Ditemukan 1397 data
63 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelas dan tidaktertentu, karena apakah informasi yang diminta adalah laporan pembangunanfisik Rumah Sakit Unram atau laporan penggunaan biaya pembangunan RumahSakit Unram;Bahwa demikian pula terhadap permintaan Termohon Keberatan/PemohonInformasi berkenaan dengan laporan pengelolaan keuangan SPP tiga tahunterakhir, Laporan Pengelolaan Keuangan JPKMK, dan Laporan PengelolaanDenda 10% telat bayar SPP juga tidak jelas, karena Termohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak menyebutkan tahun dari laporan informasi
publik yangdiminta;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Keberatan/ TermohonInformasi mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram agar memberikanputusan sebagai berikut:12Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014;Menolak permohonan Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik;4 Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam
Putusan Nomor 505 K/TUN/2014e Bahwa menurut Pemohon Kasasi amar Putusan Komisi InformasiProvinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014 yang juga menjadi amar PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 14/G/2014/PTUN.MTR., tanggal 21 Agustus 2014 adalah salah dalammenerapkan hukum, karena dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)huruf C Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, telah mengaturhalhal yang bersifat
imperatif alternatif untuk harus menjadiPetitum Permohon Pemohon Informasi Publik dan harus diputusoleh Komisi Informasi in casu Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat dalam perkara a quo, yaitu (dikutip) :Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:1.
Terbanding/Terdakwa : TASLIM Panggilan TASLIM
43 — 27
324 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusKIP/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Keterbukaan Informasi Publik dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK, yang diwakili olehDirektur Utama, Anggara Hans Prawira, berkedudukan di JalanM.H. Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.
Objek gugatan Penggugat tidak lepas dari Sengketa Informasi Publik;3. Upaya hukum yang ditempuh oleh satu atau para pihak dalam hal tidakmenerima putusan ajudikasi Komisi Informasi disebut Keberatan;4. Gugatan error in persona;Dalam Eksepsi Tergugat II:1. Gugatan Penggugat salah alamat;2. Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);3. Kapasitas dan kedudukan Para Pihak;Halaman 2 dari 6 hal. Put.
memori kasasi, Para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 10 Juli 2017 dan tanggal 20 Juni2017 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik diPengadilan khususnya Pasal 1 angka 10 telah dinyatakan bahwa KomisiInformasi bukan merupakan pihak yang bersengketa, oleh karena itumenempatkan Komisi Informasi sebagai salah satu Termohon Kasasimerupakan kesalahan hukum (error in persona).
Publik, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILIEI:1.
Safaruddin
Tergugat:
PT. PUPUK ISKANDAR MUDA
263 — 47
Dede Herdiana,SH.
Terdakwa:
MOHAMAD SYAHID ALS AHMAD FATIHUL ALIF
59 — 0
Yayasan LNG Badak
Tergugat:
1.Haposan Marbun
2.Daud Padang
3.Anang Sugiharto,
4.Achmad Wildan
5.Hendrik Dosayang
6.Suhartanto
7.Benny Lengkong
8.Asikin Usman
9.Rustadji
Turut Tergugat:
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
364 — 142
strong>DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi dari Termohon Keberatan I sampai dengan Termohon Keberatan IX serta Turut Termohon Keberatan ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak Keberatan Pemohon Keberatan untuk Seluruhnya ;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur Nomor: 024/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 dan memerintahkan Pemohon Keberatan sebagai Badan Publik untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
Publik ;
- Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp.1.449.000,- (satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Publik sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini. (2) Setiap Orang berhak: a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yangterbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau d. menyebarluaskanInformasi Publik sesuail dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Halaman
20 dari 48 Putusan Nomor 34/Pdt.SusKIP/2019/PN Bon(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publikmendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini.Pasal 1 angka 12 UU KIP, bahwa Pemohon Informasi Publik adalahwarga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undangundang iniPasal 4 ayat (4) UU KIP Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan
Salinan tanda dikirimnya Permohonan Informasi Publik KeYayasan LNGb.
2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Publik (Bukti P1),serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
74 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan pada ketentuan:a.Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 505 K/TUN/2016d.
