Ditemukan 1397 data
LSM PUJA (Tlw)
115 — 17
147 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
128 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor012/V/KIKEPRIPS/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada tanggal 12 Agustus 2016, sehingga berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) juncto Pasal 1 angka (11) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011, maka Permohonan inidiajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja untukpengajuan Permohonan Sengketa Informasi Publik;Il. TENTANG FAKTANYA;1.
Berdasarkan BAB IXtentang Hukum Acara Komisi pada Pasal 42 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkanPenyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi non litigasioleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasidinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihakHalaman 2 dari 10 halaman.
Pasal 6 ayat (3) huruf (c) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:Halaman 5 dari 10 halaman.
Pasal 17 huruf (h) angka (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, Kecuali:(h) informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,yaitu:(3) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bankseseorang;Bahwa permohonan informasi oleh Termohon Informasi pada point 2sampai point
Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan membayarseluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut, Pengadilan TataUsaha Negara Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor18/G/KI/2016/PTUN.TPI tanggal 3 November 2016 yang amarnya sebagaiberikut:1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi BadanPengusahaan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;2.
201 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
publik yang bersifat terobuka dandapat diakses oleh pemohon informasi publik berdasarkan permintaanyang disertai alasan;(5.3)Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohonmenghitamkan informasiinformasi lain yang dikecualikan sesuai denganketentuan pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008;(5.4) Memerintahkan Termohon untuk memberikan kepada Pemohon informasisebagaimana poin (5.3) dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejakputusan diterima Termohon;(5.5) Membebankan biaya penggandaan
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa informasi publik ini sebesar Rp. 307.000,(Tiga ratus tujuhribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat tidakmengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraDenpasar Nomor 18/G/2015/PTUN.DPS, tanggal 17 November 2015 adalahsebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa informasi publik ini sebesar Rp. 307.000,(tiga ratus tujuhribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor65K/TUN/2016, tanggal 18 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : REKTORUNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu
Publik di Lingkungan KementerianPendidikan dan Kebudayaan, khususnya Pasal 21 huruf a angka 1 dan2; Pasal 22 sampai dengan pasal 30;2.
Namun karena Gede Kamajaya adalah pihak yangmeminta informasi maka informasi tersebut bukanlah informasi publik yangmengungkap rahasia pribadi seseorang karena informasi tersebutmenyangkut pribadinya sendiri.
158 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan penjelasan atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.3.
Informasi Publik sampaidengan adanya kepastian putusan hukum.Dari seluruh uraian di atas, maka tindakan Komisi Informasi Publik ProvinsiBanten sebagai tergugat yang mengeluarkan Putusan Putusan:1.
Publik;Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, adalah tidak sah dan dinyatakanbatal demi hukum.3.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut sudah sangat jelasbertentangan, dan tidak diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;2.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut bertentangan dan tidakdiatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;3.
Harles Harahap, S.H
Tergugat:
Muhammad Hidayat
321 — 56
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
MOH. HOSEN
128 — 34
Terbanding/Terdakwa : MEILANTON ERIKSON PADAGA Als. SON BIN YULIAN PADAGA
56 — 38
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
14 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
456 — 395 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lampung Nomor 016/VII/KI.LPGPS/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tidak memuat faktafakta yang benar(obscuur libel), karena seharusnya Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampungtidak menerbitkan dan memutuskan secara sepihak tanpa adanya pertimbanganhukum serta perundangundangan yang lain;5 Bahwa dasar Termohon Informasi tidak memberikan informasi kepada TermohonInformasi adalah halhal sebagai berikut: Legal Standing Termohon Keberatan;a.
Bahwa Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung tidak cermat danmeneliti Legal Standing Termohon Keberatan. Bahwa yang berhak untukmengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatan adalahperkumpulan yang memiliki badan hukum, dasar hukumnya dapat merujuk pada:e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PedomanPendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian DalamNegeri dan Pemerintah Daerah.
