Ditemukan 13126 data
11 — 6
PENETAPANNomor 0222/Pdt.P/2017/PA.TTEeer yor sl Ul pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadiliperkaratertentupada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Loloda,Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapan pengesahan nikah(Itsbat Nikah) yang diajukan oleh :Pemohon I,umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat kediaman di,Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, sebagaiPemohon ;Pemohon Il, umur 34tahun, agama
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 371.000, (tiga ratus tujuh puluh satu riburupiah ).Demikian putusan inidijatuhkandalamrapatpermusyawaratanMajelisHakim Pengadilan Agama Ternatepada sidang keliling di Kacamatan Loloda,Kabupaten Halmahera Barat padahariSelasa, tanggalb Desember 2017Masehi, bertepatandengantanggali6 Rabiul Awal1439 Hijriyah, oleh kami Drs.Hasbi, MH. sebagaikKetuaMajelis, Ismail Suneth, S.Ag.,M.H dan Drs.
35 — 13
PENETAPANNomor 0066/Pat.P/2016/PA.BjrAS aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kota Banjar yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling yang dilangsungkan diGedung Aula Pemkot Banjar, telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapengesahan nikah yang diajukan oleh :Pemohon I, umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas,Tempat di Kota Banjar,Pemohon Il, Umur 49 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus RumahTangga, Tempat
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah);Demikian dijatuhkan penetapan ini dalam Sidang Keliling pada hari Senintanggal 22 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal1437 Hijriyah, oleh seorang Hakim Tunggal MUSTOLICH, S.H.l. sertadiucapkan oleh Hakim tersebut pada hari itu juga dalam sidang terbuka untukumum dengan dihadiri oleh Feri Nurjaman, S.HI. sebagai Panitera Penggantidihadiri Pemohon dan Pemohon
12 — 5
PENETAPANNomor 0335/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatunkanpenetapan dalam perkara permohonan /tsbat Nikahyang diajukan oleh :Kamarudin Mafinanik bin Abdul Halim Mafinanik, umur 53 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDusun Fitarlor
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan /itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 TahunPenetapan Nomor 0335/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 12 hal.2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikahdalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari
48 — 19
Blangko Standar Kepaniteraan PMH & PHT* PHS Relaas Panggilan Kuasa Insidentil Permohonan Banding Permohonan Kasasi Permohonan PK Formulir Konsinyasi Formulir Titipan Berita Acara Sidang 1 BAS Pertama Standar 2 BAS Lanjutan Standar 3 BAS Putus Standar Mediasi #Mediasi Putusan & Penetapane Putusan & Penetapan PA Bintuhan Putusan Penetapan Standar Ikrar Talak 1 Persiapan Ikrar Talake 2 BAS Ikrar Talak 3 Penetapan Ikrar Talak Blangko Ecourt Berita Acara Sidang Lainnya Blangko Lainnya #Lainlain Prodeo Sidang
Keliling Itsbat Nikah Validasi Data BASe Anonimisasi Putusan* Kode OR Perkara Tentang Buka SIPPAnonimisasi File PutusanNomor Perkara .
14 — 6
PENETAPANNomor 0307/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Acuhari Madamar bin Hatudin Madamar, umur 45 tahun, agama lslam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDesa Finualen Kecamatan
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan Itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Penetapan Nomor 0307/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 13 hal.Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
19 — 9
PENETAPANNomor 0348/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Mufti Fidmatan bin Asaludin Fidmatan, umur 44 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDusun Fitarlor Desa
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan /tsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanPenetapan Nomor 0348/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 13 hal.yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
15 — 3
PENETAPANNomor 0326/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Ibrahim Tatroman bin Silo Tatroman, umur 60 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDesa Kanara, Kecamatan
pengakuanPenetapan Nomor 0326/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 10 dari 13 hal.terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan ltsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya ItsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
18 — 9
PENETAPANNomor 0352/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Budiman Maswatu bin Moh.
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan /tsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Penetapan Nomor 0352/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 10 dari 12 hal.Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
18 — 10
PENETAPANNomor 0324/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Husein Yamko bin Malkarama Yamko, umur 39 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDesa Kanara Kecamatan Pulau
pengakuanPenetapan Nomor 0324/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 13 hal.terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan Itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
1.Muhammad Sahmir
2.Hesti Muhammad Nurdin
10 — 4
PENETAPANNomor 223/Pdt.P/2018/PA.TTEeer yor sl Ul pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadiliperkaratertentupada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatunkan penetapanpengesahan nikah (Itsbat Nikah) yang diajukan oleh :Muhammad Sahmir Bin Huwae,umur25tahun, Agama Islam, PendidikanSLTA, pekerjaanPetani, tempatkediaman diDesaBobanehenakecamatanJailolo, Halmahera Barat, selanjutnyadisebut
Penetapan Nomor 223/Pdt.P/2018/PA.TTEDemikian putusan inidijatuhkandalamrapatpermusyawaratanMajelisHakim Pengadilan Agama Ternatepada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat padahariKamis, tanggal26 April2018Masehi, bertepatandengantanggal10 Syaban1439 Hijriyah, oleh kami Drs. H.Mursalin Tobuku. sebagaikKetuaMajelis, Ismail Suneth, S.Ag.