Dalam memeriksa sengketa a quo, Majelis Komisioner Ajudikasi NonLitigasi telah melakukan pelanggaran atas Pasal 11 ayat (1)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam Pasal 11 ayat (1)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 diatur mengenaipersyaratan untuk mengajukan permohonan kepada komisi informasiyaitu:Pasal 11:(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapanPermohonan sebagai berikut:a.
Bahwa alasan untukmeminta informasi publik harus jelas untuk tujuan apa serta informasipublik tersebut dipergunakan untuk apa. Bahwa TermohonKeberatan dalam permohonannya menyebutkan alasan permintaaninformasi bersifat abstrak dan umum.
Termohon Keberatan tidakspesifik menyampaikan alasan dimintanya informasi publik tersebut.Bahwa apabila alasan permohonan informasi yang diajukanTermohon Keberatan tidak jelas maka potensial menimbulkanpenyalahgunaan informasi dan data oleh Termohon dan hal inibertentangan dengan tujuan pembentukan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008.
Termohon Kasasi tidak spesifik menyampaikanalasan dimintanya informasi publik tersebut. Bahwa apabila alasanpermohonan informasi yang diajukan Termohon Keberatan tidak jelasmaka potensial menimbulkan penyalahgunaan informasi dan data olehTermohon dan hal ini bertentangan dengan tujuan pembentukanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008.
77 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwapenyampaian penyataan keberatan ini diajukan masih dalam tenggangwaktu 14 ( empat belas ) hari kerja sesuai dengan (lampiran 3a dan 3b )sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo.
Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 02 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,AdapunPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 047/PNTPMK.A/KIJB/ Ix/2012 antara Muhammad Hidayat S sebagai Pemohon denganPemerintahan Kota Depok sebagai Termohon yang amar putusannyatertanggal 13 September 2012 berbunyi sebagai berikut ;Memutuskan :1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan bahwa laporan Lengkap kegiatan pengadaan barang
MuhammadHidayat S selaku Termohon tidak jelas alasan Termohon untukpermintaan Informasi Publik adalah untuk mengadvokasi masyarakat,tetapi tidak jelas masyarakat mana yang diwakili oleh Termohon ;2. Bahwa Kepentingan Termohon dalam penyampaian permintaanInformasi Publik tidak pernah disampaikan secara jelas ;Halaman 4 dari 9 halaman.
Dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatanpengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Depokpada Tahun 2011, beserta lampiran pendukungnya, kecuali LaporanKeuangan yang dapat dilihat dari Perda Kota Depok tahun dimaksudkarena merupakan informasi publik yang dikecualikan;Halaman 7 dari9 halaman. Putusan Nomor 250 K/TUN/20134.
229 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
publik danmenyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi non litigasi, di mana dalam permulaan menerima pengaduantentang tidak diberikannya informasi publik sebagaimana permintaaninformasi yang disampaikan LSM Mako Nusantara, tidak melaksanakanfungsinya sebagaimana ketentuan perundangundangan ini;Ajudikasi sebagaimana bunyi angka 7 Pasal 1 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ajudikasi adalah prosespenyelesaian sengketa informasi publik
Publik di Pengadilan.
InformasiPublik (yang berbunyi : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasipublik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.)
Pasal 1 angka 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (yang berbunyi :Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik),artinya berdasarkan ketentuanketentuan diatas kriteria/ klasifikasi PemohonInformasi Publik hanya ada 2 jenis/ status yakni warga Negara dan/ataubadan hukum Indonesia.
Publik Jo.
AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terdakwa:
dr. FIRMAN PRIA ABADI, M.M
10 — 3
Suhairi;
- Foto Copy surat Nomor : 065/97/434.104/2013 tanggal 20 Pebruari 2013 perihal pembentukan PPID pembantu dan penyusunan daftar informasi publik serta klasifikasi
informasi yang sudah di paraf;
- Foto copy surat Nomor: 440/680/434.102/2013 tanggal 17 Mei 2013 perihal evaluasi pembentukan PPID pembantu penyusunan informasi publik yang sudah di paraf; dan
- Foto Copy surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Sampang Nomor: 188/1245/KEP/X/2013 tanggal 21 Oktober
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Rismansyah
60 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
- Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;
MENGADILI SENDIRI:
- Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
Pemohon Informasi Publik;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
Tergugat:
PT Bangkit Ikhlas Madani
93 — 48
53 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
publik Pemohonyang disertai alasan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pembanding berpendapat bahwa alasanpermohonan informasi publik tetap harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan apabila informasi digunakan tidak sesuai dengan alasan/tujuanpermohonan informasi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadapperaturan perundangundangan.