Publik (KIP) ProvinsiLampung tersebut akan menimbulkan pembocoran rahasia negara sehinggasebagai tanggung jawab jabatan dan dari segala apa yang telah diuraikan di atasatau setidaktidaknya telah terjadi akibat hukum dari keputusan KomisiInformasi Publik (KIP) Provinsi Lampung tersebut;6 Bahwa keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung Nomor 016/VII/KI.LPGPS/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tersebut di atas yang menjadi obyeksengketa Tata Usaha Negara ini yang nyatanyata:1Bertentangan dengan
UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (2) berbunyi: KewenanganKomisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasipublik yang menyangkut Badan Publik Pusat dan Badan Publik tingkatKabupaten/Kota selama Komisi Informasi di Provinsi atau Komisi InformasiKabupaten/Kota tersebut belum terbentuk;Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (3) berbunyi : KewenanganKomisi Informasi
Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yangmenyangkut Badan Publik tingkat Provinsi yang bersangkutan ;Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (4) berbunyi : KewenanganKomisi Informasi Kabupaten/Kota meliputi Kewenangan penyelesaian sengketayang menyangkut Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan;4 Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 63 berbunyi : Pada
1.ANDY RACHMAN
2.TOTO HARMIKO
Terdakwa:
BIBIT PURWANTO., S.Sos, MSi
157 — 72
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BIBIT PURWANTO, S.Sos MSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Badan publik yang sengaja tidak memberikan Informasi Publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,
61 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelas dan tidaktertentu, karena apakah informasi yang diminta adalah laporan pembangunanfisik Rumah Sakit Unram atau laporan penggunaan biaya pembangunan RumahSakit Unram;Bahwa demikian pula terhadap permintaan Termohon Keberatan/PemohonInformasi berkenaan dengan laporan pengelolaan keuangan SPP tiga tahunterakhir, Laporan Pengelolaan Keuangan JPKMK, dan Laporan PengelolaanDenda 10% telat bayar SPP juga tidak jelas, karena Termohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak menyebutkan tahun dari laporan informasi
publik yangdiminta;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Keberatan/ TermohonInformasi mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram agar memberikanputusan sebagai berikut:12Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014;Menolak permohonan Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik;4 Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam
Putusan Nomor 505 K/TUN/2014e Bahwa menurut Pemohon Kasasi amar Putusan Komisi InformasiProvinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014 yang juga menjadi amar PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 14/G/2014/PTUN.MTR., tanggal 21 Agustus 2014 adalah salah dalammenerapkan hukum, karena dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)huruf C Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, telah mengaturhalhal yang bersifat
imperatif alternatif untuk harus menjadiPetitum Permohon Pemohon Informasi Publik dan harus diputusoleh Komisi Informasi in casu Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat dalam perkara a quo, yaitu (dikutip) :Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:1.
81 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 62 K/TUN/2013Keterbukaan Informasi Publik, telah menerima dan memperhatikan duduknyasengketa informasi seperti tertera dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 009/PNTPMK.A/KIJBR/IV/2012, tanggal 17 April 2012dalam sengketa antara Muhammad Hidayat S, alamat Jalan Palem V Nomor191 Perumnas 1 Jakasampurna Bekasi BaratKota Bekasi sebagai Pemohondan Dinas Pertamanan, Pemukiman dan PJU Kota Bekasi, beralamat JalanJenderal Ahmad Yani Nomor 1 Kota Bekasi 17111 sebagai Termohon
220 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kronologi Perkara;1.Bahwa Termohon Keberatan yang semula Pemohon Informasi telahmengajukan permohonan informasi publik melalui surat Nomor 058/SKDKE/ICJR/IX/2015 tanggal 1 September 2015 kepada KementerianSekretariat Negara Cq.
Putusan Nomor 568 K/TUN/2016A.4.A.5.A.6.A.7.Informasi Publik yang mengajukan Permohonan Kepada KomisiInformasi;Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(Perki PPSIP), menyatakan bahwa Pemohoninformasi wajibmenyertakan dokumen kelengkapan Permohonan berupa identitasyang sah, yaitu:a.
publik.
bahwa melakukanpengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalamPasal 19 UndangUndang KIP sebelum menyatakan Informasi Publiktertentu dikecualikan;Bahwa Pasal 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), menyatakan bahwaPengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan setelahdipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapatmelindungi
Pasal 3 PP 61 Tahun 2010 juncto Pasal 8 ayat (4) huruf b, Pasal 15,Pasal 16, dan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) diatas,Termohon Kasasi selaku Badan Publik melalui PPID wajib melakukanpengujian konsekuensi atas Pengklasifikasian Informasi sebelummenyatakan suatu informasi publik sebagai informasi rahasia atau informasiHalaman 27 dari 32 halaman.
317 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusKIP/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Keterbukaan Informasi Publik dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK, yang diwakili olehDirektur Utama, Anggara Hans Prawira, berkedudukan di JalanM.H. Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.
Objek gugatan Penggugat tidak lepas dari Sengketa Informasi Publik;3. Upaya hukum yang ditempuh oleh satu atau para pihak dalam hal tidakmenerima putusan ajudikasi Komisi Informasi disebut Keberatan;4. Gugatan error in persona;Dalam Eksepsi Tergugat II:1. Gugatan Penggugat salah alamat;2. Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);3. Kapasitas dan kedudukan Para Pihak;Halaman 2 dari 6 hal. Put.
memori kasasi, Para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 10 Juli 2017 dan tanggal 20 Juni2017 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik diPengadilan khususnya Pasal 1 angka 10 telah dinyatakan bahwa KomisiInformasi bukan merupakan pihak yang bersengketa, oleh karena itumenempatkan Komisi Informasi sebagai salah satu Termohon Kasasimerupakan kesalahan hukum (error in persona).
Publik, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILIEI:1.
Safaruddin
Tergugat:
PT. PUPUK ISKANDAR MUDA
249 — 47
418 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Publik diajukan oleh TERMOHONKEBERATAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat PemerhatiLingkungan Hidup (LSMAMPUH) selaku pemohon informasi terhadap KepalaDinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, selaku Termohon Informasi Publikpada tanggal 17 Augustus 2013 terdaftar dalam sengketa informasi publikNomor : 0442/X/KIPDKIPS/2013 di Komisi Informasi Publik Provinsi DKIJakarta ;Bahwa Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yangmemeriksa sengketa informasi publik tersebut
Bahwa Penggugat mengajukanpermohonan penyelesaian segketa Informasi Publik dengan objek yangsama Kepada Komisi Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta denganPutusan yang berbeda.
DKI Jakarta,adapun isi surat permohonan informasi publik yang kami ajukan terhadapkomisi informasi publik, adapun agenda sidang ajudikasi pada KomisiInformasi Publik Prov. DKI Jakarta antara lain sebagai berikut :6.1.
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikeloladikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan Badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan informasi Publik serta informasi lain yangberkaitan dengan kepentingan publik ;Bahwa atas pertimbangan majelis komisi informasi publik Provinsi DKIJakarta, PEMOHON KEBERATAN dimana Majelis Komisioner telah salahmenerapkan
Menyatakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Penggugatterhadap Tergugat selaku Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakartasesual dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 adalah merupakanInformasi Publik ;3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan informasi publik sebagimanasurat permohonan informasi publik yang telah diajukan oleh Penggugat ;4.
71 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 289 K/TUN/KI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima padatanggal 4 April 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:1 Menerima Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi;2 Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi UntukSeluruhnya;3 Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor6/G/KI/2019/PTUN.SRG Tanggal 26 Maret 2019;4 Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Nomor081/X/K1 Banten
Terbanding/Terdakwa : KASNO
26 — 12
YENTI KOSNITA SH
Terdakwa:
PARSINGGIH Als BOY Als SINGGIH Als Pijat seksual Bengkulu Anak Dari SUPARJO
197 — 132