26 — 5
PENETAPANNomor271/Pdt.P/2018/PA.TTEasa ll Cyan atl auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadiliperkaratertentupada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Jailolo,Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapan pengesahan nikah(Itsbat Nikah) yang diajukan oleh :Pemohon I,umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan SMP pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di, KecamatanJailolo, KabupatenHalmahera Barat, sebagai Pemohon ;Pemohon
MembebankankepadaPemohon danPemohon iuntukmembayarbiayaperkarainisebesarRp. 241.000,(duaratusempatpuluhsaturibu rupiah ).Demikian penetapaninidijatunkandalamrapatpermusyawaratanMajelisHakim Pengadilan Agama Ternatepada sidang keliling di Kacamatan Jailolo,Kabupaten Halmahera Barat padahariKamis, tanggal26 April 2018 Masehi,bertepatandengantanggal10 Syaban1439 Hijriyah, oleh kami Drs. Hasbi,M.HsebagaiKetuaMajelis, Ismail Suneth, S.Ag.,M.H dan Drs.
17 — 7
PENETAPANNomor 0349/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Abidin Fidmatan bin Abdurrahman Fidmatan, umur 64 tahun, agama lslampendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDusun Fitarlor,
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan ltsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanPenetapan Nomor 0349/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 10 dari 13 hal.yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya ItsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
32 — 18
PENETAPANNomor 0344/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Sama Rumagorong bin Abdul Rumagorong, umur 55 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDusun Pasir Panjang
pengakuanPenetapan Nomor 0344/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 13 hal.terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan Itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
22 — 17
PENETAPANNomor 0321/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Muhamad Tatroman bin Abdul Fatah Tatroman, umur 46 tahun, agamaIslam pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempattinggal di Desa Kanara, Kecamatan
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan Itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanPenetapan Nomor 0321/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 13 hal.yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
33 — 8
PENETAPANNomor 0308/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Abdul Haris Sermaf bin Kamaran Sermaf, umur 31 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDesa Tubyal, Kecamatan
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan ltsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,Penetapan Nomor 0308/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 10 dari 12 hal.maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya ItsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar
18 — 9
PENETAPANNomor 0305/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Sensus Letsoin bin Kabir Letsoin, umur 49 tahun, agama Islam pendidikanterakhir SMP, Pekerjaan petani, bertempat tinggal di DesaLokwirin, Kecamatan
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan /tsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Penetapan Nomor 0305/Pdt.P/2016/PA TI Hal. 10 dari 13 hal.Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
13 — 6
PENETAPANNomor 0327/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Bahar Rettob bin Banglua Rettob, umur 32 tahun, agama Islam pendidikanterakhir SMA, pekerjaan buruh harian lepas, bertempat tinggaldi Desa Tubyal,
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan Itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Penetapan Nomor 0327/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 12 hal.Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
26 — 9
PENETAPANNomor 0302/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Aula MadrasahTsanawiyah Negeri Mastur, di Desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur,Kabupaten Maluku Tenggara, telah menjatunkan penetapan dalam perkarapermohonan /tsbat Nikahyang diajukan oleh :Abu Bakar Rumagorong bin Sandar Rumagorong, umur 54 tahun, agamaIslam pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan /tsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008Penetapan Nomor 0302/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 12 hal.tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar
18 — 5
PENETAPANNomor 0338/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatunkanpenetapan dalam perkara permohonan /tsbat Nikahyang diajukan oleh :Bilal Rumagorong bin Jeremud Rumagorong, umur 41 Tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDusun Pasir Panjang
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan /itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 TahunPenetapan Nomor 0338/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 12 hal.2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikahdalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari
13 — 6
Il mempunyai /egal standing untuk mengajukanpermohonan itsbat nikah tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan permohonan itsbat nikah inidiselenggarakan melalui Sidang Pelayanan Terpadu secara bersamasamaantara Pengadilan Agama Parigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran, maka sesuai Pasal 12Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran pemeriksaan perkara ini dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam petitumpermohonannya angka (1) mohon kepada Hakim Pemeriksa agar mengabulkanpermohonan Para Pemohon dan oleh karena petitum tersebut sangat eratkaitannya dengan petitum Para Pemohon lainnya, maka pertimbangan untukpetitum ini menjadi satu kesatuan dengan petitum
oleh Pemohon dan Pemohon Il, dan berdasarkanPengumuman Nomor 136/Pdt.P/2017/PA.Prgi tanggal 17 November 2017, JuruSita Pengganti tersebut telah mengumumkannya pada papan pengumumanyang telah disediakan untuk itu dan demikian pula pemerintah daerah setempattelah melakukan pengumuman di tempat yang mudah diketahui oleh umum,dan terhadap pengumuman tersebut tidak ada pihak yang keberatan, sehinggadengan demikian Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, jo.
Namun oleh karenapelaksanaan Sidang Pelayanan Terpadu yang dilakukan secara bersamasamaantara Pengadilan Agama Parigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sepenuhnyadibebankan kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2017, maka sesuai Pasal 5 Ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan