Ditemukan 929 data
51 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
1688 KUHPerdata (putusan a quo halaman 23 dan 24), padahal dalam perkara aquo sangat jelasbahwa Akta Hibah tersebut harus dibatalkan karena dibuat dengan cara yang tidakbenar atau palsu;Bahwa seandainya benar padahal tidak benar, pembatalan hibah dalam perkara aquo diatur dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 KUH Perdata adalah salahkarena hibah adalah pemberian cumacuma dan umumnya hanya diberikan kepadaketurunan garis lurus sebagaimana Pasal 913 KUH Perdata tentang bagian mutlak(legitime portie
189 — 117
Namun demikian, pemberian hibah tersebut tetapbertentangan dengan Hukum Perdata Positif yangberlaku untuk kalangan Non Muslim dan tidakdiperbolehkan oleh kententuan hukum kewarisan &hibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Perdata Barat,karena bertentangan dengan Hak Legitieme Portie..
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 913 B.W. tersebutdi atas, sungguh sangat jelas ketentuan yang melarangsipewaris melakukan tindakan dan perbuatan yangbertentangan dan merugikan kepentingan hukum danhak ahli waris yang tergolong dalam ahli waris yangmemiliki Hak Legitieme Portie.10.Bahwa oleh karena obyek warisan Xxxxxx menurutpengakuan Para Para Penggugat Rekonvensi/TK I, Il &lll adalah satu satunya hanya Obyek GugatanKonvensi tersebut dan almarhum Xxxxxx sewaktumeninggal, meninggalkan 3 (tiga)
orang anak, yaitu ;Zaini Zinur, Zanibar Zinur, Zarkani Zinur, maka hak ahiwaris XXxxxx yang merupakan anak kandung darialmarhum Xxxxxx berdasarkan ketentuan Pasal 914B.W. memperoleh bagian tertentu yang tidak bolehdikurangi haknya, yang disebut dengan Hak LegitiemePortie yaitu ; hak ahli waris Xxxxxx berdasarkanketentuan Pasal 914 B.W. sebesar % (Tiga per Empat)dari total Obyek Gugatan Konvensi.11.12.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 913 B.W.diterangkan, Hak Legitieme Portie tidak dapatdikurangi
A.A. Istri Rai Adi
Tergugat:
1.Cokorde Istri Mas
2.I Gusti Agung Ayu Mayun Karti
3.Anak Agung Gede Ngurah Agung
4.Anak Agung Istri Mayun Utami
Turut Tergugat:
1.I Gede Made Himawan, SH.Mkn sebagai Protokol dari Notaris K. Rames Iswara,SH
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar
121 — 93
yang tidakmempunyai hubungan mewaris dan dengan merugikan kepentinganPENGGUGAT yang merupakan ahli waris dan penerus garis keturunan dari GST NYM ADI, maka AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 tersebuttelah melanggar : ketentuan pasal 874 KUH Perdata : segala harta warisan peninggalanseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahliwarisnya menurut undangundang sekedar terhadap itu dengan suratwasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah ) ; bagian mutlak atau legitime portie
yang wajib diberikan atau diterima olehahli waris sebagimana diatur dalam pasal 913 KUHPerdata : bagian mutlakatau legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yangharus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurutundangunadng terhadap bagian mana si yang meninggal takPutusan 8 dari 99 halaman No.391/Pdt.G/2018/PN Dps14.15.diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian antara yangmasih hidup maupun selaku wasiat ;Dengan demikian Akta Wasiat No. 126 tanggal 16
April 1981 telahMELANGGAR bagian mutlak atau legitime portie yang wajib PENGGUGATterima berdasar undangundang, oleh karena itu sudah sepatutnya AKTAWASIAT tersebut harus dinyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMIHUKUM dan segala produk hukum yang ditimbulkan olen AKTA WASIATtersebut yakni Akta Pengangkatan Pelaksana Wasiat, No, 17 tanggal 13September 2007 dan Akta Hibah No. 107/2009 tanggal 23 Desember 2009harus dinyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM pula;Bahwa begitu pula Sertipikat Hak Milik No
Gusti Nyoman Adi, bahkanPenggugat telah terbukti tidak memiliki kepentingan hukum dan oleh karenanyaPenggugat tidak memiliki bagian mutlak/ legitime portie atas tanah obyeksengketa.Bahwa selain dari itu bagian dari tanah obyek sengketa yang diwasiatkan oleh(alm.) Gusti Nyoman Adi kepada (alm.) A.A. Gde Agung berdasarkan AktaWasiat Nomor 126 tanggal 16 April 1981 bukanlah merupakan hartabersama atau pun harta peninggalan suaminya, melainkan milik pribadi dari(alm.)
