hasil prosespengadaan tanah yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT II(Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum PemkabIndramayu).3 Bahwa adapun pihak yang seharusnya bertanggung jawab atasproses pengadaan tanah (proses pengukuran luas tanah danpengecekan status hukum tanah) tersebut adalah TURUTTERGUGAT II SELAKU PANITIA PENGADAAN TANAHberdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan (Perpres36/2005) dalam kaitannya dengan
118 — 14
Tanah tidak dimusyawarahkan/tidak dibahas sama sekali pada waktuMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya Muara Enim Tahap 1;Bahwa KJPP Febriman Siregar dan Rekan yang ditunjuk oleh Termohon tidak melakukan prosedur musyawarah atau konfirmasi atas Nilai Ganti Kerugian Tanah kepada pemilik tanah atas Hasil Penilaian atas Ganti KerugianTanah yang Terkena Ruas Tol;Halaman 5 dari 48 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2020/PN.Kag20.21.22.Laporan Penilaian Aset Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum yangdihasilkan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan langsung disampaikan kepada BPN Kabupaten Ogan llir dan BPN Kabupaten Ogan llir juga langsung menyampaikan laporan tersebut kepada para pemilik tanah;Hal ini tidak adil bagi para pemilik tanah yang tidak diberi Kesempatan untukmemberikan informasi atau usulan harga sebagai pembentuk nilai ganti kerugian tanah yang dihasilkan dari Laporan Hasil Penilaian atas Ganti Kerugian Tanah Tol yang dilakukan oleh KJPP Siregar
=Terhadap halaman 5 point 21.Halaman 28 dari 48 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2020/PN.KagDALAM POKOK PERKARAMenolak Permohonan /Penggugat;Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol SimpangIndralayaMuaraenim Tahap telan sesuai dengan Undangundang No 2tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Presiden No.71 Tahun 2012 Tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Tanah Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Presiden No.71 Tahun 2012 Tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 5Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Bahwa Terhadap halaman 5 point 17 hal tersebut dilakukan karena hargayang ditetapbkan oleh pihak KJPP merupakan pedomanpanitiapengadaan tanah untuk menyampaikan kepada masyarakat yang terkenajalan tol;Menimbang, bahwa
tanah untuk kepentingan umum yaitupembuatan Jalan Tol Simpang IndralayaMuara Enim 1, dalam perkara ini,undangundang telah menentukan bahwa nilai ganti kerugian ditentukan olehPenilai atau Penilai Publik, yang dimaksud dengan Penilai Pertanahan ataudisebut Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secaraindipenden dan profesional yang telah mendapat ijin praktek penilaian dariMenteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitungnilai/narga objek pengadaan tanah, sedangkan
HERRY MEXYGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
152 — 65
Bahwa besarnya ganti rugi berdasarkan hasil penilaian olehPenilai KJPP Sih Wiryadi & Rekan yang tertuang dalam LaporanPenilaian Properti Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum BagiPembangunan Appraisal Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawanyang Terletak di Kelurahan Tanjung Selor Timur dan DesaTengkapak, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;d.
Badan Pertanahan NasionalProvinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan hierarkinyayang secara nyata menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah dan Instansiyang memerlukan tanah;Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanDan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, para pihak dalam permohonankeberatan ganti kerugian dalam pengadaan
tanah untuk kepentingan umum telahmenentukan bahwa identitas termohon keberatan, memuat:1. nama dan tempat kedudukan Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; dan2. nama dan tempat kedudukan Instansi yang memerlukan tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T I1, T I2, T I3, dan T 112serta T I13, serta bukti surat T Il1, T Il2, dan T Il3, telah ditetapkan lahanpengadaan tanah untuk kepentingan umum yang akan digunakan untukpembangunan Pelabuhan
Bukti surat P1) yangmenjadi objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna pembangunanpelabuhan pesawan, di Tanjung Selor Timur, Kabupaten Bulungan, provinsiKalimantan Utara sebagaimana dalam Peta Bidang (vide. Bukti bukti T I12) dandaftar nominatif Nominatif Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan (vide.
