Ditemukan 850 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan PN TAIS Nomor 44/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal 15 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa:
KUSMAN Bin Alm. TEMAS
96
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit panel tenaga surya dengan nomor seri SYM1562111210020170420908;
- 1 (satu) unit inverter dengan Merk Visero 300 watt;
dikembalikan kepada PT Laras Prima Sakti melalui Saksi Ahmad Bustari Bin Alm. M. Syarofdin;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);