298 — 114
tersebut MEMINTA PENGOSONGANRUMAH atas obyek sengketa ;Bahwa Tergugat Il juga mengajukan Surat Keberatan tertanggal 07 Mei 2018lewat Kantor Hukum SIBARANI & PARTNERS Jalan Sumagung III Blok K5/6,Kelapa Gading, Jakarta Utara, kepada Penggugat mengenai kepemilikan atasobyek sengketa ;Bahwa dengan adanya 2 orang yang merasa memilik hak atas obyek sengketatersebut, maka Penggugat dengan berlandaskan kepada Hak Legitime Portiesebagaimana diuraikan dalam pasal 913 KUHPERDATA, yaitu BAGIANMUTLAK (LEGITIME PORTIE
tanggal 12011972 ;Putusan MA No. 7 K/SIP/1973 tanggal 27021975 ;Putusan MA No. 312 K/AG/1997 tanggal 29061999 ;Putusan MA No. 07K/AG/1979 tanggall 13061979 ;Bahwa dengan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, Penggugatoa 9 5menguraikan halhal yang merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan olehTergugat I dan Tergugat Il dalam melakukan HUBUNGAN HUKUM JUAL BELIOBYEK SENGKETA DENGAN ORANGTUA PENGGUGAT ;Bahwa dengan adanya dua pihak yang mengakuaku sebagai Pembeli obyeksengketa, dan Hak Legitime Portie
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengertian Hibah dan Wasiat merupakan 2 (dua) pengertianyang berbeda;Hibah: Diberikan oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain/keluarganya yang tidak melebihi atau mengurangi bagian waris orangLain (Legitime Portie).
202 — 133
Bahwa apabila kemudian Para Penggugat mengajukan pembatalanhibah, maka hal ini tidak dapat diterima secara hukum karena tidakmungkin hal ini melanggar /egitime portie dari Penggugat li, Ill,IV, V dan dilakukan tanpa persetujuan, karena jauhjauh hariPara Penggugat sudah sadar dan mengetahui isi dari akta hibah ini,apalagi pernyataan hibah telah dilakukan pada tahun 2006 ?6.6.