Bukti bukti T 112),lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum guna pembangunanPelabuhan pesawan terletak di Tanjung Selor Timur yang berada di wilayahKantor Pertanahan Kabupaten Bulungan dalam perkara a quo yaitu Termohon 1;Menimbang, bahwa pihak yang membutuhkan tanah/lahan dalamPengadaan Tanah untuk Kepentingan umum guna pembangunan pembangunanPelabuhan Pesawan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara yaituTermohon Il;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai
163 — 138
Penggugat seharusnya menjadikan pihak dalam perkara ini PemerintahKabupaten Simalungun yaitu Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanPengadaan Tanah untuk kepentingan umum karena ada sebagian tanahdi Hapoltakan yang telah dilakukan pembayaran ganti rugi dariPemerintah Kabupaten Simalungun yaitu Pejabat Pelaksana TeknisKegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum KabupatenSimalungun yang telah dituangkan didalam Bukti Penerimaantertanggal 7 Juni 2011;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa
Bahwa demikian juga dengan tidak dijadikan pihak didalam Surat GugatanPenggugat, Pemerintah Kabupaten Simalungun yaitu Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum adalah hakPenggugat/ Pembanding karena gugatan tersebut dititk beratkan terhadapPerbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh saudarasaudaranyayaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat VII/ Terbanding I sampai denganTerbanding VII maupun saudarasaudaranya yang lain yang telah meninggaldunia dengan menghaki
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH RI cq GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat IV : PT. BERKAH ALAM SEMESTA
Terbanding/Tergugat V : SYAHRUNI
69 — 59
Halaman 16 dari 51Menindak lanjuti kebutuhan akan bendungan wain tersebut KetuaPanitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengajukanpermohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional KotaBalikpapan Nomor 591/ 030/ PPT300.64.71/ X/ 2011, tanggal 10Oktober 2011 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahandalam rangka Penetapan Lokasi Pembebasan Lokasi BendunganSungai Wain Balikpapan.Bahwa TERGUGAT III (Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan)melakukan penerbitan Risalan Pertimbangan Teknis
Bahwa terhadap tanah sengketa yang telah dikuasai dan dimilikiTergugat dipergunakan untuk Pembangunan Bendungan Sungai Waintersebut, sebelum dilakukan pembebasan oleh Pemerintah Daerah(Pemda);Maka Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum KotaBalikpapan, telah mengirim Surat Nomor 591/030/PPt300.6471/X/2001 perihal permohonan Pertimbangan TeknisPertanahan dalam rangka penetapan lokasi pembebasanlokasiBendungan Sungai Wain Balikpapan tanggal 10 Oktober 2011,diajukan kepada Kepala kantor Pertanahan
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum KotaBalikpapan telah mengeluarkan PENGUMUMAN Nomor 580/1/PPT300.4771/VI/2013 tentang HASIL PENELITIAN DAN INVERTARISASIPETA BIDANG TANAH DAN DAFTAR NOMINATIF PENGADAANTANAH RENCANAN PEMBANGUNAN BENDUNGAN WAIN DIKELURAHAN KARIANGAU KECAMATAN BALIKPAPAN BARATPutusan Nomor 164/ PDT/ 2017/ PT. SMR.
113 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1155 K/Pdt/2016tanah untuk kepentingan umum sebagaimana termuat pada UndangUndang Pengadaan Tanah yaitu Pasal 2, yang menyatakan:"Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dilaksanakanberdasarkan atas:Kemanusiaan;Keadilan;Kemanfaatan;Kepastian;Keterbukaan;9 29 5 pKesepakatan;Keikutsertaan;s Kesejahteraan;i. Keberlanjutan, dan;j. Keselarasan;4.
