Ditemukan 5512 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kapolda kapolres
Register : 17-07-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 48/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 14 Agustus 2020 — Pemohon:
BACHTIAR PASARIBU
Termohon:
1.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN CQ. KASAT RES NARKOBA POLRESTABES MEDAN
2.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
13129
  • Pemohon:
    BACHTIAR PASARIBU
    Termohon:
    1.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN CQ. KASAT RES NARKOBA POLRESTABES MEDAN
    2.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
    80 KUHAP).Hal 2 dari 24 halaman putusan gugur pra peradilan Nomor48/Pid.Pra/2020/PN MdnBerdasarkan pada nilai itulan penyidik atau penuntut umum dalammelakukan tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan,Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan agar lebihmengedepankan asas dan prinsip kehatihatian dalam menetapkanseseorang menjadi Tersangka ;Dasar Hukum Permohonan Praperadilane UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum AcaraPidana Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 ;e Peraturan Kapolri
    Pak Rapi tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan, penangkapan dapatdilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap tersangka atauoleh penyelidik atas perintah penyidik (Pasal 18 Peraturan Kapolri nomor :6 tahun 2019) ;Bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor : 6 tahun2019 yang berbuny! :Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yangdidukung barang buktiBahwa terhadap penangkapan diri Hendro Ilwanto Purba Als.
    Pak Rapi secara jelas bertentangan denganPeraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 ;Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas yang diduga salah orangdan salah tangkap maka sepatutnya menurut hukum Penangkapan diriHendro lwanto Purba Als. Pak Rapi yang dilakukan oleh Termohon danTermohon II dengan salah orang, salah tangkap;Bahwa karena penangkapan terhadap diri Hendro Iwanto Purba Als.
Register : 10-01-2019 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Drh
Tanggal 21 Januari 2019 — Pemohon:
HAMJAH BESAN Alias ANJAS
Termohon:
KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES SERAM BAGIAN BARAT
6219
  • Pemohon:
    HAMJAH BESAN Alias ANJAS
    Termohon:
    KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES SERAM BAGIAN BARAT
    SBB tanggal 26 Oktober 2018 danselanjutnya Termohon mengeluarkan Surat perintan Penyidikansebagaimana bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPSidik/38/X/2018/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018, dan kemudianpada tanggal 27 Oktober 2018 barulah Termohon mengeluarkanSurat Perintah Penahanan sebagaimana bukti Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/22/X/2018/Reskrim tanggal 27 Oktober2018, hal ini nyatanyata telah melanggar perintah KUHAP tentangprosedur penyidikan dan juga telah melanggar Peraturan Kapolri
    X/2018/ReskrimTanggal 26 Oktober 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/23/X/2018/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018 serta SuratPerintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/X/2018/Reskrim tanggal 27Oktober 2018 tanpa didahului dengan penetapan status Pemohonsebagai Tersangka karena dalam perkara Pemohon ini tidak pernahdilakukan gelar perkara hingga tanggal Permohonan Praperadilan inidiajukan, Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah yang memenuhiketentuan yang berlaku yakni KUHAP dan Peraturan Kapolri
    PEMOHON pada tanggal 25 Oktober 2018, namun pada tanggal 26Oktober 2018 dan TERMOHON melakukan penahanan terhadap diriPEMOHON pada tanggal 27 Oktober 2018 sebagaimana telahTERMOHON uraikan di atas, dengan demikian tindakan TERMOHONdalam hal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diriPEMOHON telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalamKUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana, dengan demikian terhadap dalilPEMOHON ini patut ditolak
    Sidik/38/X/208/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018 dan Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/23/X12018/Reskrim tanggal 27 Oktober 2018adalah didasarkan pada ketentuan formil sebagaimana dirumuskandidalam Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sertaseluruh mekanisme penyidikan didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, hal manadilakukan oleh TERMOHON guna menghindari terjadinya penyalagunaankewenangan yang berimplikasi pada pelanggaran
    Bahwa peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana tidakmengatur tentang hal tersebut, karena Putusan Mahkamah Konstitus!baru diputuskan pada tahun 2015;Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan pendapat ahliyang diajukan oleh Pemohon, bahwa seharusnya secara administrasipembuktiannya dapat dilakukan dengan menunjukan adanya buktiHalaman 58 dari 63 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019.