Publik..
Putusan Nomor 132 K/TUN/2013.berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;5 Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Informasi Jawa Tengahsecara keliru dan/atau belum memeriksa secara seluruh dalam pertimbanganhukum huruf E. Pendapat Majelis (4.33).
Publik berdasarkan Pasal 1 (Ketentuan Umum) Nomor 1 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yangdihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitandengan kepentingan publik.
HENDRA PURWANTO ARIFIN,SH.
Terdakwa:
ACH. SUBAIRI al. SUBAI
60 — 17
1.AGUNG NUGROHO SANTOSO,SH
2.ERLIA HENDRASTA,SH
Terdakwa:
DWI SUSANDI Alias DWI Bin KASRA AAM
87 — 28
PT Perkebunan Nusantara I
Tergugat:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
118 — 53
Memperhatikan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan
permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untuk sebagian;
- Menyatakan Termohon Keberatan bukanlah Pemohon Informasi yang beriktikad baik;
- Menyatakan Termohon Keberatan selaku Badan Hukum yang memohon Informasi Publik dengan hanya diwakili dan ditandatangani oleh Ketua tanpa adanya Pengurus lainnya adalah melanggar Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
102 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Publik secara berkala, Informasi Publik yangwajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersediasetiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang ini dan mengakibatkankerugian bagi orang Iain.
Dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publiksecara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secarasertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang dan mengakibatkankerugian bagi orang lain;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsurunsur hukumdalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim terlebin dahulu
memberikan, dan/atau tidakmenerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajibtersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang, maka dapat diartikan bahwa sipelaku menghendaki melakukan perbuatan tidak menyediakan, tidakmemberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa InformasiPublik secara berkala, Informasi Publik
Publik berupa Informasi Publik secara berkala,Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, InformasiPublik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yangharus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndangdan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi Publik telahterpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa
Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengajatidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harusHalaman 30 dari 32 Putusan Perkara Pidana Nomor 19/Pid.B/2019/PN Bildiberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang danmengakibatkan kerugian bagi orang lain;2.
YENTI KOSNITA SH
Terdakwa:
PARSINGGIH Als BOY Als SINGGIH Als Pijat seksual Bengkulu Anak Dari SUPARJO
198 — 132
SITI NUR FATIMAH, SH
Terdakwa:
Dini Hartati Binti Didin Samsudin
173 — 76
424 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Publik diajukan oleh TERMOHONKEBERATAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat PemerhatiLingkungan Hidup (LSMAMPUH) selaku pemohon informasi terhadap KepalaDinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, selaku Termohon Informasi Publikpada tanggal 17 Augustus 2013 terdaftar dalam sengketa informasi publikNomor : 0442/X/KIPDKIPS/2013 di Komisi Informasi Publik Provinsi DKIJakarta ;Bahwa Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yangmemeriksa sengketa informasi publik tersebut
Bahwa Penggugat mengajukanpermohonan penyelesaian segketa Informasi Publik dengan objek yangsama Kepada Komisi Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta denganPutusan yang berbeda.
DKI Jakarta,adapun isi surat permohonan informasi publik yang kami ajukan terhadapkomisi informasi publik, adapun agenda sidang ajudikasi pada KomisiInformasi Publik Prov. DKI Jakarta antara lain sebagai berikut :6.1.
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikeloladikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan Badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan informasi Publik serta informasi lain yangberkaitan dengan kepentingan publik ;Bahwa atas pertimbangan majelis komisi informasi publik Provinsi DKIJakarta, PEMOHON KEBERATAN dimana Majelis Komisioner telah salahmenerapkan
Menyatakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Penggugatterhadap Tergugat selaku Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakartasesual dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 adalah merupakanInformasi Publik ;3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan informasi publik sebagimanasurat permohonan informasi publik yang telah diajukan oleh Penggugat ;4.