1.SUNARTI
2.SITI AMINAH
3.MARWOTO
Termohon:
1.Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan SPAM Sistem Penyediaan Air Minum
2.Dinas Pekerjaan Umum DPU Kota Semarang qq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
84 — 18
Keselarasan.Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 2 Undang Undang nomor 2 tahun 2012,Sementara Pasal 3 berbunyi:"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanahbagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dankemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hukum pihak yang berhak;Bahwaperlindungan hukum terhadap pihak yang berhak dalam hal ini ParaPemohon untuk mendapat besarnya ganti kerugian tanah untuk kepentinganumum harus berdasarkan pada
Bahwa hal tersebut telah sesuaisebagaimana ketentuan dalam Pasal 43 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;Pasal 43Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian GantiKerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (1), kKepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapusdan alat bukti haknya dinyatakan
148 — 31
SYAHRIAL LABELO, SH, M.Sitersebut benar adalah nama saksi;Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebutkarena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaansaksi dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah;Bahwa tandatangan yang ada dalam dokumen Daftar PenerimaanHonorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum PemdaKab.
Banggai;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa alokasi anggarannya;Bahwa saksi tidak pernah menerima honor selaku Anggota PanitiaPengadaan Tanah;Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah pencairan dana untukpembebasan lahan dari Pihak Pemda kepada Pemilik Tanah;Bahwa nama yang ada dalam daftar Penerimaan Biaya HonorariumPanitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum/ Sarana FasilitasPemerintah Daerah sesuai Permen Keuangan No. 58/PMK.02/2008 padabagian administrasi pertanahan sekretariat daerah
Tanah Untuk Kepentingan Umum/SaranaFasilitas Pemerintah Daerah Sesuai Permen KeuanganNo.58/PMK.02/2008 Pada Bagian Administrasi Pertanahan SekretariatKab.
Ahli SURADI HASAN, S.H., M.Si, dibawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:Bahwa saksi dihadirkan pada sidang hari ini sesuai dengan panggilandari Kejaksaan Banggai untuk memberikan keterangan sebagai ahliterkait dengan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi Ahli di Penyidik KepolisianKab.
Banggai;Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;Bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sejak tahun 2014didasarkan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 akan tetapiHalaman 116 dari 206 Putusan perkara No4/Pid.SusTPK/2017/PN Palsebelum berlakunya Undang Undang ini berlaku Peraturan PresidenNomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
141 — 68
Bahwa saksi jugamempunyai tanah yang terkena pengadaan jalan tol di daerah Tumaluntung danHal 32 dari 43 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Armsaksi pernah diundang untuk musyawarah di balai jalan yang ada di Suwaan dandi Desa Tumaluntung akan tetapi saat itu tidak dibicarakan mengenai masalahharga tanah apakah diperbolehkan untuk negosiasi harga;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon dan Termohon Ilmenyatakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum telahmelalui proses secara sah sebagaimana
Komitmen Pengadaan TanahJalan Tol ManadoBitung perihal penilaian property yang pada pokoknya atastanah beserta aset diatasnya yang terkena proyek pengadaan tanah untukpembangunan Jalan Tol Manado Bitung yang terletak di Desa TumaluntungKecamatan Kauditan, Desa Suwaan Kecamatan Kalawat , Desa Raprap, DesaSukur, Desa Airmadidi Bawah, Desa Airmadidi Atas Kecamatan AirmadidiKabupaten Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara;Menimbang, bahwa Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tolmemang termasuk dalam pengadaan
tanah untuk kepentingan umum,Hal 33 dari 43 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Armsebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yangmana pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberianganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 ayat (2)UU 2/2012.
90 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1795 K/Pdt/2014Tahun 2007 yang mengandung perlindungan hukum bagi pemegang haktanah dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum;Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005disebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untukkepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakandengan cara:a. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, atau;b.
hak atas tanah;Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1)dan(2) disebutkan bahwa, pelepasanatau. penyerahan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsippenghormatan terhadap hak atas tanah, sedangkan pencabutan hak atastanah dilakukan berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 20 Tahun1961 tentang Pencabutan Hakhak Atas Tanah dan bendabenda yang adaditasnya;Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, ketentuan Pasal 2Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tersebut di atas telah diubahsehingga cara pengadaan
tanah untuk kepentingan umum tidak lagidiperkenankan dengan pencabutan hak, melainkan hanya denganmenyerahkan atau pelepasan hak yang dilakukan berdasarkan prinsippenghormatan terhadap hak atas tanah.