Register : 14-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Dps
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon:
Miftaqul Huda
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq.Kapolresta Denpasar Cq. Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
7844
  • Pemohon:
    Miftaqul Huda
    Termohon:
    Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq.Kapolresta Denpasar Cq. Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Register : 28-11-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN Gto
Tanggal 13 Desember 2022 — Pemohon:
AHMAD MULA
Termohon:
Kapolri Cq.Kapolda Cq.Satreskrimum Polres Bonbol Cq.Unit I Sat Reskrim Polres Bonbol
590
  • Pemohon:
    AHMAD MULA
    Termohon:
    Kapolri Cq.Kapolda Cq.Satreskrimum Polres Bonbol Cq.Unit I Sat Reskrim Polres Bonbol
Register : 24-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Mlg
Tanggal 6 Juli 2021 — Pemohon:
MIFTAHUL FITHRI FERDIANSYAH
Termohon:
Kapolri cq.Kapolda Jawa Timur cq.Kapolres Malang Kota cq Kapolsek Kedungkandang
125
  • Pemohon:
    MIFTAHUL FITHRI FERDIANSYAH
    Termohon:
    Kapolri cq.Kapolda Jawa Timur cq.Kapolres Malang Kota cq Kapolsek Kedungkandang
Register : 08-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Mdl
Tanggal 21 September 2021 —
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES MANDAILING NATAL RESKRIM
236107

  • Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES MANDAILING NATAL RESKRIM
Register : 11-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN BATANG Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Btg
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon:
IMAM PRIBADI, SH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES BATANG
6417
  • Pemohon:
    IMAM PRIBADI, SH
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES BATANG
Register : 20-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Plg
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon:
Ismelita Binti Sunardi
Termohon:
Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan, Cq Kapolrestabes Palembang
7724
  • Pemohon:
    Ismelita Binti Sunardi
    Termohon:
    Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan, Cq Kapolrestabes Palembang
Register : 16-01-2019 — Putus : 01-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 1 Februari 2019 — Pemohon:
EDWIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
278
  • Pemohon:
    EDWIN
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
Register : 10-01-2019 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Drh
Tanggal 21 Januari 2019 — Pemohon:
JENA RUMLES
Termohon:
KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES SERAM BAGIAN BARAT
7621
  • Pemohon:
    JENA RUMLES
    Termohon:
    KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES SERAM BAGIAN BARAT
    SBB tanggal 26 Oktober 2018 danselanjutnya Termohon mengeluarkan Surat perintan Penyidikansebagaimana bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPSidik/38/X/2018/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018, dan kemudianpada tanggal 27 Oktober 2018 barulah Termohon mengeluarkanSurat Perintah Penahanan sebagaimana bukti Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/22/X/2018/Reskrim tanggal 27 Oktober2018, hal ini nyatanyata telah melanggar perintah KUHAP tentangprosedur penyidikan dan juga telah melanggar Peraturan Kapolri
    X/2018/ReskrimTanggal 26 Oktober 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/23/X/2018/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018 serta SuratPerintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/X/2018/Reskrim tanggal 27Oktober 2018 tanpa didahului dengan penetapan status Pemohonsebagai Tersangka karena dalam perkara Pemohon ini tidak pernahdilakukan gelar perkara hingga tanggal Permohonan Praperadilan inidiajukan, Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah yang memenuhiketentuan yang berlaku yakni KUHAP dan Peraturan Kapolri
    PEMOHON pada tanggal 25 Oktober 2018, namun pada tanggal 26Oktober 2018 dan TERMOHON melakukan penahanan terhadap diriPEMOHON pada tanggal 27 Oktober 2018 sebagaimana telahTERMOHON uraikan di atas, dengan demikian tindakan TERMOHONdalam hal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diriPEMOHON telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalamKUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana, dengan demikian terhadap dalilPEMOHON ini patut ditolak
    Sidik/38/X/208/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018 dan Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/23/X12018/Reskrim tanggal 27 Oktober 2018adalah didasarkan pada ketentuan formil sebagaimana dirumuskandidalam Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sertaseluruh mekanisme penyidikan didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, hal manadilakukan oleh TERMOHON guna menghindari terjadinya penyalagunaankewenangan yang berimplikasi pada pelanggaran
    Bahwa peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana tidakHalaman 58 dari 64 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019.
Register : 20-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN KOLAKA Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN Kka
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon:
AKBAR
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA Cq KAPOLRES KOLAKA Cq KAPOLSEK POMALAA
6228
  • Pemohon:
    AKBAR
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA Cq KAPOLRES KOLAKA Cq KAPOLSEK POMALAA
Register : 21-12-2023 — Putus : 19-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjb
Tanggal 19 Januari 2024 — Pemohon:
IRFANSYAH PUTRA alias PUTRA
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES RESORT TANJUNG BALAI
1615
  • Pemohon:
    IRFANSYAH PUTRA alias PUTRA
    Termohon:
    KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES RESORT TANJUNG BALAI
Register : 02-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 29 Januari 2018 — Pemohon:
MUHAMMAD YASIN LUBIS
Termohon:
PEMERINTAH R.I CQ KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ KAPOLRESTA MEDAN
120
  • Pemohon:
    MUHAMMAD YASIN LUBIS
    Termohon:
    PEMERINTAH R.I CQ KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ KAPOLRESTA MEDAN
Register : 11-09-2019 — Putus : 25-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 19/Pid.Pra/2019/PN Plg
Tanggal 25 Oktober 2019 — Pemohon:
WASITO
Termohon:
1.Pemeirntah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Banyuasin Cq Kapolsek Tajung Lago Cq Kanit Tanjung lago
2.Pemerintah RW Cq Kapolri Cq Kapolsek Cq Kapolres Banyuasin Cq Kapolsek Tanjung Lago
