Ditemukan 1397 data
LSM PUJA (Tlw)
120 — 17
151 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
131 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor012/V/KIKEPRIPS/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada tanggal 12 Agustus 2016, sehingga berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) juncto Pasal 1 angka (11) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011, maka Permohonan inidiajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja untukpengajuan Permohonan Sengketa Informasi Publik;Il. TENTANG FAKTANYA;1.
Berdasarkan BAB IXtentang Hukum Acara Komisi pada Pasal 42 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkanPenyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi non litigasioleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasidinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihakHalaman 2 dari 10 halaman.
Pasal 6 ayat (3) huruf (c) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:Halaman 5 dari 10 halaman.
Pasal 17 huruf (h) angka (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, Kecuali:(h) informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,yaitu:(3) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bankseseorang;Bahwa permohonan informasi oleh Termohon Informasi pada point 2sampai point
Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan membayarseluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut, Pengadilan TataUsaha Negara Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor18/G/KI/2016/PTUN.TPI tanggal 3 November 2016 yang amarnya sebagaiberikut:1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi BadanPengusahaan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;2.
205 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
publik yang bersifat terobuka dandapat diakses oleh pemohon informasi publik berdasarkan permintaanyang disertai alasan;(5.3)Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohonmenghitamkan informasiinformasi lain yang dikecualikan sesuai denganketentuan pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008;(5.4) Memerintahkan Termohon untuk memberikan kepada Pemohon informasisebagaimana poin (5.3) dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejakputusan diterima Termohon;(5.5) Membebankan biaya penggandaan
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa informasi publik ini sebesar Rp. 307.000,(Tiga ratus tujuhribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat tidakmengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraDenpasar Nomor 18/G/2015/PTUN.DPS, tanggal 17 November 2015 adalahsebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa informasi publik ini sebesar Rp. 307.000,(tiga ratus tujuhribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor65K/TUN/2016, tanggal 18 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : REKTORUNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu
Publik di Lingkungan KementerianPendidikan dan Kebudayaan, khususnya Pasal 21 huruf a angka 1 dan2; Pasal 22 sampai dengan pasal 30;2.
Namun karena Gede Kamajaya adalah pihak yangmeminta informasi maka informasi tersebut bukanlah informasi publik yangmengungkap rahasia pribadi seseorang karena informasi tersebutmenyangkut pribadinya sendiri.
262 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 614 K/TUN/2015membawa konsekwensi lain terhadap Informasi Publik yang harusdipublikasikan daftar seluruh Informasi secara menyeluruh:Bahwa karena Pemohon dakam hal ini sesuai denganpermohonannya yang diajukan kepada Termohon berupa seluruhDokumen Perijinan berupa Surat Keputusan Ijin UsahaPertambangan seKutai Kartanegara akan bertentangan denganPasal 17 huruf (b) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 yangberbunyi sebagai berikut:Huruf (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada
Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawahpenguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,;padahal mengenai informasi yang dikecualikan diatur lebih lanjutHalaman 11 dari 18 halaman.
Dalam Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakniPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan PengklasifikasianInformasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkanPengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitiansebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikanuntuk diakses oleh setiap orang.
Putusan Nomor 614 K/TUN/2015huruf b UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur mengenai informasi publik yang dikecualikan, karenaapabila Informasi Publik dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hakatas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usahatidak sehat, mengingat Surat Keputusan ljin Usaha PertambanganseKutai Kartanegara yang diminta oleh Pemohon Informasi berkaitandengan Pihak Ketiga/Pemegang jin dalam menjalankan
Membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untukmemberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi;ataub.
78 — 26
BENNY TANDRA
Tergugat:
Gereja Bethany Indonesia Cab. Palu
388 — 126
/p>
- Membatalkan putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 07/PTS/PSI/KI-STLG/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020
MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik, telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai badan publik, yakni tidak menyampaikan salinan informasi
publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;
3. Menghukum kepada Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untuk menyampaikan, dan atau menyerahkan salinan informasi publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;
4. Menghukum Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untuk membayar segala biaya yang timbul
Bahwa secara yurudis, pertimbanganpertimbangan hukum yang diambilatau digunakan oleh Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah di dalammenjatuhkan putusan dalam perkara/sengekta Informasi Publik Nomor:07/PTS/PSI/KISTLG/VII/2020 adalah selain sudah tepat dan benar, jugatelah berdasarkan hukum acara yang berlaku, karena tidak satupun alat buktiyang diajukan oleh Pemohon ataupun dalildalil hukum yang dikemukakanoleh Pemohon dipertimbangkan secara lalai oleh Komisi Informasi PublikSulawesi Tengah;2.
Bahwa dalam memori keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatanbertanggal 20 Juli 2020 tersebut, tidak ditemukan adanya uraian hukumyang secara implisit mengemukakan/menggambarkan bahwa KomisiInformasi Publik telah keliru di dalam menjatuhkan putusan dalam perkara aquo, atau setidaktidaknya Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah telahtidak menjalankan hukum pembuktian sebagaimana mestinya atau setidaktidaknya Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah telah lalai di dalammempertimbangkan alat bukti
namundalam mengabulkannya maka hal itu tidak mungkin diluruskan olehKomisi Informasi Publik, mengingat halhal atau obyek yang dimohonkantersebut adalah halhal yang merupakan tugas dan tanggung jawab sertawewenang Pemohon selaku Bendahara Umum;3.
Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik,telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai badan publik, yakni tidakmenyampaikan salinan informasi publik berupa LaporanPertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Paluperiode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;3.
Menghukum kepada Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untukmenyampaikan, dan atau menyerahkan salinan informasi publik berupaLaporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia CabangPalu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;4.
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
19 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Harles Harahap, S.H
Tergugat:
Muhammad Hidayat
335 — 56
Terbanding/Terdakwa : MEILANTON ERIKSON PADAGA Als. SON BIN YULIAN PADAGA
59 — 40
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
MOH. HOSEN
132 — 34
Tomy Marwanto S.H.
Terdakwa:
KASNO
50 — 41
99 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulu sebagai Pemohon Keberatan telahHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 123 K/TUN/2014mengajukan Permohonan Keberatan terhadap sekarang Termohon Kasasidahulu sebagai Termohon Keberatan di muka persidangan Pengadilan TataUsaha Negara Bandung pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Informasi sesuai ketentuanPasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, TentangKeterbukaan Informasi
Publik, telah menerima dan memperhatikan duduknyasengketa informasi seperti tertera dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 126/PTSNMK.A/KIJBR/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 yangdiajukan oleh: Bupati Bandung Barat, berkedudukan di Komplek PerkantoranPemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jalan Raya PadalarangCisarua KM. 2,Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, yang amarnyaberbunyi:Bahwa adapun amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa BaratNomor 126/PTSNMK.A/KIJBR/VI/2013
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Tujuan Tertentu (AuditInvestigasi) di lingkungan Badan Publik sejak tahun 2000 sampaidengan 2011;Merupakan Informasi Publik terbuka setelah Laporan Hasil Pemeriksaanatas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahun 2011 dansebelumnya diserahkan BPK kepada DPRD atau Legislatif terkait sesuaikewenangannya sebelum atau pada saat permintaan informasi diajukan;6.3 Menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan berupa:Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tujuan Tertentu (Audit
Pada Terrmohon , salinan Dokumen LHP untuk Tujuan Tertentu(Audit Investigasi) di lingkungan Badan Publik Termohon yangpernah dilakukan di antara Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2011;6.5 Memerintahkan Para Termohon, untuk memberikan kepada Pemohonseluruh salinan dokumen Informasi publik terbuka sebagaimana telahdinyatakan pada paragraf 6.4 dalam bentuk hardcopy dan relevandengan tujuan dan alasan permohonan selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak putusan ini diterima Termohon;6.6 Salinan
Publik dan Peraturan KomisiInformasi (PERKI) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
461 — 398 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lampung Nomor 016/VII/KI.LPGPS/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tidak memuat faktafakta yang benar(obscuur libel), karena seharusnya Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampungtidak menerbitkan dan memutuskan secara sepihak tanpa adanya pertimbanganhukum serta perundangundangan yang lain;5 Bahwa dasar Termohon Informasi tidak memberikan informasi kepada TermohonInformasi adalah halhal sebagai berikut: Legal Standing Termohon Keberatan;a.
Bahwa Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung tidak cermat danmeneliti Legal Standing Termohon Keberatan. Bahwa yang berhak untukmengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatan adalahperkumpulan yang memiliki badan hukum, dasar hukumnya dapat merujuk pada:e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PedomanPendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian DalamNegeri dan Pemerintah Daerah.
Publik (KIP) ProvinsiLampung tersebut akan menimbulkan pembocoran rahasia negara sehinggasebagai tanggung jawab jabatan dan dari segala apa yang telah diuraikan di atasatau setidaktidaknya telah terjadi akibat hukum dari keputusan KomisiInformasi Publik (KIP) Provinsi Lampung tersebut;6 Bahwa keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung Nomor 016/VII/KI.LPGPS/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tersebut di atas yang menjadi obyeksengketa Tata Usaha Negara ini yang nyatanyata:1Bertentangan dengan
UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (2) berbunyi: KewenanganKomisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasipublik yang menyangkut Badan Publik Pusat dan Badan Publik tingkatKabupaten/Kota selama Komisi Informasi di Provinsi atau Komisi InformasiKabupaten/Kota tersebut belum terbentuk;Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (3) berbunyi : KewenanganKomisi Informasi
Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yangmenyangkut Badan Publik tingkat Provinsi yang bersangkutan ;Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (4) berbunyi : KewenanganKomisi Informasi Kabupaten/Kota meliputi Kewenangan penyelesaian sengketayang menyangkut Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan;4 Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 63 berbunyi : Pada
1.ANDY RACHMAN
2.TOTO HARMIKO
Terdakwa:
BIBIT PURWANTO., S.Sos, MSi
160 — 74
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BIBIT PURWANTO, S.Sos MSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Badan publik yang sengaja tidak memberikan Informasi Publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,
447 — 143
YENTI KOSNITA SH
Terdakwa:
PARSINGGIH Als BOY Als SINGGIH Als Pijat seksual Bengkulu Anak Dari SUPARJO
198 — 132
SITI NUR FATIMAH, SH
Terdakwa:
Dini Hartati Binti Didin Samsudin
173 — 76
424 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Publik diajukan oleh TERMOHONKEBERATAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat PemerhatiLingkungan Hidup (LSMAMPUH) selaku pemohon informasi terhadap KepalaDinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, selaku Termohon Informasi Publikpada tanggal 17 Augustus 2013 terdaftar dalam sengketa informasi publikNomor : 0442/X/KIPDKIPS/2013 di Komisi Informasi Publik Provinsi DKIJakarta ;Bahwa Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yangmemeriksa sengketa informasi publik tersebut
Bahwa Penggugat mengajukanpermohonan penyelesaian segketa Informasi Publik dengan objek yangsama Kepada Komisi Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta denganPutusan yang berbeda.
DKI Jakarta,adapun isi surat permohonan informasi publik yang kami ajukan terhadapkomisi informasi publik, adapun agenda sidang ajudikasi pada KomisiInformasi Publik Prov. DKI Jakarta antara lain sebagai berikut :6.1.
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikeloladikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan Badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan informasi Publik serta informasi lain yangberkaitan dengan kepentingan publik ;Bahwa atas pertimbangan majelis komisi informasi publik Provinsi DKIJakarta, PEMOHON KEBERATAN dimana Majelis Komisioner telah salahmenerapkan
Menyatakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Penggugatterhadap Tergugat selaku Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakartasesual dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 adalah merupakanInformasi Publik ;3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan informasi publik sebagimanasurat permohonan informasi publik yang telah diajukan oleh Penggugat ;4.
Terbanding/Terdakwa : KASNO
29 — 13