Pembanding/Penggugat II : BAIQ HANIFAH binti MAMIQ MAHSUN
Pembanding/Penggugat III : BAIQ JAWISAH binti MAMIQ MAHSUN
Pembanding/Penggugat IV : BAIQ SENAP binti MAMIQ MAHSUN
Pembanding/Penggugat V : BAIQ SERNE binti MAMIQ MAHSUN
Pembanding/Penggugat VI : BAIQ WARNI binti MAMIQ MAHSUN
Pembanding/Penggugat VII : LALU ROHADI bin MAMIQ MAHSUN
Pembanding/Penggugat VIII : BAIQ ISAH binti MAMIQ WIRAKSE
Terbanding/Tergugat I : LALU ALUN bin MAMIQ RATNAWE
Terbanding/Tergugat II : NIAH binti AMAQ NIAH
Terbanding/Tergugat III : SAADAH binti AMAQ NIAH
Terbanding/Tergugat IV : HAJI MASDAH bin AMAQ NIAH
Terbanding/Tergugat V : RUSDIN bin AMAQ NIAH
Terbanding/Tergugat VI : LALU BUKIT bin LALU ISMAIL
Terbanding/Tergugat VII : BAIQ BUKIYAH LALU ISMAIL
Terbanding/Tergugat VIII : BAIQ AWISAH binti LALU ISMAIL
Terbanding/Tergugat IX : LALU BUKIMAN bin LALU ISMAIL
Terbanding/Tergugat X : LALU NURMAN bin LALU ISMAIL<
32 — 16
menerimawarisan yang notabenenya sudah diterimanya selaku ahliwaris MAMIQRATMIAH.Bahwa konsekuensi diakomodir serta diperhitungkannya kembali hakmewaris anakanak dari almarhumah INAQ ALUN (LALU ALUN DKk) dananak anak dari MAMIQ BUKIT (LALU BUKIT DKK) yang nyatanyataHalaman 15 dari 27 Putusan Nomor 125/PDT/2019/PT.MTR.13.14.sudah mendapatkan hak mewarisnya melalui orang tuanya masingmasing dengan sendirinya menyebabkan terjadinya kelebihan bagian(surplus) dari porsi hak yang seharusnya diterima (legitime portie
143 — 44
Hermantoalias The Tiong Gie adalah dalam garis ke samping, maka:legitime portie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913KUHPerdata TIDAK BERLAKU bagi Para Penggugat, menuruthemat Majelis Hakim sudah masuk pokok perkara, makaakan dipertimbangkan bersamasama dengan pokokDEI IaINye j~ nnn rn nminDALAM POKOK PERKARA:72Menimbang, bahwa maksud gugatan Para Penggugatadalah Ssebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Para Penggugatmendalilkan bahwa Tergugat telah menerima hibahwasiat berdasarkan
keluarga sedarahdalam garis lurus ke atas dan ke bawah, pun tidak adanyaanakanak luar kawin, yang diakui sah, hibah antara yangmasih hidup atau dengan surat wasiat, boleh meliputisegenap hartapeninggalan) Menimbang, bahwa ketika Hermanto meninggaldunia tidak terdapat ahli waris garis lurus ke atas (orangtua) dan garis lurus ke bawah (anak dan keturunannyasebagai pengganti) maupun anak luar kawin yang diakuiSah, maka wasiat yang dibuat oleh Hermanto tidak tundukpada ketentuan bagian mutlak (/egitime portie
70 — 60
Mulia Binti H.Hamis kepadaOedin Achmad itu benar terjadi sebagaimana yang didalilkan olehPenggugat maka hibah tersebut sudah melebihi Legitime Portie ( bagianwarisan ) para ahli waris lainnya, sebagaimana Tergugat Il dan TurutTergugat , Il, IIL'W dan V merupakan ahli waris serta keturunan dari Hj.Mulia Binti H.
Hamis pula yang berhak akan tanah tersebut ;Bahwa penghibahan yang demikian, yang menghilangkan/ mengurangi.hak bagian para ahli waris lainnya tentu saja tidak diperbolehkanmenurut undangundang, sebagaimana bunyi pasal 913 KUHPerdata/BW sebagai berikut : /egitime portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah suatu bagian dari harta benda yang harus diberikan kepadapara ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, yang terhadapnyaorang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu
1.Hablon Bin Manni
2.Hadija Binti Manni
Tergugat:
1.Hj. Hajar Daeng Ngintang
2.Nurlia
Turut Tergugat:
Ir. Arsidin Bin Abu Bakar
58 — 24
Begitupula dalamkonteks Pasal 924 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa Hibahdapat ditarik kembali jika pemberi Hibah meninggal dunia dan warisannyatidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (Legitime Portie) yangHalaman 4 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pat.Bth/2018/PN Sgmseharusnya didapat para ahli warisnya, Hibah yang diberikan pewariskepada anaknya wajib dimasukkan kembali dalam perhitungan hartapeninggalan pewaris;10.
Terbanding/Tergugat : Hasan Dg. Magun
28 — 24
menerbitkan akta lain ketika ternyatatelah ada akta lain diatasnya ;Didalam akta hibah yang dimiliki Terobanding, pada halaman bawah aktatidak tertera PARAF pemberi hibah dari MENERIMA HIBAH, sebagaimanalayaknya suatu akta yang sempurna, sedangkan dalam AKTA JUAL BELImilik Pembanding, paraf pada setiap halaman tertera ;Bahwa didalam peraturan tentang hibah, suatu hibah dikatakan sah ketikapemberian hibah dilakukan ketika penerima dan pemberi masih hidup,namun hibah dibatasi asal tidak melebihi legitieme portie
48 — 28
Sukari sesuai denganlegitime portie berdasarkan hukum perdata;.
84 — 34
Bahwa bahkan secara "legitime portie" menurut KUHPerdata Bab XIlTentang: Pewarisan Karena Kematian, maka apa yang dapat diwarisi dandimiliki Tergugat dari yang "seharusnya" menurut hukum pembagian yangsah bagi Tergugat masih terdapat kekurangan agar menjadi seperempatbagian secara proporsional dari tanah seluas + 7.000 M*, yang hingga saatini masih dikuasai secara tidak sah oleh para penggugat, termasuk pulabagian tanah warisan yang juga "seharusnya" menjadi milik dari ahli warislainnya keturunan
165 — 61
Bahwa oleh karena tanah dan bangunan obyek sengketa adalahHAK WARIS Mutlak ( Legitime Portie ) ,sesuai dengan pasal 913 KUHPerdata adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikankepada waris dalam garis lurus menurut ketentuan UndangxUndang,terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkansesuatu, baik selaku pemberan antara yang masih hidup maupun selakuwasiat., maka oleh karena itu Pendakuan menurut keterangan Tergugat adalah dengan cara Hibah dan ataua danya Pengakuan
63 — 10
Ketentuan iniberkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampaihibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangibagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris.Bahwa Mahkamah Agung pernah menerapkan Pasal 916aSampai dengan Pasal 029 KUHPer ini dalam Putusannya tanggal24 Februari 2005 No. 841 K/Pdt/2003 jo Putusan PengadilanTinggi Palembang dengan putusannya tanggal 13 Agustus 2002No.42/Pdt/2002 /PT.Plg yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari
Terbanding/Penggugat : SUYUNNI
Turut Terbanding/Tergugat II : SURIANI
Turut Terbanding/Tergugat III : WANNI
Turut Terbanding/Tergugat IV : PT. ARVIST ASSURANCE
Turut Terbanding/Tergugat V : BANK KCP BCA RANGKAS BITUNG
Turut Terbanding/Tergugat VI : DJOKO SANTOSO
75 — 48
semula Tergugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat II;e Tentang Pokok Perkara Bahwa Para Pembanding keberatan dengan pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Jakarta Barat terkait dengan kesepakatan bersamaahli waris dari Semfaluty dan Tjan Ho Kim tanggal 18 Oktober2013(Bukti T & TT.1.2 1 ) yang menyampingkan Surat keteranganwaris No 658(Bukti T & TT.1.2 4) dan 659 (Bukti T & TT.1.2 5)yangmerupakan Akte Notaris dengan alasan surat pernyataan bersamatersebut tidak adil dan bertentangan dengan Legitime Portie
ANRIZ NAZARUDIN HALIM, SH., Notaris di Jakarta Baratpada tanggal 18 Oktober 2013 telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepatdan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dimana kesepakatan bersamatidak boleh bertentangan dengan Legitieme Portie ( bagian mutlak) masingmasing ahli Waris (Pasal 913 KUHPerdata);Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapatmenyetujui Serta membenarkan pertimbangan hukum dan putusan Majelis HakimPengadilan Tingkat Pertama tersebut baik terhadap
Pembanding/Penggugat II : Rudi Marliawanjaya Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Pembanding/Penggugat III : Rita Yulinda Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Pembanding/Penggugat IV : Anita Lesmana Putri Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Pembanding/Penggugat V : Lusi Farida Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Pembanding/Penggugat VI : Diana Juniati Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Pembanding/Penggugat VII : Jefri Gunawan Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Pembanding/Penggugat VIII : Evi Susanti Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Pembanding/Penggugat IX : Andri Wirawan Sakti Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Pembanding/Penggugat X : Puspa Jaya Pakpahan Diwakili Oleh : TUSENO, SH
Terbanding/Tergugat I : Eko Handoko Hasian
Terbanding/Tergugat II : Farah Hasmina Harahap
Terbanding/Tergugat III : Yusrizal, SH
Terbanding/Tergugat IV : Amin Iskandar Nasution
Terbanding/Tergugat V : Hj.
187 — 119
Karenaperjanjian pengalihan sebagaimana dimaksud Akta No.51 dan 52telah melanggar hukum yaitu melanggar Pasal 913 KUHPerdatatentang Ligitieme Portie Para Penggugat. Tergugat V yangmengalinkan objek perkara a quo kepada Tergugat dan Tergugat IIsesuai Akta No.51 dan Akta No.52 tanpa melibatkan Para Penggugatselaku Ahli Waris yang juga berhak atas objek perkara a quo.
Karenaobjek perkara a quo merupakan harta warisan milik Para Penggugatbersamasama dengan Tergugat V, sehingga perjanjian pengalihanhak yang dilakukan tersebut telah menghilangkan bagian mutlakyang seharusnya menjadi milik Para Penggugat selaku Ahli Waris(ligitieme portie Para Penggugat) yang secara mutatismutandisperjanjian pengalihan hak telah melanggar hukum sehinggaperjanjian pengalihan antara Tergugat V dengan Tergugat danTergugat II batal demi hukum;11.
No.51 dan 52 tersebut, sebab isi dalam Akta No. 51dan No. 52 adalah pengalihan hak terhadap harta warisan milik TergugatV bersamasama dengan Para Penggugat, sehingga apabilapengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Akta No.51 danNo.52 tetap dilakukan, maka penerbitan akta itu cacat hukum dantidak sah karena telah menghilangkan hak Para Penggugatterhadap objek yang dialihkan tersebut, sebab objek yang dialihkantersebut merupakan harta warisan dimana Para Penggugat memilikihak mutlak (Ligietieme Portie
45 — 10
Melanggar Legitime Portie;Seluruh dalildalil tersebut telah pernah dikemukakan sejak jawabmenjawab pada saat pemeriksaan masih di tingkat Pengadilan NegeriMakassar.
Terbanding/Penggugat I : DIANA HALIM
Terbanding/Penggugat II : YUDI PERINA HALIM
Terbanding/Penggugat III : CHRISTIAN PERINA HALIM
Turut Terbanding/Tergugat II : LIM HUI TING
354 — 50
TergugatIl) yang akhirnya Tergugatmemberikan dengan membagidua sebagian dari saham 32 (tiga puluhdua) lembar kepada Tergugatll yang tanpa melalui persetujuan ataudiluar yang disetujui para Penggugat selaku ahli waris sah (disetujul jikadiberikan sebesar 4 (empat) lembar yang akan dibayar para Penggugatsecara tunai dan saham 32 lembar tetap sebagai saham Penggugat)apalagi pembagian (legiteme portie) tidak sesuail sebagaimana yangdiatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata sehingga denganadanya perselisinan
61 — 27
di jalan KyaiMaja Nomor 37/E 14, Kebayoran baru, Jakarta Selatan kepada ahli waris ; untuk dijual dan selanjutnya dibagi waris; Penggugat rekonvensi/T ergugat konvensi (Jan Rudy Massie atau Pelawan perkara a quo) adalah ahli Waris. yang memelihara, merawat danmemperbaiki rumah obyek sengketa; .oo Penggugat rekonvensi/T: ergugat konvensi (Jan Rudy Massie pia Pelawan .. perkara a quo) berhak 20% terlebih dahulu dari hasil penjualan rumah.warisan, yang sisanya dibagi secara merata menurut legitime portie