Penjelasan pasal tersebutmenyebutkan, yang dimaksud dengan pengampu kepentingan antara lainadalah pemuka adat dan tokoh agama, sedangkan yang dimaksud denganpemangku kepentingan adalah orang atau pihak yang memilikikepentingan terhadap objek pelepasan tanah seperti pihak yang berhak,pemerintah dan masyarakat;Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 merupakan suatu hal baru yang tidak diatur dalamperaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebelumnya.Ketentuan
89 — 117
Nias Selatan masing masing :Nota Dinas nomor : 900 / 599 / BPK2D / 2012, tanggal 7 Maret 2012 perihalketersediaan anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum yangisinya menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia di DPA BPK2DKab.Nisel TA.2012 adalah anggaran pengadaan tanah yang diperuntukkanuntuk pembebasan ganti rugi tanah Bandara Silambo.Nota Dinas nomor : 900 / 681 / BPK2D / 2012, tanggal 11 Maret 2012perihnal Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Balai Benih Induk (BBI), yangisinya menjelaskan
tanah untuk kepentingan umum(Pengadaan tanah untuk Balai Benih Induk/BBI Kab.
Nias Selatan tidak melaksanakan tugasnyamelakukan identifikasi lahan sesuai ketentuan.Ketua Panitia Pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Pengadaantanah untuk Balai Benih Induk/BBI Kab. Nias Selatan TA 2012) menerbitkansurat rekomendasi untuk pembayaran walaupun sebelumnya telah ditolakoleh kepala BPK2D Kab.
Nias Selatan tidak101melaksanakan tugasnya melakukan identifikasi lahan sesuaiketentuan.e Ketua Panitia Pengadaan tanah untuk kepentingan umum(Pengadaan tanah untuk Balai Benih Induk/BBI Kab. Nias SelatanTA 2012) menerbitkan surat rekomendasi untuk pembayaranwalaupun sebelumnya telah ditolak oleh kepala BPK2D Kab.
73 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Banten Tahun2002 ;Bahwa pada tahun 2006 kegiatan pembebasan tanah untuk Kawasan PusatPemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dilanjutkan dengan alokasi anggaransebesar Rp. 25.578.650.960, (dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluhdelapan juta enam ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)bersumber dari APBD Perubahan TA. 2006 yang tercantum dalamDokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan Biro Perlengkapan ProvinsiBanten TA. 2006, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibentukPanitia Pengadaan
Tanah untuk kepentingan Umum Kawasan PusatPemerintahan Provinsi Banten (KP3B) berdasarkan Keputusan BupatiSerang Nomor: 621.11/Kep.145Org/2006 tanggal 24 Maret 2006 dengansusunan kepanitiaan adalah :Ketua : Sekda Kab.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten dengan bidang tanah yangdiajukan untuk dilakukan pembayaran yaitu :e Bidang 126A atas nama Mad Ajid/Imal Maliki seluas 1.080 m2 ;e Bidang90C atas nama Samsudin bin Juwita/Imal Maliki seluas 852 m2;e Bidang 130 atas nama Nuri bin Usup/Imal Maliki seluas 1.340 m2 ;e Bidang 152 atas nama Bambang Heryanto/Imal Maliki seluas 5.195 m2 ;Surat dari Panitia Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum lahan KP3Btersebut oleh Terdakwa didisposisi kepada Drs.
No. 108 PK/Pid.Sus/2010Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan Biro Perlengkapan ProvinsiBanten TA. 2006, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibentukPanitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum Kawasan PusatPemerintahan Provinsi Banten (KP3B) berdasarkan Keputusan BupatiSerang Nomor: 621.11/Kep.145Org/2006 tanggal 24 Maret 2006 dengansusunan kepanitiaan adalah :Ketua : Sekda Kab. Serang (Drs. H.R.A. Syahbandar, W.M.Si) ;Wakil : Asisten Tata Praja Setda Kab.
ZEFRI SANI
Tergugat:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL)
183 — 122
tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5(lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanahdengan pihak yang berhak.
Penggugat merasa keberatan atas nilai atau jumlah gantikerugian yang telah ditetapkan oleh KJPP.Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yangdilaksanakan oleh Tergugat tunduk berdasarkan UndangundangNomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden RI Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubahdan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Tanah Untuk Kepentingan Umum, yaitu PeraturanPresiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telahdi ubah dan di tambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PresidenRI Nomor 148 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PeraturanPresiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada :Pasal 63(1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh KetuaPelaksana
tanah untuk kepentingan umum yangluasnya tidak lebih dari 5(lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansiyang memerlukan tanah.
Tanah Untuk Kepentingan Umum;Putusan Perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Mtk halaman 54 dari 58 halamanMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan penggugatini pada pokoknya gugatan pengugat ini adalah merupakan gugatan ataskeberatan terhadap nilai penggantian ganti rugi tanah milik penggugat yangterkena kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;Menimbang, bahwa selanjutnya walaupun eksepsi kuasa tergugat telahditolak selurunnya namun Hakim mempunyai hak ex officio
290 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
memori kasasi masingmasingpada tanggal 27 April 2020, 21 April 2020 dan 2 Juni 2020 yang padapokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dariPara Pemohon Kasasi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Nomor 2Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum junctoPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang TataCara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PengadilanNegeri, yaitu bahwa dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untukkepentingan umum, Pengajuan Keberatan Ganti Kerugian ke PengadilanNegeri adalah dalam waktu 14 hari kerja setelah musyawarah penetapanganti kerugian;Bahwa dalam perkara a quo, Para Pemohon telah menandatanganiBerita Acara kesepakatan tanggal 9 Desember 2019 yang merupakantanggal
SRIJAYA
Termohon:
1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Turut Tergugat:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FEBRIMAN SIREGAR
119 — 51
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum, dinyatakan sebagai berikut,Pasal 9(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum memperhatikan keseimbangan antara kepentinganpembangunan dan kepentingan masyarakat.(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakandengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.7.
Spekbangunan dilapangan harus sesuai dengan identifikasi di lapangan,selanjutnya data yang didapat dianalisa oleh tim dan dihasilkan nilaisesuai lokasi tanah dan selanjutnya dibuat kesimpulan sesuai datanominatif dari BPN untuk selanjutnya dicetak laporan besaran ganti rugiyang akan diterima oleh penerima ganti rugi; Bahwa dasar yang digunakan dalam penilaian harga ganti rugibangunan, tganti rugi tanah dan tanam tumbbuh didasarkan pada UUNo. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan
umum,Kepres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Standar PenilaianIndonesia (SPI) No. 204 tahun 2018 yang didasarkan pada nilai histrorisrumah, dimana nilai bangunan rumah bisa berbeda yang tergantungberapa lama orang tersebut menempati rumah tersebut, disesuaikandengan penilaian dari SPI selanjutnya diterbitkan laporan yang akandiserahkan pada pemberi tugas (BPN) yang akan disampaikan olehBPN kepada masyarakat saat musyawarah;7 Bahwa
Tanah Untuk Kepentingan Umum milik Mila Sari atas Objeksengketa dalam perkara ini yang Nilai Pasarnya Rp1.500.000, (satu juta limaratus lima ribu rupiah) yang berdasarkan Bukti P9 yang menunjukan TanahPemohon dan Mila Sari saling berhadapan dibatasi jalan kecil tetapi hasilpenilaiannya berbeda, mengenai hal tersebut Pemohon tidak mengajukan buktilain yang menjelaskan penyebab terjadinya perbedaan nilai tersebut, MajelisHakim menilai terjadinya perbedaan harga tersebut dikarenakan Tanah MilikMila
Esanusa Prima (Bukti P4) yang diajukan pemohon sebagai pembandingNilai Ganti Rugi yang ditetapbkan oleh Termohon berupa Kutipan LaporanPenilaian Aset Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol SimpangIndralayaMuara Enim yang terletak di Kelurahan Indralaya Mulya KabupatenOgan Ilir No.