3.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejati Sumsel Cq Kejari Bajyuasin
4.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Banyuasin Cq Kasat Reskrim Polres Banyuasin
5.Pemerintah RI Cq kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Kapolres Banyuasin
6.Pemerintah
7325
  • Pemohon:
    WASITO
    Termohon:
    1.Pemeirntah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Banyuasin Cq Kapolsek Tajung Lago Cq Kanit Tanjung lago
    2.Pemerintah RW Cq Kapolri Cq Kapolsek Cq Kapolres Banyuasin Cq Kapolsek Tanjung Lago
    3.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejati Sumsel Cq Kejari Bajyuasin
    4.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Banyuasin Cq Kasat Reskrim Polres Banyuasin
    5.Pemerintah RI Cq kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Kapolres Banyuasin
    6.Pemerintah
    RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
    7.Pemerintah RI Cq Kapolri
    8.Pemerintah RI Cw Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejati Sumsel
    9.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI
Register : 23-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Plg
Tanggal 21 Mei 2019 — Pemohon:
RATNA JUWITA
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Ditreskrimm Polda Sumse
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
3.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejati Sumsel
170
  • Pemohon:
    RATNA JUWITA
    Termohon:
    1.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Ditreskrimm Polda Sumse
    2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
    3.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejati Sumsel
Register : 07-01-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 10-02-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Plg
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
ONI RIA
Termohon:
1.Pemerintah R.I Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Direktur Airud
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
460
  • Pemohon:
    ONI RIA
    Termohon:
    1.Pemerintah R.I Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Direktur Airud
    2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda
    3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Register : 12-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 21/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 21 April 2020 — Pemohon:
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
213
  • Pemohon:
    BOBY AZWARDINATA
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
Register : 13-05-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 12-06-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 11 Juni 2020 — Pemohon:
LEGIMAN PRANATA
Termohon:
KAPOLRI cq. Kapoldasu cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
9733
  • Pemohon:
    LEGIMAN PRANATA
    Termohon:
    KAPOLRI cq. Kapoldasu cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
Register : 02-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon:
MORINA PURBA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
6274
  • Pemohon:
    MORINA PURBA
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
    digantungkan padakeadaan Penyidik/Penyidik Pembantu memerlukan keterangan tambahan dariPemohon atau tidak;Bahwa penolakan Termohon terhadap permohonan Pemohon agar diberikankesempatan untuk merobah/menambah keterangan pada pemeriksaantambahan dimaksud, menurut pertimbangan Pemohon adalah merupakanwujud pengingkaran terhadap motto Termohon dalam melakukan penyelidikandan penyidikan kasus yang dituduhkan kepada Pemohon, yaitu Promoter :Profesional, Modern dan Terpercaya ;Bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Kapolri
    No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan :Objek Pengawasan danPengendalian Penyelidikan dan Penyidikan meliputi :Petugas Penyelidik dan Penyidik ;Kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan ;Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan ;Administrasi lain yang mendukung Penyelidikan dan Penyidikan ;Q009Bahwa berdasarkan Pasal 82 Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 TentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan :(1) Petugas penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam
    menambah keterangan pada pemeriksaan tambahan, karena menurutPemohon bahwa dugaan peristiwa yang dilaporkan Pengadu (Dewi Susanty Hutabarat)telah kedaluarsa (P6), dan atas permohonan tersebut, pihak Termohon tidak bersediamemenuhi permintaan Pemohon tersebut dengan alasan Termohon tidak memerlukanketerangan tambahan tersebut (P8);Menimbang, bahwa menurut Pemohon, adanya penolakan Termohon untukmerobah/menambah keterangan Pemohon adalah tindakan Termohon yang kelirukarena bertentangan dengan Peraturan Kapolri
    perbedaan tersebut adalahkarena salah ketik, selanjutnya tanggal tersebut telah diperbaiki oleh pihak Termohonmenjadi tanggal 27 Agustus 2018 (bukti T1, T2, T4 dan saksi Julita Samosir):Menimbang, bahwa tentang = adanya penolakan~ Termohon untukmerobah/menambah keterangan Pemohon karena dalam pemeriksaan sebelumnyatelah dilakukan secara tidak bebas, akan tetapi berada dibawah pengaruh dan arahanpemeriksa Bripka Julita Samosir sehingga tindakan Termohon yang keliru karenabertentangan dengan Peraturan Kapolri
Register : 24-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 5/Pid.Pra/2018/PN Pms
Tanggal 29 Oktober 2018 — Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Sugeng Suratman, Penyidik Polsek Siantar Marihat
2.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Mulyanto Pakpahan,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
3.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. G.H. Rumapea,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
4.Pemerintah R.I Cq.
759
  • Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Sugeng Suratman, Penyidik Polsek Siantar Marihat
    2.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Mulyanto Pakpahan,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
    3.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. G.H. Rumapea,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
    4.Pemerintah R.I Cq.
    Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat
    5.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat
    6.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta Pematang Siantar
    7.Pemerintah R.I. Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq Direktur Reserse Dan Kriminal Umum poldasu di Medan
    8.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu di Medan